| 5 Views

Perundungan Semakin Marak Bukti Krisis Perlindungan Anak

Oleh : Dewi yuliani

Terdapat berita dari KOMPAS.com - Kasus perundungan terhadap siswa SMP oleh rekan-rekannya terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Video aksi perundungan itu sempat terekam video dan diungah ke media sosial hingga menjadi viral pada Kamis (8/6/2023). Korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban.

Perundungan anak masih terus terjadi bahkan dengan tindakan yang makin mengarah kriminal, Mirisnya pelakunya adalah anak-anak SMP teman korban. Fakta terus bertambahnya kasus perundungan setiap tahunnya makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ini adalah fenomena gunung es.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pelaku kasus perundungan ditindak tegas secara administrasi dan hukum karena menyangkut tindak pidana. Menurutnya, kekerasan di sekolah harus ditangani dengan tegas melalui penegakan aturan yang tegas, pendampingan korban, pembinaan pelaku, serta pencegahan berbasis pendidikan karakter dan pengawasan komunitas sekolah.

Tingginya Kasus Perundungan

Fakta di atas menambah panjang daftar catatan buruk sistem hari ini. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023. Sedangkan pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus.

Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 573 kasus kekerasan yang dilaporkan di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren. Jumlah ini mengalami lonjakan yang signifikan. Dari data tersebut, 31% kasus berkaitan dengan perundungan 

Kasus perundungan di kalangan pelajar sungguh mengkhawatirkan. Korbannya bukan lagi usia balig, bahkan anak usia prabalig pun sudah menjadi pelaku perundungan. Kasusnya beragam, dari skala ringan hingga berat, bahkan ada yang berujung pada kematian. Jika terus dibiarkan, hal ini akan mengancam keberlangsungan generasi masa depan. Tentu sangat mengerikan tatkala membayangkan anak-anak ini menjadi pelaku perundungan, bahkan mengarah ke tindak kriminal.

Apa pun bentuk dalam sistem  Islam melarang perundungan. Dalam Islam, perundungan adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Swt. Larangan ini termaktub dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain karena boleh jadi perempuan yang diolok-olokkan lebih baik dari perempuan yang mengolok-olok. Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Hal ini menunjukkan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi, yang juga erta dengan definisi anak dalam sistem hari ini. Di sisi lain juga menunjukkan kegagalan sistem Pendidikan. Hal ini makin tampak dengan penggunakan tuak yang merupakan minuman haram dan adanya kekerasan oleh anak. kasus ini menambah bentuk dan  agam perundungan yang sudah ada.

Semua ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehiudpan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan. Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara. Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal apalagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Semua perbuatan manusia harus dipertanggungjawabkan.

Negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Dalam Islam, pelaku bisa diberikan sanksi ketika ia sudah memasuki usia balig yang mereka sudah tertaklif (terbebani) syariat Islam, bukan berdasarkan batas usia yang ditetapkan manusia. Salah satu yang membuat generasi kriminal bermunculan adalah karena penetapan label anak di bawah umur yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan, bahkan dikurangi. Begitulah Islam dalam melakukan pencegahan terhadap perundungan. Adapun dalam hal penanganan, sistem Islam akan menegakkan hukum Islam secara tegas.

Negara Islam juga  menjadikan bailgh sebagai titik awal pertanggumgjawaban seorang manusia. Hadis Nabi ﷺ menunjukkan hal itu. Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga masyarakat dan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum Pendidikan dalam semua level. Bahkan Pendidikan dalam keluarga pun negara memiliki kurikulumnya.

Dengan penerapan sistem Islam, perundungan dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal.  Semua ini semata - mata untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Sistem informasi dan sistem sanksi menguatkan arah Pendidikan yang dibuat oleh negara. Dengan demikian akan lahir generasi yang berkepribadian Islam.

Wallahu'alam bishawab


Share this article via

4 Shares

0 Comment