| 173 Views
UU Perlindungan Anak Terbukti Gagal Melindungi Anak
Oleh : Syiria Sholikhah
Mahasiswi Universitas Indonesia
Sangat mengenaskan mendengar berita kekerasan terhadap anak-anak, tak terkecuali aparat penegak hukum pun terseret kasus kekerasan terhadap anak-anak hingga mengakibatkan kematian. Bahkan tidak sedikit kasus kekerasan pada anak-anak yang dilakukan oleh anak-anak sebayanya dan tidak sedikit yang berujung pada kematian.
Kilas balik kasus pembunuhan anak yang direncanakan oleh sekelompok anak karena tergoda dengan website jual-beli organ tubuh yang ia dapatkan dari deepweb, juga kekerasan pada bullying, dan pelecehan seksual dengan kekerasan yang dilakukan teman sebayanya akibat meniru adegan yang ia tonton di media sosial.
Tak sedikit pula kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri karena faktor ekonomi dan yang lainnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak bahkan tak sedikit yang dilakukan oleh gurunya di sekolah. Nyatanya UU yang dicanangkan tak bisa melindungi anak-anak justru menjadi tameng dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak terhadap teman sebayanya, yang dapat digunakan untuk menghindarkan pelaku kejahatan dari hukuman dengan dalih masih di bawah umur alias masih anak-anak.
Pendidikan sekuler ala kapitalis nyata telah menjauhkan individu dari ketakwaan kepada Tuhan dengan sangat jauh hingga tak dapat terlihat di pelupuk mata. Pendidikan yang menanamkan kapitalisasi di dalam benak setiap individu hingga menjalar ke seluruh peredaran darah, menciptakan individu tak kenal Tuhan, bebas dan liar, egois dan masa bodoh, jiwanya dipenuhi dengan nafsu duniawi.
Kepuasan duniawi adalah tujuan hidupnya hingga tak sedikit yang menjadi budak nafsu dengan menghalalkan segala cara demi meraih tujuannya. Tuhan yang diperkenalkan hanya sebatas pada penyembahan ibadah ritual semata, seolah Tuhan tak melihatnya saat ia tidak sedang beribadah ritual.
Bahkan sistem sanksi yang diberikan pun tidak membuat efek jera dan tidak membuat pelajaran bagi yang lain, hanya sebatas formalitas. Bahkan sanksi yang tumpul terhadap para pelaku kejahatan berseragam pun terjadi, hanya sebatas copot jabatan. Sungguh ironi, negara seolah lepas tangan terhadap setiap kasus yang ada. Perannya hanya memberi sanksi sebatas formalitas dan tidak ada upaya konkrit terhadap pencegahan supaya tidak terulang dan upaya meminimalisir, alir-alih meminimalisir justru sibuk membuat banyak aturan yang melahirkan penjahat-penjahat baru yang semakin merajalela.
Hal tersebut sangat berbeda sekali kondisinya dengan sistem Islam. Melalui sistem pendidikan Islam yang menanamkan tauhid yang kuat sejak dini sehingga melahirkan individu yang berakhlak mulia, individu yang bertakwa, individu yang takut akan perbuatan dosa dan maksiat karena selalu merasa diawasi oleh Allah. Adanya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya, menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, masyarakat sebagai kontrol dari setiap perbuatan kejahatan di lingkungan terdekatnya.
Penerapan aturan oleh negara secara tegas akan sanksi-sanksi yang dapat memberikan efek jera dan mencegah dari perbuatan kejahatan karena rasa takut akan sanksi yang akan diterima apabila melakukan kejahatan tersebut. Memberantas segala akar penyebab terjadinya kejahatan, mulai dari pembatasan akses media sosial yang liar seperti saat ini hingga faktor ekonomi dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Sehingga dengan penerapan aturan-aturan Islam dalam setiap lini kehidupan maka perlindungan dan kesejahteraan terhadap setiap individu termasuk anak-anak akan dapat terwujud.[]