| 32 Views

Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler kapitalistik.

Oleh : Siti Nurhasna fauziah, S.Ag

Peristiwa yang terjadi di sebuah sekolah di Purwakarta menjadi potret yang memprihatinkan bagi dunia pendidikan hari ini. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa bersikap tidak pantas terhadap gurunya di dalam kelas. Ejekan, gestur tidak sopan, hingga acungan jari tengah menjadi bukti nyata lunturnya rasa hormat kepada sosok yang seharusnya dimuliakan. Sekolah memang telah menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari, dan tokoh publik seperti Dedi Mulyadi turut menilai perlunya hukuman yang lebih edukatif. Namun, pertanyaannya: apakah masalah ini selesai hanya dengan sanksi administratif ?

Fenomena ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan cerminan krisis moral yang lebih dalam. Sistem pendidikan sekuler liberal yang memisahkan ilmu dari nilai adab telah melahirkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi miskin penghormatan terhadap guru. Dalam sistem ini, kebebasan sering dimaknai tanpa batas, sehingga norma kesopanan pun kian kabur.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tindakan tersebut kerap dilakukan demi konten dan pengakuan di media sosial. Budaya “viral” telah menggeser orientasi siswa yang seharusnya menuntut ilmu menjadi mencari perhatian. Nilai “keren” di mata teman sebaya lebih diutamakan dibanding menjaga martabat guru. Hal ini menunjukkan bagaimana arus digital yang tidak tersaring turut membentuk perilaku generasi muda.

Di sisi lain, peristiwa ini juga mengindikasikan melemahnya wibawa guru. Ketika siswa berani melecehkan guru secara terang terangan, maka perlu dievaluasi dalam sistem penegakan disiplin. Apakah sanksi yang diberikan selama ini kurang tegas? Ataukah guru berada dalam posisi yang serba terbatas sehingga khawatir menegur secara tegas karena takut disalahkan? Kondisi ini semakin ironis jika dikaitkan dengan program “Profil Pelajar Pancasila” yang kerap digaungkan. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya terinternalisasi, bahkan cenderung berhenti pada tataran administratif.

Dalam pandangan Islam, persoalan ini harus diselesaikan dari akar masalahnya. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yaitu (syakhshiyah islamiyyah), yaitu pola pikir dan sikap yang tunduk pada syariat. Kurikulum harus dibangun di atas akidah, sehingga adab kepada guru bukan sekadar aturan, melainkan kesadaran iman.

Seharusnya negara menjadi penting utama dalam menjaga moral generasi. Penyaringan terhadap konten digital yang merusak harus dilakukan secara serius. Tayangan yang mengandung pembangkangan, pelecehan, atau kekerasan tidak boleh dibiarkan bebas diakses tanpa kontrol.

Selain itu, dalam Islam menetapkan sistem sanksi yang memiliki dua fungsi: sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku dan pencegah (zawajir) bagi masyarakat. Sanksi tidak sekadar menghukum, tetapi juga mendidik dan memberikan efek jera yang nyata. Dengan demikian, pelanggaran tidak dianggap sebagai hal sepele yang bisa diulang.

Lebih dari itu, Islam juga menempatkan guru sebagai sosok mulia yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya. Negara berkewajiban memberikan penghargaan tinggi dan kesejahteraan yang layak, sehingga wibawa guru tetap terjaga di mata siswa dan masyarakat.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan yang sangat keras bagi semua pihak. Tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh, yakni dengan diterapkannya sistem Islam dalam bingkai Khilafah. Maka dunia pendidikan akan terus menerus melahirkan generasi yang kehilangan arah. Bukan karena kurangnya ilmu, tetapi karena hilangnya adab yang menjadi fondasi utama dalam menuntut ilmu itu sendiri.

Wallahu’alam bii sawwab 


Share this article via

77 Shares

0 Comment