| 181 Views
Hukum Aborsi dalam Pandangan Islam

Oleh : Nenah Nursa'adah
Pegiat Literasi, Pacet Kab. Bandung
Presiden Jokowi resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 kesehatan, banyak pihak yang menilai PP ini kontroversial dan bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa pasalnya. Antara lain tentang pemberian alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja, yang masuk dalam pelayanan kesehatan reproduksi, pasalnya yang membolehkan aborsi secara mutlak pada korban perkosaan, serta larangan sunat perempuan. Bahkan terkait aborsi, dalam PP ini di jelaskan bahwa praktek aborsi di perbolehkan dengan dua kondisi tertentu nyaitu, kondisi kedaruratan medis dan korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan yang menyebabkan kehamilan.
Seperti biasa, lahirnya kebijakan apa pun di negeri sekuler kapitalisme selalu menuai kontroversi dari berbagai kalangan, termasuk peraturan yang dikeluarkan pemerintah negeri ini. Terlebih salah satu topik pembahasan dalam pasalnya terkait dengan aborsi, pembunuhan janin.
MUI telah menolak pasal-pasal tersebut karena ada beberapa kondisi yang bertentangan dengan syariat. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Cholil Nafis mengatakan, peraturan pemerintah itu sudah sesuai dengan ajaran Islam, tetapi masih kurang ketentuan soal kebolehan aborsi. Ia mengatakan, “PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan soal aborsi Pasal 116—119 sudah sesuai dengan Islam, hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari, bahkan ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari.” (Republika, 1-8-2024).
Sedangkan dari Kalangan praktisi kesehatan pun angkat bicara tentang PP ini. Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar IDI Ari Kusuma Januarto menuturkan perlu adanya diskusi antara para ahli dan pemerintah untuk menentukan batas usia janin yang dapat diaborsi. Hal itu disampaikan Ari dalam temu media di Jakarta, Jumat, sebagai respons dari pertanyaan awak media mengenai peraturan dalam KUHP atau Pasal 463 UU1/2023 yang menyebutkan bahwa aborsi dilakukan pada janin yang usianya di bawah 14 minggu.
Sesungguhnya, adanya kontroversi terkait kebijakan atau aturan yang dibuat penguasa negeri ini sudah sering terjadi. Hal ini wajar karena aturan yang lahir dalam negeri sekuler -termasuk negeri ini- lahir dari buah pikir manusia yang berpotensi besar untuk terjadinya pertentangan akibat tidak berdasarkan aturan yang lahir dari Sang Pencipta Allah SWT.
Masihkah kita berharap pada sistem aturan buatan manusia yang lemah dan terbatas ini ? Tentu tidak ! Saatnya kita kembali kepada aturan Islam, aturan yang datang dari Allah Yang Maha Sempurna. Aturan yang datang dari Sang Pencipta manusia, yang Maha Mengetahui Ciptaan-Nya. Oleh karena itu hanya aturan Islamlah yang sesuai fitrah manusia dan memuaskan akal manusia sehingga melahirkan ketenteraman. Hanya aturan Islam pula yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang menimpa manusia, termasuk persoalan aborsi.
Kaum muslim wajib memahami mengenai hukum aborsi, baik dari kalangan medis maupun masyarakat pada umumnya. Bagi seorang muslim, syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Keterikatan dengan syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Allah SWT. Sesungguhnya, aborsi adalah satu dari sekian banyak persoalan yang diciptakan oleh sistem kehidupan sekuler liberal. Oleh karena itu, menghentikannya lalu menggantinya dengan sistem Islam adalah sesuatu yang urgen dilakukan agar umat manusia hidup dalam kebaikan dan keberkahan. Penerapan syariat islam dalam bingkai Khilafah akan mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang dibawa oleh sistem kehidupan kufur. Wallahu a'lam bish shawwab