| 244 Views
Gas LPG Semakin Langka Dimanakah Peran Negara?

Oleh : Vania Putri
Santri Al-Husna
Sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kilogram langka di pasaran. Lantas apa penyebab gas elpiji 3 kg langka? Sebagaimana diinformasikan, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.(tribunnews.com 02/02/2025)
Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?
Kebutuhan rakyat yang makin hari makin di dipersulit oleh para kapitalis atau para penguasa yang hanya bisa di akses lewat pangkalan atau (Agen resmi PT Pertamina) yang membuat rakyat harus mengantri dan berdesakan hal ini menyebabkan rakyat yang notabe nya kekurangan atau rakyat kecil sangatlah kesulitan untuk mendapatkan gas LPG.
Hal ini juga sangat menyusahkan bagi rakyat yang rumahnya berada di pedalaman membuat mereka harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan gas yang berada di pangkalan tersebut, dan kejadian ini berdampak merugian bagi para penjual makanan-makanan seperti gorengan yang sehari hari nya membutuhkan gas.
Para kapitalis mereka hanya memikirkan dirinya dan keuntunganya tanpa memperdulikan beban yang di tampung oleh rakyat itulah para penguasa yang dzolim, demi kesenangannya mereka bisa menyusahkan masyarakat yang sangat banyak, yang bela-belaan mengantri dari pagi hingga malam untuk mendapatkan gas bahkan ada yang merenggut nyawa. Dan hal ini juga merugikan bagi para pengecer gas karna mereka tidak bisa menjual eceran kepada masyarakat.
Solusi Dari Masalah Yang Terjadi?
Menurut ajaran syariat, sumber daya energi termasuk dalam hak milik umat Islam secara kolektif (milkiyyah ‘ammah Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, [yakni] air, api, dan padang gembala.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
"Api" di dalam hadits tersebut bisa diartikan sebagai sumber energi yang memberikan kekuatan atau tenaga bagi kehidupan manusia. LPG (Liquefied Petroleum Gas) dan gas bumi seluruh sumber energi ini menjadi milkiyyah ‘ammah", Di abad ke-21, kebutuhan akan energi sangat penting karena peradaban modern sangat bergantung pada suplai energi yang stabil untuk menjalankan berbagai aktivitas industri, transportasi.
Status milkiyyah ‘ammah yang mengharuskan sumber daya alam seperti LPG dan gas alam dikelola oleh negara, bukan swasta, karena penguasaan oleh swasta dapat menghalangi masyarakat dari memperoleh haknya. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam energi sebagai perwakilan dari masyarakat sebagai pemilik sah dari sumber daya tersebut. Jika melibatkan pihak swasta, mereka hanya berfungsi sebagai kontraktor yang menyediakan layanan eksplorasi, penggalian, pengangkatan, dan sebagainya, bukan sebagai pemilik atau pengelola utama. Wallahu'alam bisshowwab.