| 101 Views
Buramnya Sistem Pendidikan

Oleh: Riska Adeliana, S.Hum
Pendidikan adalah hak bagi semua rakyat Indonesia. Karena dari pendidikan lahirnya generasi yang cerdas yang akan melanjutkan masa depan negara menuju perubahan.
Masa depan suatu Bangsa terletak di tangan Pemuda. "Beri aku sepuluh pemuda, maka akan ku guncang dunia" kata Pak Soekarno (Presiden pertama Indonesia). Begitulah besar peran pemuda. Mereka adalah agent of change (agen perubahan). Sebagai agen perubahan, generasi muda memiliki peran disetiap masa. Baik perannya dalam kemerdekaan Indonesia, Reformasi dan mereka harapan untuk melakukan perubahan atas ketidakadilan dan kezaliman yang dirasakan masyarakat hari ini.
Seperti halnya kasus siswa SD dihukum duduk di lantai saat proses belajar, karena sudah 3 bulan tidak membayar uang SPP. Kasus ini viral setelah vidio seorang ibu dari siswa marah-marah di ruang kelas anaknya di SD Swasta Abdi Sukma tersebut.
Hal ini membuat masyarakat dan banyak pihak mengecam perbuatan tersebut. Karena tindakan tersebut tidak pantas dilakukan dilingkungan pendidikan, (Beritasatu.com, 11/1/2025).
Selain itu, menurut Hetifah Sjaifudian (Ketua Komisi DPR) mengatakan menghukum siswa yang tidak mampu membayar SPP adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan di lingkungan pendidikan. Meskipun sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangan, tetapi harus tetap memperhatikan tindakan yang sesuai untuk siswanya, Kompas.com, 12/1/2025).
Menurut Cak ak Imin "Kalau Ada Masalah, Sampaikan ke Pemerintah". Kamelia (ibu siswa) mengatakan, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair. Sementara itu, dia tidak memiliki uang untuk membayarnya, (Kompas.com, 11/1/2025).
Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Namun dalam Sistem Kapitalisme Sekuler, negara tidak hadir secara nyata dalam mengurusi pendidikan, di antaranya banyak permasalahan yang nampak seperti kurangnya sarana pendidikan.
Negara juga menyerahkan pendidikan yang berkualitas pada swasta yang jelas berorientasi mencari keuntungan. Karena swasta menyediakan guru dan sarana yang berkualitas. Hal ini jelas adalah tanda kapitalisasi pendidikan, karena pendidikan menjadi ladang bisnis.
Kasus dihukumnya siswa tidak akan terjadi ketika pendidikan bisa diakses secara gratis oleh semua siswa. Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah kewajiban negara, yang termasuk dalam layanan publik yang ditanggung langsung oleh negara.
Negara menyediakan layanan gratis untuk semua warga negara Daulah Khilafah, baik untuk siswa kaya maupun miskin, baik cerdas atau tidak. Islam mampu mewujudkannya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah. Seluruh sumber daya alam dikelola oleh negara. Hasilnya di masukkan ke dalam Baitul Mal. Dari Baitul Mal nanti pembiayaan pendidikan diambilnya.
Dana untuk pendidikan diambilkan dari pos kepemilikan umum. Dana digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan. Termasuk gaji untuk guru yang besar dan gurunya juga yang berkualitas.
Dengan layanan pendidikan yang sesuai dengan sistem Islam, tidak akan ada kasus siswa dihukum karena keterlambatan soal biaya. Maka inilah indahnya jika kita diatur dengan hukum Islam.