| 68 Views
Perlindungan Hakiki Untuk Anak Hanya Ada Dalam Islam

Oleh : Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah
Kutip sumber dari www.Beritasatu.com- Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. Adapun modus operandi para pelaku sangat terencana, beberapa bayi bahkan sudah dipesan sejak dalam kandungan, biaya persalinan ditanggung oleh pembeli, lalu bayi langsung diambil setelah lahir.( Kutip sumber terasjabar.co)
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang telah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat, menurutnya kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia.
"Praktik keji ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil diluar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat TPPO", ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18/7/2025 (Kutip sumber Nasional.kompas.com)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),Ai Maryati Solihah mengatakan persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir, iya mengapresiasi kinerja Polda Jabar mengusut kasus ini, namun peran pihak lain juga sangat dibutuhkan untuk meminimalkan hal ini terus berulang. Ironi kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura diharapkan menyentuh berbagai persoalan krusial, tidak hanya penanganan pidananya, administrasi kependudukan, kerjasama penegakan hukum antar negara, hingga edukasi terhadap perempuan yang rentan menjadi korban mesti Berdasarkan data KPAI pada periode 2021- 2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orang tua hingga korban kekerasan seksual yang kebingungan. Ada juga kasus orang tua menjual anak karena judi online hingga masalah ekonomi lainnya.(Kompas.com,18/7/2025)
Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marah seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya, parahnya lagi ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan perlindungan masyarakat, malah ikut terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Kemiskinan struktural yang diciptakan oleh sistem kapitalisme telah menjadikan perempuan rentan terlibat dalam kejahatan termasuk ikut terlibat dalam sindikat perdagangan orang. Di Indonesia kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan berada dalam pusaran kejahatan dan mencerabut sisi kemanusiaannya baik terutama sebagai ibu, akibatnya anak tidak lagi terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Demikianlah yang akan terjadi saat aturan Allah subhanahu Wa ta'ala tidak dijalankan, fitrah manusia hilang dan akal manusia juga lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan. Seorang ibu yang fitrahnya menjadi pelindung bagi anaknya, karena terdorong kemiskinan yang terstruktur dalam sistem saat ini menjadikannya tega menjual bayinya, rasa kemanusiaannya sebagai perempuan hilang dikarenakan biaya hidup yang tinggi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan, ditambah lagi upah yang tidak memadai yang membuat penghidupan sangat sulit. Tingginya harga kebutuhan pokok menjadikan beban ekonomi bagi rakyat miskin. Akhirnya seorang ibu menjadi pelaku kejahatan yang menjadikan bayinya sebagai barang dagangan, halal dan haram tidak lagi menjadi tolak ukur perbuatan.
Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi harta yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggung jawab. Ibu merupakan madrasatul ula bagi anak-anaknya, dan untuk pemenuhan kewajibannya sebagai seorang ibu, maka negara akan memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak yaitu berupa kebijakan yang memudahkan bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya secara layak, dengan begitu seorang ibu tidak perlu menjadi pencari nafkah. Cukup menjalankan tugasnya mendidik anak-anaknya menjadi generasi yang beriman dan bertakwa. Anak adalah amanah yang diberikan oleh Allah, yang terlahir suci dan orang tuanya lah yang bertanggung jawab untuk mendidiknya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu Wa ta'ala.
Islam memiliki berbagai mekanisme dalam menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk juga dalam menjaga nasab anak, demikian pula negara yang menjamin kesejahteraan serta memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik, termasuk juga dalam sistem pendidikan yang akan diberikan berbasis aqidah agar menjadikan semua individu bertanggung jawab melindungi anak termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk pula aparat negara yang jujur dan taat hanya kepada Sang pencipta Allah subhanahu Wa ta'ala. Dengan ketakwaan semua individu dan orang tua serta masyarakat akan memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak-anak, dengan ketakwaan ini pula negara akan hanya membuat kebijakan dan menerapkan aturan semata-mata untuk memastikan agar semua anak mendapat perlindungan dari berbagai ancaman kejahatan, sungguh hanya dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah maka akan terjamin perlindungan bagi anak secara hakiki dalam kehidupan.
Wallahu a'lam bishowab.