| 16 Views

Ketika Judol Mengaburkan Nurani

ANTARA FOTO

Oleh: Umi

Konselor, Mahasiswi

Sebuah peristiwa pilu mengguncang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri secara sadis akibat kecanduan judi online (judol). Tragedi ini menambah panjang daftar catatan kriminal yang dipicu oleh jeratan judi yang semakin masif, di mana orientasi hidup yang hanya berfokus pada pengejaran kepuasan materi akibat paham sekularisme telah mengikis moralitas individu. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan kesenjangan sosial ekstrem membuat kebutuhan dasar sulit terjangkau, sehingga banyak individu akhirnya terjebak dalam tindak kriminal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Kegagalan negara dalam sistem kapitalisme untuk hadir sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya menjadi faktor sistemik yang memperburuk keadaan. Judol sering kali dibiarkan beroperasi karena dianggap memberikan kontribusi pada perputaran ekonomi, sementara regulasi yang diterapkan oleh negara cenderung bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar permasalahan. Akibatnya, sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku tindak kriminal pun sering kali tidak memberikan efek jera yang cukup, sehingga kasus-kasus serupa terus berulang dan rantai kejahatan tetap sulit diputus.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini memerlukan penanganan yang komprehensif melalui penerapan akidah sebagai asas kehidupan, di mana halal dan haram menjadi standar utama perilaku manusia, bukan lagi manfaat materi semata. Keimanan yang kuat berfungsi sebagai benteng utama bagi individu untuk tidak melanggar batasan Allah, sementara sistem ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara melalui pengelolaan kepemilikan umum yang adil. Dengan demikian, akar penyebab kemiskinan dan kesenjangan sosial yang sering memicu tindakan kriminal dapat dieliminasi secara struktural dari hulu ke hilir.

Negara dalam sistem Khilafah hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang memberantas judol hingga ke akarnya, bukan sekadar memblokir akses secara sporadis. Selain itu, negara menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai edukasi bagi masyarakat luas. Dengan kombinasi antara pembinaan akidah yang kuat, jaminan ekonomi yang merata, serta penegakan hukum yang tegas, rantai kejahatan dapat diputus demi mewujudkan masyarakat yang aman dan terjaga nuraninya.


Share this article via

0 Shares

0 Comment