| 352 Views

IKN, Jalan Mulus Investor

Oleh : Ita Saptiartini 

Sejak 1 April 2015 lalu telah diwacanakan rencana proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yaitu sebagian di Kabupaten Penajem Paser Utara dan sebagian lagi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Program pembangunan IKN ini sebenarnya tidak termasuk ke dalam daftar janji-janji saat masa kampanye pemilu 2019, tetapi proyek ini seolah menjadi program yang sangat mendesak untuk direalisasikan. Oleh sebab itu, tidak heran apabila rencana pembangunan proyek Ibu Kota Negara ini mengundang banyak tanya dan kontroversi baik di jagat sosial media dan di dunia nyata.  

Mega proyek pembangunan IKN ini disahkan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh Presiden Jokowi. Penandatanganan ini menjadikan UU IKN resmi berlaku dan menandai awal pembangunannya, padahal berpotensi merusak lingkungan, Penggusuran terhadap masyarakat adat, jalan mulus bagi investor. Dari tiga hal ini, memberikan jalan mulus bagi para investor yang paling mengundang kontroversi ini karena sangat merugikan rakyat. 

 

IKN, Jalan mulus bagi investor  

Membangun sebuah Ibu Kota Negara dari nol merupakan hal yang mudah jika kas negara berlimpah. Namun, sangat berat jika kas negara minim bahkan kaya dengan utang. Sama seperti kondisi keuangan negeri ini, niat hati ingin berpindah “rumah”, tetapi apa daya tidak memiliki modal sama sekali. Oleh karena itu, pemerintah melakukan beragam cara untuk menggaet investor, di antaranya dengan memberi bermacam-macam kemudahan investasi di IKN.  

Dikutip dari CNNIndonesia.com (7/6/2023), presiden memberi izin Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun pada investor dalam satu siklus. Perpanjangan siklus kedua diberikan dengan waktu yang sama, 95 tahun. Bila ditotal, masa investasinya selama 190 tahun. Keistimewaan berikutnya adalah pemberian izin bangunan sampai 80 tahun dalam satu siklus dengan pemberian hak dan sertifikat HGB. Untuk investor asing tidak dikenakan pajak penghasilan (bebas PPh) yang berlaku selama 10 tahun. Pada dasawarsa berikutnya, dikenakan pajak sebesar 50%. Bagi perusahaan infrastruktur dan layanan umum, PPh Badan dikurangi 100% bagi investor dalam negeri. Satu lagi, tidak ada pemotongan pajak bagi pekerja swasta di IKN. Perusahaan akan diberikan pembebasan PPh pasal 21. 

Dengan segala kemudahan dan keistimewaan ini, harapannya para investor berbondong-bondong untuk menanamkan modalnya di IKN. Kedatangan mereka akan membantu menyulap daerah yang semula hutan belantara menjadi Ibu Kota Negara yang gemerlap. 

 

Investasi, Urat Nadi Sistem Ekonomi Kapitalisme 

Sistem ekonomi kapitalisme yang didasarkan perolehan keuntungan sebesar-besarnya menjadikan setiap individu dan perusahaan berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka. Investor, sebagai pemilik modal, memiliki insentif untuk mencari investasi yang menghasilkan keuntungan yang optimal. Oleh sebab itu, tatkala bakal wilayah IKN tidak mampu menarik investor untuk menanamkan modal usahanya, pemerintah “mengobralnya” dengan berbagai kemudahan.

Dalam sistem kapitalisme, peran investor dalam menggerakkan ekonomi sangat krusial. Investasi yang mereka lakukan memungkinkan perusahaan untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Dalam kapitalisme, investor memiliki peran sentral dalam mengalokasikan modal dan mendorong inovasi. Konsekuensi logis akibat penerapan sistem kapitalisme, pemerintah kerap sekali menggunakan nama aspirasi rakyat untuk melegalkan sebuah kebijakan termasuk dalam proyek IKN ini. Walaupun pada hakikatnya rakyat diabaikan dalam hal ini.

 

Pindah Ibu Kota Boleh, Asalkan...

Perpindahan sebuah Ibu Kota Negara adalah sah-sah saja selama tidak menambah utang dan mengundang investor. Dalam perjalanan panjang peradaban Islam, Ibu Kota Khilafah pernah beberapa kali pindah, tidak melulu di Madinah. Sejarah mencatat pembangunan Kota Baghdad yang menjadi ibu kota pada masa Khilafah Abbasiyah. Semula Ibu Kota Khilafah berada di Al Hasyimiyah, lalu dipindah ke Baghdad, Irak. Pemindahan ini dilakukan untuk memantapkan dan menjaga stabilitas Khilafah Abbasiyah.

Kota Baghdad dibangun dengan memperhatikan seluruh aspek kelayakan baik perencanaan, sisi politis, pertahanan dan keamanan, arsitek dan tata ruang kota, hingga anggaran pembangunannya yang sepenuhnya bersumber dari kas baitulmal. Khalifah Jakfar Al Mansur tidak mengundang investor, alih-alih menyerahkan pembangunannya pada swasta. Seluruh pembangunannya ditangani oleh negara.

Selain memindahkan Ibu Kota Khilafah, Khalifah Jakfar Al Mansur sekaligus merapikan struktur pemerintahan, yaitu dengan mengangkat wazir (perdana menteri), sekretaris negara, lembaga kontrol, dan meningkatkan keamanan dalam negeri dengan menyerahkan keamanannya pada kepolisian. Khalifah Jakfar Al Mansur juga meningkatkan kinerja jawatan pos yang sudah ada sejak masa Bani Umayyah.

Demikianlah, perpindahan Ibu Kota Negara bukan sekadar gengsi, tetapi demi meraih kemaslahatan sebesar-besarnya.

 


Share this article via

140 Shares

0 Comment