| 291 Views
Kontrasepsi untuk Generasi, Ada Apa Ini?

Oleh: Mulyaningsih
Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga
Miris sekaligus prihatin melihat fakta bahwa pemerintah telah meneken PP yang membolehkan untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah. Jujur, bagi seorang ibu hal ini menjadi sesuatu yang membahayakan bagi generasi. Pasalnya, perjuangan ini tentu akan berganti atau dilanjutkan kepada para pemuda. Jika sekarang secara legal alat kontrasepsi tersebut diperbolehkan maka akankah terkontrol sisi pergaulan? Nah, itu yang perlu ditegaskan dan ditanyakan. Akankah dengan penyediaan alat tersebut lantas menjawab persoalan di dunia remaja saat ini?
Dikutip dari salah satu laman nasional menyebutkan pada 26 Juli 2024 Presiden RI telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan tersebut berisi Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dengan adanya UU ini, maka peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menjadi resmi. Peraturan tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja. (tempo.co, 01/08/2024)
Usut punya usut, kebijakan di atas lahir karena menjamurnya pergaulan bebas pada remaja dan anak sekolah. Sebagai hasilnya, tak sedikit yang ternyata hamil di luar nikah bahkan parahnya ada yang tertular penyakit seksual HIV/AIDS. Naudzubillah, begitu mengerikan jika kita bayangkan.
Pergaulan bebas sendiri sebenarnya muncul karena penerapan sistem sekuler liberal yang diterapkan saat ini. Dengan kebebasannya, remaja dengan seenaknya melakukan sesuatu tanpa mengetahui apakah itu sesuai atau tidak dengan konsep agama. Pandangan sekuler yang begitu mengakar kuat juga turut andil bagian. Agama tak boleh dijadikan sebagai sandaran atau pijakan manusia. Sehingga yang terjadi manusia dengan leluasa dan seenaknya. Seharusnya negara memikirkan dengan serius jika ingin menyelamatkan para generasi, bukan malah membebaskan melakukan seks dengan posisi aman. Ini sama saja dengan membiarkan para generasi berada dalam ujung tanduk. Yang sewaktu-waktu bisa jatuh terhempas tanpa mampu kembali ke posisi awal. Sungguh mengerikan sekali.
Akan berbeda ketika aturan Islam diterapkan dalam kehidupan manusia. Akidah tentunya menjadi fondasi atas semua yang manusia lakukan. Dengannya pula akan membentuk karakter khas pad diri individu muslim. Yaitu seorang muslim yang mempunyai pola pikir dan sikap Islam. Seluruh tingkah laku akan bermuara pada muatan akidah saja, bukan yang lain. Halal haram menjadi acuan ketika berbuat sesuatu. Termasuk negara akan sungguh-sungguh dalam meriayah rakyat. Tak membedakan perlakuan baik kepada muslim atau nonmuslim. Semua mendapat hak yang sama dari negara Islam. Ketika berbuat Oleh: Mulyaningsih
Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga
Miris sekaligus prihatin melihat fakta bahwa pemerintah telah meneken PP yang membolehkan untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah. Jujur, bagi seorang ibu hal ini menjadi sesuatu yang membahayakan bagi generasi. Pasalnya, perjuangan ini tentu akan berganti atau dilanjutkan kepada para pemuda. Jika sekarang secara legal alat kontrasepsi tersebut diperbolehkan maka akankah terkontrol sisi pergaulan? Nah, itu yang perlu ditegaskan dan ditanyakan. Akankah dengan penyediaan alat tersebut lantas menjawab persoalan di dunia remaja saat ini?
Dikutip dari salah satu laman nasional menyebutkan pada 26 Juli 2024 Presiden RI telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan tersebut berisi Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dengan adanya UU ini, maka peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menjadi resmi. Peraturan tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja. (tempo.co, 01/08/2024)
Usut punya usut, kebijakan di atas lahir karena menjamurnya pergaulan bebas pada remaja dan anak sekolah. Sebagai hasilnya, tak sedikit yang ternyata hamil di luar nikah bahkan parahnya ada yang tertular penyakit seksual HIV/AIDS. Naudzubillah, begitu mengerikan jika kita bayangkan.
Pergaulan bebas sendiri sebenarnya muncul karena penerapan sistem sekuler liberal yang diterapkan saat ini. Dengan kebebasannya, remaja dengan seenaknya melakukan sesuatu tanpa mengetahui apakah itu sesuai atau tidak dengan konsep agama. Pandangan sekuler yang begitu mengakar kuat juga turut andil bagian. Agama tak boleh dijadikan sebagai sandaran atau pijakan manusia. Sehingga yang terjadi manusia dengan leluasa dan seenaknya. Seharusnya negara memikirkan dengan serius jika ingin menyelamatkan para generasi, bukan malah membebaskan melakukan seks dengan posisi aman. Ini sama saja dengan membiarkan para generasi berada dalam ujung tanduk. Yang sewaktu-waktu bisa jatuh terhempas tanpa mampu kembali ke posisi awal. Sungguh mengerikan sekali.
Akan berbeda ketika aturan Islam diterapkan dalam kehidupan manusia. Akidah tentunya menjadi fondasi atas semua yang manusia lakukan. Dengannya pula akan membentuk karakter khas pad diri individu muslim. Yaitu seorang muslim yang mempunyai pola pikir dan sikap Islam. Seluruh tingkah laku akan bermuara pada muatan akidah saja, bukan yang lain. Halal haram menjadi acuan ketika berbuat sesuatu. Termasuk negara akan sungguh-sungguh dalam meriayah rakyat. Tak membedakan perlakuan baik kepada muslim atau nonmuslim. Semua mendapat hak yang sama dari negara Islam. Ketika berbuat salah maka akan mendapat sanksi tegas. Kebijakan yang lahir, selalu berdasarkan kepada syariat Islam. Sehingga aturan yang berlaku akan adil bagi semuanya, tidak akan pernah menguntungkan satu pihak saja. Karena aturan tersebut dibuat dengan metode ijtihad dari para mujtahid yang kemudian akan disahkan oleh khalifah sebagai kepala negara Daulah Islam.
Begitu pula dengan kasus seperti fakta di atas. Negara tidak gegabah untuk sembarangan mensahkan kebijakan. Harus bersumber dari hukum Islam saja. Karena Islam mempunyai jawaban atas segala persoalan kehidupan manusia.
Negara akan menerapkan aturan Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam segala lini kehidupan manusia. Masalah pergaulan menjadi salah satu hal yang diperhatikan jua. Jika akidah tertancap kuat maka insyaAllah interaksi yang muncul akan sesuai dengan Islam. Di sisi lain, amar makruf akan menjadi budaya yang selalu dilaksanakan oleh masyarakat agar sesuai dengan jalan yang benar. Hal tersebut juga sebagai tanda sayang dan cinta terhadap sesama. Tak mau saudaranya terjerumus dalam lembah kemaksiatan. Jika diantara laki-laki dan perempuan saling suka dan siap untuk menempuh bahtera rumah tangga, maka dilakukan 'ijab qobul' agar menjadi pasangan yang sah lagi halal. Tidak usah sembunyi-sembunyi atau memakai pengaman karena takut jika kebobolan alias hamil. Ketika sudah berumah tangga, maka menjadi suatu kegembiraan jika sang istri telah hamil. Itulah yang didambakan oleh suami istri jika telah menikah. Dan menghendaki keturunan yang salih salihah agar mampu melanjutkan estafet perjuangan. Sehingga perlu bekal yang banyak bagi pasangan yang hendak menikah. Karena pernikahan ini menjadi momen sakral dan perjanjiannya langsung dengan Allah. Bahkan para malaikat menjadi saksi dan mengaminkan doa-doa ketika prosesi tersebut.
Alhasil, rasanya tak perlu lagi adanya pengaturan seperti kebijakan di atas. Yang sejatinya melegalkan 'kumpul kebo' alias perzinaan. Naudzubillah, dosanya begitu besar karena melakukan aktivitas yang semestinya hanya dilakukan sepasang suami istri. Semoga Islam bisa tegak kembali di muka bumi ini agar seluruh persoalan hidup manusia bisa terselesaikan sampai akarnya.
Wallahualam bissawab.