| 3 Views
PPPK Dikorbankan, Demi Efisiensi Anggaran, Solusikah?
Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah mulai merasa khawatir, karena akan diadakan pemutusan kontrak kerja demi efisiensi anggaran di tahun 2027. Bukan isu biasa tetapi konsekuensi dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertemu dengan pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD). Menjadi ancaman pemberhentian PPPK di daerah. Di sisi lain batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari APBD. Di tahun 2025 TKD dipangkas Rp 5,6 triliun. Disusul pada tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari rencana semula yang sebesar Rp 919 triliun.
Ketika transfer dari pusat berkurang tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah maka pemerintah daerah akan menghadapi keterbatasan anggaran yang memaksa mereka harus melakukan langkah prioritas yang ketat. Dampaknya konsekuensi rekrutmen PPPK harus ditekan (Moneykompas.com, 29/3/2026).
Rencana pengurangan tenaga PPPK bergulir di beberapa daerah. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan demi menghemat anggaran sekitar Rp 540 miliar yaitu diantaranya dengan memberhentikan 9000 PPPK. Begitu juga dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyatakan sebanyak 2000 PPPK terancam diberhentikan pada 2027 (BBC.com, 26/3/2026).
Jika rencana pemerintah ini benar-benar terjadi, bisa dibayangkan berapa banyak layanan publik yang terabaikan. Sebab berkurangnya pegawai. Untuk mengatasi krisis fiskal efisiensi anggaran belanja pegawai adalah solusi yang diambil. Di saat belanja pegawai dibatasi hanya 30%, maka jumlah ASN turut dipangkas. Padahal kebutuhan akan pegawai itu berbeda-beda di setiap wilayah. Inilah paradigma ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini. Memberikan solusi disetiap masalah, tetapi tidak sampai pada akarnya.
Dalam sistem kapitalisme terabaikannya hak-hak masyarakat dan layanan publik. Demi menyeimbangkan neraca fiskal. Hal ini merupakan konsekuensi dalam sistem kapitalisme yang menjadikan stabilitas ekonomi dan pasar sebagai tujuan.
Sementara biaya belanja publik dipenuhi dari utang luar negeri dan pajak. Penerimaan pajak sering tidak seimbang dengan pengeluaran, untuk menutupinya maka negara kerap menaikkan tarif atau menaikkan pajak. Subsidi sering menguntungkan segelintir kelompok atau korporasi, sehingga kebijakan pemangkasan dengan istilah efisiensi anggaran pada layanan publik seperti pendidikan, kesehatan juga tenaga kerja kontrak (PPPK) yang paling rentan menjadi korban. Alih-alih negara melindungi tenaga kerja justru mengabaikannya demi stabilitas ekonomi dalam kacamata pasar kapitalisme global.
Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini, menjadikan standar hidupnya adalah manfaat berupa materi. Jika keuntungan tidak didapatkan maka apapun akan dikorbankan, sekalipun rakyat sendiri.
Sistem Islam adalah sistem yang lahir dari Syariat Islam. Sistem yang ditegakkan untuk menerapkan syariat di seluruh aspek kehidupan.Dalam politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer individu dan individu secara menyeluruh. Negara berfungsi sebagai raa’in atau pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Termasuk negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang luas. Negara wajib memastikan setiap individu mendapatkan haknya yaitu terpenuhinya sandang pangan dan papan juga kesehatan dan pendidikan tanpa diskriminatif.
Keberadaan pegawai negara adalah kebutuhan penting untuk menjalankan fungsinya dalam pelayanan publik. Dalam hal gaji negara tidak boleh menunda atau mengabaikan kewajiban ini. Sebab berjalannya pelayanan publik tergantung pada kesejahteraan pegawai. Walaupun dalam keadaan kecilnya pemasukan negara tetap diupayakan agar upah untuk pegawai terpenuhi. Jika kas negara kosong maka negara akan mengambil pajak dari warga negara muslim yang kaya. Apabila kebutuhan Baitul mal sudah terpenuhi maka pajak dihentikan. Sebab pajak dalam Islam diambil dalam kondisi pemasukan negara minus. Bukan seperti dalam sistem kapitalisme, pajak diambil secara terus menerus.
Penguasa dalam Islam adalah penguasa yang berfungsi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan bagi rakyat. Kesejahteraan rakyat adalah prioritas. Bukan mengorbankan rakyat demi sebuah kepentingan segelintir orang.
Penguasa dalam Islam, menyadari bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah subhanahu wa ta'ala. Maka mereka akan senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan untuk rakyat. Apalagi sampai mengorbankan kesejahteraan rakyat.
Demikianlah Islam mengatur dan menjamin kepentingan publik yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang sempurna dan paripurna.
Dan mencampakkan sistem kapitalisme yang menyelesaikan masalah dengan menimbulkan persoalan yang baru.
Waallahua'lam bishawab.