| 16 Views

Waspadai! Makanan Non Halal Berada di Sekitar Kita, Bukti Negara Abai Halal-Haramnya

Oleh: Marsa Qalbina

Dikutip dari kumparan.com (27/05/2025), heboh rumah makan ayam goreng widuran Solo jalan Sultan Syahrir, kelurahan Kepatihan kulon kecamatan Jebres ternyata non halal. Setelah kejadian tersebut manajer ayam goreng widuran Solo pun memberikan label non halal dan mengumumkan lewat media sosial atau Instagramnya @ayamgorengwiduransolo

Berita menggemparkan ini datang dari kota besar, Solo, Jawa Tengah titik kota yang sering dikunjungi berbagai wisatawan mancanegara ini memang menyediakan berbagai jenis hidangan dari kuliner-kuliner Solo. Mulai dari yang berlabel halal maupun non halal namun faktanya di samping itu telah beredar rumah makan ayam goreng widuran Solo yang menyediakan menu kremesan ayam goreng nya yang digoreng menggunakan minyak babi titik tentu saja publik dibuat kaget mengenai peristiwa ini, terlebih bagi pelanggannya yang muslim.

Meski rumah makan ini telah dirilis sejak lama namun terkait pencantuman label Halal haramnya mengapa baru ditindaklanjuti saat ini? Hal ini menunjukkan kelengahan atau abainya pemilik warung tersebut terhadap label menunya sendiri titik tak cukup hanya dengan memiliki sertifikat halal haramnya suatu menu tetapi dari sertifikat tersebut setidaknya juga dibuat tulisan atau pajangan di depan toko yang mencantumkan bahwa ada salah satu menu yang non halal, agar semua pelanggan bisa melihatnya dengan jelas.

karena sama saja, meskipun ayam pada dasarnya memang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, tetapi juga tetap perlu diperhatikan dari cara memperoleh, mengelola memasak, dan menghidangkannya. Apakah melanggar ketentuan dari syariat islam atau tidak? Seperti jika digoreng menggunakan minyak babi maka jelas menjadi haram.

Selain itu, sebagai seorang muslim hendaknya menjadi pelanggan dan konsumen yang cermat dalam memakan makanan dan jangan sampai kita terjatuh ke dalam keharaman hanya dengan melihat secara jelas luarnya saja, tanpa mempertimbangkan atau menyelidikinya terlebih dahulu terkait hukumnya.

Solusi dalam Islam

Dalam Islam, terkait pengedaran makanan non halal tidak diperkenankan selain kepada kalangan umat non muslim saja. Adapun yang melanggar, akan dikenai sanksi takzir (hukuman yang ditentukan oleh Khalifah) yang bersifat jawazir dan jawabir. Membuat jera, sehingga pelaku tidak akan mengulangi kesalahannya kembali dan akan menebus dosanya dengan diringankan siksaannya di akhirat karena sudah dijatuhi hukuman saat ia di dunia (masih hidup).

Berbeda dengan para pengedar makanan dan minuman non halal yang menjarah di sistem kapitalisme sekulerisme mereka hanya dikenai sanksi administratif saja, seperti kasus resto ayam goreng Widuran Solo ini. Oleh sebab itu, hal ini tidak menutup kemungkinan bahkan memberikan peluang yang besar kepada semua orang untuk melakukan hal yang demikian tersebut, yaitu mengedarkan makanan dan minuman non halal secara sembarangan.

Maka, hanya dengan diterapkannya Islam sebagai aturan menyeluruh untuk mengatasi kehidupan sehari-hari manusia, Kita terbebas dari mengonsumsi makanan yang telah diharamkan oleh Allah karena apabila kita mengkonsumsinya maka doa kita tidak akan diijabah oleh Allah selama 40 hari. Dan kelak di akhirat kita akan mendapatkan ganjaran yang besar dari Allah sebab kita mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan.

Wallahu A'lamu bis Showab


Share this article via

8 Shares

0 Comment