| 255 Views
Kecelakaan di Ciater, Kemenhub: Bus tak Punya Izin Angkutan

Oleh : Uci
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan rasa prihatin dan sedih atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Aznal mengatakan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Di sisi lain, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone .
Aznal menjelaskan kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya yaitu saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang menuju dari Bandung menuju Subang. Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus, kata Aznal. Aznal mengatakan jumlah korban jiwa serta korban luka-luka belum dapat dipastikan karena masih dalam proses evakuasi. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari. (Republika, 12/5/2023)
Ada banyak faktor yang berpengaruh dan saling terkait dari kasus kecelakaan ini. Pertama, mahalnya transportasi membuat konsumen atau penyewa memilih transportasi yang murah. Menghemat pengeluaran, tetapi mengabaikan keselamatan. Terkadang bujet pas-pasan, tetapi ingin berwisata. Jadilah pengeluaran dibuat irit sedemikian rupa hingga melalaikan salah satu poin penting, yakni keselamatan penumpang dengan memilih kendaraan yang layak dan tepat.
Senada dengan itu, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyarankan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah seharusnya mengkaji ulang di ruas Subang-Bandung, terkhusus di sekitar daerah Ciater tersebab jalan tersebut memiliki banyak tikungan dan jalan menurun.
Mengutip dari Kompas (11-5-2024), selama 12 tahun terakhir, total korban meninggal dunia akibat kecelakaan di kawasan tersebut mencapai 52 orang dan masih bisa bertambah. Kecelakaan di kawasan itu sebagian besar dipicu oleh kelalaian pengemudi dan juga masalah rem blong. Artinya, kelayakan fasilitas publik seperti kondisi jalan, kualitas kendaraan, uji kelayakan kendaraan hingga kebijakan administrasi membutuhkan peran negara sebagai penanggung jawab utama melindungi keselamatan rakyat selama melakukan perjalanan.
Becermin pada kasus ini, fungsi negara sebagai pelayan masyarakat belum berjalan dengan baik. Negara sekadar melakukan imbauan dan saran agar tidak terjadi kecelakaan. Seperti halnya tulisan peringatan yang biasa kita lihat di jalan raya, “Hati-hati jalan bergelombang, kurangi kecepatan.” Pengguna jalannya diminta hati-hati menyesuaikan kondisi jalan, bukan jalannya yang diperbaiki agar pengguna aman dan nyaman berkendara. Terbalik, bukan? Faktanya memang demikian.
Transportasi Nyaman, Penumpang Aman
Visi pelayanan dalam sistem Islam adalah negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hajat publik, salah satunya transportasi nyaman dan infrastruktur publik yang aman bagi pengguna jalan. Negara berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap warga yang melakukan perjalanan baik dalam kota, antarkota, antarprovinsi, bahkan antarnegara. Inilah yang semestinya negara lakukan untuk menjamin keselamatan rakyat.
Pertama, membangun dan memperbaiki sarana publik seperti jalan raya secara totalitas. Artinya, perbaikan jalan harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pemilihan bahan untuk mengaspalnya dan proses pengerjaannya. Begitu pula dengan sarana lainnya seperti lampu penerang jalan yang harus ditempatkan di semua jalan raya yang dilalui rakyat. Jangan sampai ada jalan raya tetapi tidak ada lampunya.
Begitu pun dengan ruas-ruas jalan yang berpotensi atau rawan terjadi kecelakaan. Negara harus melakukan mitigasi lebih dini. Hal ini bisa dilakukan dengan rekayasa lalu lintas, perbaikan struktur jalan, menghilangkan atau mengurangi unsur hazard (kondisi berbahaya), semisal rambu lalu lintas yang jelas, memasang penerangan atau marka jalan yang menyala apabila tersorot cahaya lampu kendaraan, dan sebagainya yang dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Kedua, pemerintah menyediakan moda transportasi dengan teknologi terbaru dan tingkat keselamatan yang tinggi sehingga kelaikan moda transportasi jenis apa pun terjamin kualitasnya. Negara tidak boleh menyerahkan penyediaan moda transportasi ini kepada operator swasta ataupun asing. Negara harus mempermudah rakyat mengakses moda transportasi jenis apa pun secara murah, aman, nyaman, dan berkualitas.
Ketiga, membangun industri strategis, yakni industri IT dengan segala risetnya yang dapat membantu menghindarkan rakyat dari hal-hal yang mengganggu perjalanan sehingga dapat terhindar dari kecelakaan.
Keempat, menegakkan sistem sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan yang sudah negara tetapkan.
Agar transportasi nyaman dan penumpang aman selama perjalanan, negara mewujudkannya dengan pembiayaannya melalui anggaran baitulmal. Salah satu sumber pemasukan baitulmal, yaitu pengelolaan kekayaan alam harus ditangani dengan benar agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari sumber daya alam yang mereka miliki. Di antara manfaat itu ialah transportasi dan infrastruktur publik yang memadai, aman, dan menyenangkan.
Wallahu'alam