| 10 Views
Pasar Narkoba: Kehancuran Mengintai Bangsa

Oleh: Verry Verani
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat fakta bahwa potensi nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun—angka yang mencengangkan sekaligus mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan sekadar soal kriminalitas, tapi menjadi bencana nasional yang menggerogoti generasi dan masa depan bangsa.
Sekretaris Utama BNN, Irjen Tantan Sulistyana, menyatakan bahwa dalam rencana strategis 2025–2029, BNN akan memperkuat sumber daya dan infrastruktur agar penanganan narkoba dapat dilakukan lebih optimal. Dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Tantan juga menegaskan bahwa ancaman narkoba kini makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi prevalensi di dalam negeri maupun tren global.
Angka Rp 524 triliun per tahun, hal ini menunjukkan tingginya permintaan narkoba di dalam negeri. Ini bukan sekadar ancaman hukuman atau ancaman kesehatan, tapi cerminan krisis moral dan kehampaan spiritual yang melanda masyarakat. Kebutuhan narkoba dalam jumlah besar menandakan butuh adanya penanggulangan psikis yang tak terpenuhi, baik karena tekanan hidup, hilangnya arah hidup, maupun akibat lingkungan permisif.
Akar Masalah
Masifnya peredaran narkoba tak lepas dari pengaruh ideologi sekularisme, yang menjadikan agama sebatas urusan pribadi dan menyingkirkannya dari pengaturan kehidupan publik.
Dalam sistem sekuler -- kapitalisme
- Nilai halal-haram dikaburkan oleh logika untung-rugi.
- Gaya hidup hedonis, liberal, dan bebas dari nilai ketuhanan justru dikapitalisasi oleh sistem.
- Ketiadaan kontrol internal berbasis iman membuat individu mudah tergoda untuk mencari pelarian atau keuntungan cepat, termasuk lewat jalur narkoba.
Kelemahan Kebijakan Negara
Secara hukum dan kebijakan, penindakan narkoba tampak gencar. Namun dalam praktiknya, hukuman tidak menjerakan, apalagi Menyingkap persekongkolan terselubung di balik sistem.
Lemahnya integritas aparat penegak hukum, membuka celah mafia narkoba, mereka menancapkan pengaruh dan kendalinya secara sistemik. Prilaku korup menjadikan sistem hukum rentan disusupi jaringan narkoba untuk menunggangi bahkan mengendalikan sistem dari dalam.
Negara tidak fokus pada pembinaan karakter aparat dan masyarakat berbasis 'aqidah islam, melainkan hanya menekankan penindakan, rehabilitasi, atau kampanye yang bersifat seremonial.
Solusi, Paradigmatis Islam
Islam memandang masalah narkoba bukan hanya masalah hukum atau kejahatan medis tetapi dosa sosial yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Islam memandang penting dalam konteks penanggulangan narkoba dan zat adiktif lainnya secara khusus dan terintegrasi.
Solusi menyeluruh dan mendasar, membongkar akar persoalan bukan sekadar tambal sulam.
Islam tidak hanya melihat narkoba sebagai persoalan medis sebab merusak tubuh atau persoalan hukum karena pelanggaran aturan negara, tetapi lebih dari itu bahwa pelanggaran tersebut termasuk bentuk kemaksiatan yang berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pandangan Islam, penyalahgunaan narkoba adalah dosa sosial, karena:
- Merusak akal dan jiwa individu.
- Menghancurkan keluarga dan masa depan generasi muda.
- Menyebabkan ketidakstabilan sosial dan kriminalitas.
- Menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah.
Dampak membiarkannya, memfasilitasi penyebarannya berpotensi menggerogoti seluruh aspek kehidupan.
Oleh sebab itu, Islam menanganinya dengan pendekatan ideologis, melalui pembinaan 'aqidah, sistem hukum syar’i, dan lingkungan sosial yang taat syari'at islam.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan mendasar dalam menghadapi berbagai bentuk kemungkaran. Solusi ini berakar pada penanaman 'aqidah dan ketaatan kepada Allah sejak dini, yang diwujudkan melalui sistem pendidikan Islam yang khas.
Sistem pendidikan dalam Islam dirancang untuk membentuk kepribadian Islami pada setiap peserta didik. Tujuannya adalah mencetak individu dan masyarakat yang memiliki kepribadian islam serta memiliki benteng keimanan yang kokoh, sehingga mampu memilih dan memilah dengan bijak menetapkan hati dari ketaatan atau maksiat terhadap syari'at Allah swt.
Dalam proses ini, setiap keputusan yang diambil senantiasa diukur dengan suatu pertimbangan ; apakah perbuatannya akan mendatangkan ridha Allah atau murka-Nya. Inilah yang membimbing kaum Muslimin dalam menghadapi berbagai bentuk kemaksiatan, pertimbangan yang muncul bukan dari hawa nafsu, tetapi dengan kesadaran dan keterikatan dengan hukum syara' sebagai bentuk tanggung jawab dihadapan Allah.
Solusi, Negara Taat Syari'ah
Selain itu, Islam menetapkan bahwa penegakan hukum syari'at oleh negara adalah kewajiban yang bersifat mutlak. Negara wajib tunduk dan taat sepenuhnya kepada hukum Allah dalam mengatur seluruh urusan masyarakat, termasuk dalam menetapkan hukum atas perbuatan manusia.
Dengan demikian, setiap bentuk pelanggaran—termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta zat adiktif lainnya harus dihukumi berdasarkan ketentuan syari'at, bukan semata pertimbangan manfaat atau tekanan publik.
Negara berperan aktif dalam menindak pelanggaran yang terjadi melalui penerapan sanksi yang tegas dan menjerakan sesuai syara'. Contoh dalam konteks ini, Islam menetapkan hukuman ta'zir bagi pengguna maupun pengedar narkoba, disertai dengan pemberantasan jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya—tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.
Khotimah
Bahaya narkoba bukan sekadar kejahatan, tapi malapetaka yang mengintai masa depan bangsa. Penanganan parsial tak akan cukup. Sudah saatnya kita kembali pada solusi Islam—dengan sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islami, hukum yang tegas, dan negara yang taat pada syariat Allah. Hanya dengan itu, Indonesia bisa bebas dari jerat narkoba dan berjalan menuju kemuliaan.
Wallahu'alam.