| 39 Views
Tumbuhnya Generasi Sadis Akibat Sekularisme

Oleh : Sri Setyowati
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam
Hari Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh ayahnya yang berinisial APW (40) dan neneknya yang berinisial RM (69) serta menikam ibunya yang berinisial AP (40) dengan senjata tajam hingga terluka parah di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus I, Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Kamis (5/12/2024) mengungkap bahwa AP selaku ibu pelaku yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat luka tusuk yang dialaminya, telah memaafkan perbuatan anaknya. Meskipun telah dimaafkan oleh orang tuanya, Nurma memastikan jika anak yang berkonflik dengan hukum itu tetap akan diproses. Atas perbuatannya, MAS dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan. (suara.com, 05/12/2024)
Perilaku anak membunuh orangtua semakin sadis serta mengerikan. Kasus sama terus berulang di berbagai daerah yang berbeda. Faktor penyebabnya pun beragam seperti sakit hati, merasa tertekan, kecewa dan lainnya kepada orangtua. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini.
Sistem yang jauh dari aturan Islam sehingga menghasilkan generasi sekuler liberal yang amoral, hedonistik, konsumtif, permisif serta gaya hidup liberal yang dianggap masyarakat sebagai modernisasi kehidupan. Bebasnya akses informasi melalui media digital dan konten-konten negatif seperti kekerasan, tindak kriminal dan lainnya sangat mempengaruhi perilaku generasi.
Hukum dan UU yang ada pun tidak mampu mengatasi angka kriminalitas dan kejahatan. Berbagai regulasi yang dibuat untuk mencegah kejahatan tidak berefek jera bagi pelaku. Apalagi pelaku kriminal di kalangan remaja akan diperlakukan berbeda padahal mereka seharusnya sudah cukup umur untuk memahami perbuatan salah dan benar, serta paham akan konsekuensinya jika melanggar.
Islam membuat batasan guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak. Batasan tersebut melibatkan peran keluarga, masyarakat dan negara.
Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Setiap keluarga muslim wajib menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam mendidik anak. Dengan pendidikan berbasis akidah Islam akan terbentuk karakter iman dan ketaatan yang dapat mencegahnya berbuat maksiat. Anak juga diajarkan tanggung jawab atas setiap perbuatannya sehingga akan terbentuk generasi yang mampu bersikap dewasa dengan menjadikan halal haram sebagai asas perbuatan.
Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar, saling menasihati dalam kebaikan. Hal ini tentu akan mencegah individu berbuat kejahatan sehingga fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan baik.
Demikian juga peran negara sangat penting untuk menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam.
Kebutuhan pokok rakyat juga wajib dipenuhi negara dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya sehingga masyarakat yang berpenghasilan akan terhindar dari berbagai kejahatan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Negara juga wajib menghilangkan segala hal yang merusak keimanan setiap muslim dengan memblokir konten-konten yang tidak mendidik dan menjerumuskan generasi dalam kemaksiatan dan kejahatan.
Sanksi hukum Islam yang tegas sebagai penindakan atas setiap pelanggaran syariat Islam harus ditegakkan. Tidak ada kekhususan dalam penegakannya baik untuk anak atau orang dewasa. Dalam pandangan Islam, ketika anak sudah memasuki masa baligh, ia terikat dengan hukum-hukum Islam. Artinya, ia sudah menjadi seorang mukalaf (orang yang terbebani hukum) atas setiap amal perbuatannya, termasuk konsekuensi sanksi yang akan menjeratnya jika ia terbukti berbuat kejahatan.
Sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam akan memberikan efek sebagai pencegah (zawajir) yaitu agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama. Dan sebagai penebus (jawabir), jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Ini semua dalam rangka mencegah berbagai bentuk kejahatan termasuk kekerasan anak kepada orang tuanya.
Semua ketetapan dalam Islam akan bisa dilaksanakan ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Menegakkan kembali kehidupan Islam merupakan kebutuhan mendesak yang harus terus diperjuangkan demi kembalinya kehidupan Islam yang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat.
Wallahu a'lam bi ash-shawab