| 6 Views
Islam Menuntaskan Penyalahgunaan dan Bahaya Narkoba bagi Generasi

Ilustrasi narkoba(Thinkstock)
Oleh: Umi Fahri
Kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, adalah masalah sosial yang semakin mengkhawatirkan di negara ini. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tahun 2023 menunjukkan bahwa, prevalensi penyalahgunaan narkoba terus meningkat, terutama di kalangan remaja. Masa muda mereka yang seharusnya menjadi periode pembentukan karakter dan pencapaian prestasi, justru sering kali menjadi masa penuh risiko. Semua itu disebabkan faktor lingkungan, tekanan sosial, dan kurangnya pengawasan dari keluarga. Hal ini bukan hanya mengancam masa depan individu yang terlibat, tetapi juga membawa dampak negatif bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Dari segi kesehatan, narkoba dapat menyebabkan berbagai gangguan serius yang mengancam nyawa. Penggunaan narkoba berpotensi merusak fungsi otak, mengganggu sistem saraf, serta merusak organ-organ vital tubuh lainnya. Ketergantungan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba sangat sulit untuk diatasi, bahkan sering kali berujung pada kematian. Selain itu, penggunaan jarum suntik yang tidak steril, meningkatkan risiko penularan penyakit berbahaya seperti HIV/Aids dan juga hepatitis, yang semakin memperburuk kesehatan masyarakat.
Kemudian dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba juga sangat memprihatikan. Penggunaan narkoba cenderung mengisolasi diri dari lingkungan sosial, mengalami perubahan perilaku menjadi lebih agresif, dan bahkan dapat terlibat dalam tindak kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut. Itu semua tentu dapat merusak hubungan keluarga dan menganggu keharmonisan masyarakat. Ketika individu terasing, jaringan sosial yang seharusnya memberikan dukungan, justru menjadi lemah dan menciptakan lingkaran setan yang sulit untuk diputus.
Kemudian dari perspektif ekonomi pun terkait penyalahgunaan narkoba, akan mengakibatkan kerugian yang signifikan. Biaya pengobatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sangatlah tinggi. Selain itu, produktivitas kerja menurun disebabkan banyak generasi muda yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, justru terjebak dalam lingkaran narkoba. Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh individu dan keluarga saja, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
Fakta tersebut sebagai bentuk adanya penerapan sistem kufur yang menyuburkannya, yaitu sistem kapitalisme. Dalam hal ini, sistem kapitalisme telah memberikan kebebasan bertingkah laku, serta memberlakukan sistem ekonomi liberal. Akidah sistem ini adalah sekulerisme, faham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga semua itu mengakibatkan tingkah laku dalam kehidupan menjadi serba bebas. Begitu pula dengan remaja kita saat ini, dengan kenakalan mereka yang kebablasan, maka dengan mudah terjerumus ke dalam jerat narkoba yang menyesatkan.
Dalam hal ini, sistem kapitalisme jelas tidak punya solusi tepat dan tuntas untuk memberantas kasus narkoba. Bagaimana tidak? Aparat keamanan negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru turut menjadi pengedar, penyelundup, bahkan pengguna. Jika sudah begini, sungguh kecil harapan terhadap upaya penanggulangan narkoba di negeri ini, terutama menjaga generasi muda dari kenakalan mereka, dan juga bahaya narkoba yang semakin menjeratnya.
Kapitalisme hanya menciptakan masalah dan memperburuk keadaan, dengan merehabilitasi pelaku narkoba. Karena hal itu bukanlah solusi tuntas terhadap permasalahan narkoba, melainkan sebagai penanganan di permukaan saja. Tidak ada jaminan bagi seseorang bertobat pasca rehabilitasi, selain dengan mengembalikannya kepada akidah yang benar, yaitu Islam dan terikat pada syariat beserta aturannya yang menyeluruh.
Solusi paripurna dalam problematika ini hanya dengan aturan Islam. Hanya dengan sistem Islam, yang mampu memutus lingkaran setan penyalahgunaan dan bahaya narkoba bagi generasi. Risalah Islam mengatur aspek kehidupan, yang berperan merealisasikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan berbuat, serta dasar pemerintahan juga kekuasaan. Negara Islam akan menerapkan aturan secara keseluruhan, termasuk dalam mengatasi permasalahan narkoba.
Negara Islam akan memberi hukuman atau sanksi kepada pelaku dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi orang lain. Sanksi berlaku kepada semua pihak yang melanggar hukum, karena kejahatan narkoba bagian dari kemaksiatan, yakni melanggar hukum syara'. Pemberlakuan sanksi tidak ada pengecualian baik masyarakat umum, seorang artis, bahkan penegak hukum sekalipun.
Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yaitu untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Selain itu juga untuk penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku, sehingga di akhirat seorang pelaku akan terbebas dari azab Allah SWT. Jika dengan sanksi-sanksi ini para pengguna, bandar, dan pengedar narkoba tetap tidak jera, maka hakim dapat memvonis dengan sanksi maksimal hingga hukuman mati.
Islam juga akan menerapkan sistem pendidikan yang bertujuan membentuk individu berkepribadian Islam, agar mampu menancapkan pemahaman bahwa narkoba adalah barang haram. Sehingga hal ini akan menjadi perisai yang dapat mencegah individu muslim, terutama generasi muda dalam menggunakan narkoba. Sungguh hanya negara yang menerapkan aturan yang hakiki, berlandaskan akidah sempurna demi meraih ridho Allah Taala, yakni negara Islam Rahmatan Lil'alamiin.
Wallahu a'lam bishawab