| 112 Views

Berantas Judol Dari Akarnya Sampai Tuntas

Oleh : Elih Lisnawati

Judi online semakin merajalela saat ini baik dikalangan masyarakat maupun pejabat. Baru baru ini kembali terjadi pemeriksaan dan penangkapan pelaku judi di daerah kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menemukan  tempat dan barang bukti berupa komputer (1/11/2024) dikutip dari KOMPAS.com

Pemberantasan judi online bukan pertama kali ini dilakukan, 
namun faktanya semakin merajalela bahkan petugasnya  pun malah ikutan bukannya memberantas malah melindungi  para pelaku kriminal tersebut.

Maraknya judol hari ini memang tidak lepas dari karut marut nya negri ini akibat dari penerapan sistem sekuler liberal yang menyebabkan kesempitan hidup karena lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam yang sebenarnya. Agama hanya dipahami sebatas ritual bukan aturan sehingga tak mengenal batasan antara mana yang halal dan haram.

Maka wajar jika saat ini banyak muslim yang mengalami disorientasi dalam kehidupan sehingga mudah menyerah terhadap keadaan sehingga terjerumus kedalam kemaksiatan bahkan dengan mudah mengambil keputusan dengan jalan pintas serta tidak sedikit yang depresi bahkan melakukan bunuh diri akibat dari bermain judi padahal perbuatan judi telah dilarang oleh Allah sehingga Allah SWT berfirman;
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90).

Fenomena Judol ini tidak akan bisa diberantas jika sistem demokrasi sekuler kapitalisme masih bercokol di negeri ini. Karena sistem ini tegak diatas dasar pemahaman yang batil.

Oleh karena itu, satu-satunya jalan untuk memberantas judol ini hanya dengan sistem Islam yang akan mampu memberantas judi online maupun offline dan menutup celah akan terjadinya perjudian karena Islam mempunyai cara untuk penerapan hukum yang tegas serta akan membuat jera terhadap pelaku kriminal.

Dengan demikian sistem Islam dalam naungan negara khilafah akan mampu mencegah perjudian supaya tidak terulang kembali menimpa masyarakat dan pejabat.
Konsepnya ada tiga pilar.
Pertama ketakwaan individu, karena pelaku merasa diawasi oleh Allah SWT.
Kedua kontrol masyarakat, karena bila ada tindakan kriminal masyarakat akan melakukan amar makruf nahi mungkar tidak akan berdiam diri.
Ketiga, penerapan sanksi yang akan dilakukan oleh negara khilafah yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kriminal.

Oleh karena itu sudah saatnya sistem Islam diterapkan di negeri ini. Saat ini rakyat sudah mengalami krisis dalam segala bidang aspek kehidupan. Maka sudah saatnya umat belajar Islam secara kaffah  supaya memiliki kesadaran untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat. 
Dengan demikian terwujudlah masyarakat yang sejahtera bila sistem Islam diterapkan dalam segala aspek kehidupan.

Wallahu'alam bishowab


Share this article via

114 Shares

0 Comment