| 25 Views
Hilirisasi atau Nikelisasi?

Oleh: Isromiyah SH
Pemerhati Generasi
Sebagai negara dengan penghasil nikel terbesar di dunia, pemerintah Indonesia berambisi menjadikan Indonesia pemain penting dalam ekosistem kendaraan listrik. Hilirisasi nikel, dimana menjadi salah satu bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik, dan baja tahan karat masif dilakukan.
Yang menjadi kontroversial adalah hilirisasi nikel menambang pulau-pulau kecil yang harusnya dilindungi. Salah satunya Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya, salah satu destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Pulau Gag merupakan salah satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang kini dijarah tambang.
PT Gag Nikel, sebagai satu-satunya yang IUP-nya tidak dicabut, kelayakannya menambang di Pulau Gag mengundang banyak pertanyaan. Selain beroperasi di pulau kecil yang dilarang undang-undang, Greenpeace Indonesia merilis laporan kerusakan ekologi akibat tambang nikel di pulau Gag. Lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas telah ditebang, dan sedimentasi akibat limpasan tanah mulai merusak pesisir pulau--pulau kecil di Raja Ampat (Liranews.com).
Dalam satu penelitian ilmiah melibatkan sejumlah akademisi dan pihak PT Gag Nikel yang dipublikasikan tahun 2024; mengidentifikasi kerusakan ekologis yang signifikan, seperti erosi tanah, sedimentasi, dan polusi air laut, yang mengancam terumbu karang dan mata pencarian nelayan akibat aktivitas pertambangan PT Gag Nikel(Mongabay.co.id).
Nikel untuk siapa
UU nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Pegelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 23 ayat 2 menyebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, perikanan, pertanian prganik, dan pertahanan negara. Tidak ada pertambangan didalamnya. UU Nomor 1 Tahun 2014 juga mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km² beserta ekosistemnya.
Pulau Gag luasnya hanya 77 km² (6.500 hektare), dengan 6.034,42 hektar diantaranya berstatus hutan lindung. Sementara PT Gag Nikel mendapat izin menambang nikel seluas 13.136 hektar hingga 2047 dengan status kontrak karya. Artinya perusahaan mendapat konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau, dengan kata lain PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag.
Data Badan Pusat Statistik(BPS) menunjukkan, ada 6,26 miliar US dollar, hampir 80% hasil tambang nikel Indonesia dikirim ke Tiongkok. Bagaimana dengan PT Gag nikel? Hampir seluruh olahan dikirim ke PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang berada di bawah kendali China. Produksi nikel olahan perusahaan Weda dikirim kenegeri tirai bambu untuk menyuplai kebutuhan bahan baku stainless steel(Tribunnews.com).
Hampir seluruh nikel yang diproduksi Indonesia ternyata bukan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Nikel-nikel tersebut ditambang dan diproses setengah jadi demi pemenuhan kebutuhan pasar di luar Indonesia. Selain memiliki banyak smelter di Indonesia, China juga hampir memonopoli ekspor nikel Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya aktor lokal dari rezim keruk pertambangan nikel menjulur dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional-global. meliputi kelompok pemerintah, swasta, mafia tambang, politisi hingga oknum masyarakat sipil, akademisi yang “terbeli”. Modus-modus korupsi dari praktik rezim keruk pertambangan nikel beragam, baik melalui penyembunyian kepemilikan, asimetri informasi dan ketertutupan data perijinan, manipulasi revisi tata ruang, state captured corruption, Abuse of Powers, pengabaian dan peniadaan peraturan, Conflict of Interest, dan modus lain yang tidak semata berdimensi ekonomistik dan melampaui institusionalme korups.
Tambang dalam Islam
Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah, urusan tambangpun ada. Barang tambang dikategorikan milik umum sehingga negara tidak bebas menyerahkan kepada swasta, seperti investor asing. Tambang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Islam mengatur pengelolaan kepemilikan umum termasuk tambang dan tidak ada privatisasi. Islam juga menetapkan bahwa ketika negara mengelola tambang, kelestarian lingkungan dan ekosistem tetap haris dijaga. Perlindungan atas lingkungan dilakukan secara fundamental dan menyeluruh. Kebijakan akan pembangunan yang ramah lingkungan dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kemaslahatan umat manusia.
WallahuAlam.