| 17 Views

Indonesia Darurat Narkoba: Solusi Tuntas Tak Cukup dengan Rehabilitasi

Oleh : Welly Okta Milpia

Polres Lombok Barat mengungkap 27 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 33 orang diamankan, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Kami tangani 27 kasus. Dari puluhan kasus ini, ada 33 orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk tiga orang perempuan,” kata Yasmara dalam konferensi pers di Mapolres Lobar, Jumat (23/5/2025, dikutip dari Detik.com).

Dari berbagai fakta yang kita lihat, terbukti bahwa bisnis narkoba semakin diminati oleh berbagai kalangan masyarakat karena dianggap menggiurkan secara ekonomi. Di tengah situasi sulit dan minimnya lapangan kerja, banyak orang tergoda oleh keuntungan besar dari transaksi narkoba, sehingga peredarannya kian marak. Ironisnya, Indonesia justru menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba.

Lebih menyedihkan lagi, jumlah pengguna narkoba terus meningkat. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam justru menghadapi krisis akhlak. Pengguna narkoba berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja, dewasa, lansia, selebritas, ibu rumah tangga, hingga aparat penegak hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan memperkirakan potensi nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun (Bertassatu.com). 

Ini adalah salah satu dampak dari kegagalan pendidikan saat ini yang menjadikan generasi muda sebagai sasaran narkoba, kurikulum yang fokus pada akademik, tetapi minus pelajaran agama akan menjadikan mereka mudah untuk dipengaruhi.

Selain dari kegagalan pendidikan ini juga dampak dari sistem ekonomi yg kapitalistik, sistem ini menjadikan siapapun tidak segan terlibat dalam penujualan narkoba. Halal haram tidak menjadikan standar dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan berlimpah, terlebih sistem ekonomi kapitalistik sllu menciptakan kemiskinan dan kesenjangan, kondisi ini pun menjadi banyak pihak terpaksa untuk terlibat karena dorongan kebutuhan. 

Fenomena ini tak lepas dari sistem kehidupan sekuler-liberal yang mendominasi saat ini. Dalam sistem ini, standar halal dan haram tidak lagi menjadi tolak ukur. Segala hal dianggap sah selama dianggap membawa kebahagiaan. Generasi muda pun menganut gaya hidup hedonistik tanpa batas. Kehidupan yang individualistis juga menjadikan masyarakat abai terhadap kewajiban amar makruf nahi mungkar. Kontrol sosial hilang. Bahkan para artis pengguna narkoba tetap dipuja dan mendapat tempat di media seolah tidak ada sanksi sosial.

Sayangnya, penyelesaian kasus narkoba sejauh ini belum menyentuh akar masalah. Alih-alih berkurang, peredarannya justru makin meluas. Pengguna narkoba pun lebih banyak “dihadiahi” rehabilitasi medis dibandingkan hukuman yang memberi efek jera. Perlakuan istimewa ini tidak membuat mereka kapok, bahkan bisa memperburuk keadaan.

Hal ini tentu berbeda jika sistem hukum Islam diterapkan. Dalam pandangan Islam, hukum syarak menjadi tolak ukur segala perbuatan. Sesuatu yang haram seperti narkoba akan dilarang keras. Negara, dalam hal ini Khilafah, akan mengerahkan aparat untuk menjaga perbatasan—baik darat, laut, maupun udara—agar narkoba tidak bisa masuk dan beredar.

Islam menetapkan sanksi takzir bagi pelaku narkoba, di mana jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim), seperti hukuman penjara, cambuk, dan lainnya. Hukuman bagi pengguna narkoba baru tentu berbeda dengan pengguna lama. Sementara pengedar dan produsen narkoba bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat, bahkan sampai hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Aparat yang terbukti membekingi jaringan narkoba juga akan dikenai sanksi berat tanpa pandang bulu.
Inilah gambaran sistemik dan efektif dalam penanganan kasus narkoba secara menyeluruh. Tanpa solusi yang tegas, tuntas, dan berbasis nilai yang kuat, maka Indonesia akan terus berada dalam bayang-bayang darurat narkoba.


Share this article via

8 Shares

0 Comment