| 10 Views

Urgensi Penerapan Syari'at Islam sebagai Pelindung Perempuan

Ilustrasi. Para penumpang perempuan di gerbong KRL beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Oleh: Ummu Saibah
Sahabat Cendikia Pos

Perempuan kembali menjadi korban. Kali ini, kecelakaan kereta antara KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak gerbong perempuan KRL Bekasi menyebabkan 16 perempuan dari berbagai profesi—mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga mahasiswi—meninggal dunia (Kompas.com, 30-4-2026).

Peneliti Celios, Isnawati Hidayah, menyampaikan bahwa mayoritas korban kecelakaan kereta api di Bekasi adalah perempuan, yang sebagian besar merupakan ibu pekerja dari kelas menengah. Para ibu pekerja ini menanggung beban berlipat: bekerja mencari nafkah, mengurus rumah tangga, sekaligus menanggung biaya penitipan anak dari penghasilan yang tidak besar. Mereka memilih KRL semata karena tarifnya lebih terjangkau. Beliau juga menambahkan bahwa para pekerja ini menyumbang rata-rata 4,53 persen dari penghasilan bulanan mereka dalam bentuk pajak. Namun ironisnya, mereka tidak mendapatkan pelayanan dan jaminan keselamatan dalam bertransportasi (Jakartasatu.com, 2-2-2026).

Kapitalisme Menyeret Perempuan dalam Marabahaya

Sudah menjadi fitrah perempuan bahwa mereka senang tinggal nyaman di dalam rumah, berurusan dengan pekerjaan rumah, dan mengurus anak. Bahkan ketika mereka dapat menghasilkan uang, keinginan mereka adalah bekerja tanpa meninggalkan rumah.

Namun, sistem kapitalisme merenggut fitrah perempuan. Ide feminisme liberal yang menuntut persamaan gender menjadi peluang bagi para kapitalis untuk memanfaatkan perempuan sebagai objek ekonomi. Para kapitalis memandang perempuan sebagai pasar potensial bagi produk-produk kecantikan, fashion, food, fun, dan lain-lain. Perempuan juga dijadikan sebagai tenaga kerja karena dianggap lebih mudah diatur dan memiliki upah yang lebih rendah, sehingga banyak industri lebih memilih pekerja perempuan dibandingkan laki-laki. Lebih dari itu, perempuan dijadikan sebagai komoditas dengan mengeksploitasi sisi seksualitasnya, misalnya sebagai model untuk mempromosikan produk seperti mobil, rokok, dan lainnya.

Sistem kapitalisme menuntut perempuan untuk menanggung dua beban sekaligus, yaitu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga. Hal ini nyata terjadi pada kehidupan para ibu dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Banyak dari mereka tetap harus menjalankan pekerjaan rumah tangga serta mendidik anak-anak sepulang bekerja. Kondisi ini sangat menguras tenaga dan emosi, bahkan dapat berdampak pada kesehatan mental mereka.

Keadaan ini jelas menzalimi perempuan, terlebih ketika negara tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan bagi perempuan yang bekerja di luar rumah. Akibatnya, perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan dan memiliki risiko lebih besar mengalami kecelakaan dalam transportasi.

Penerapan Syari'at Islam secara Kaffah Melindungi Perempuan

Penerapan syari'at Islam secara kaffah menjamin perlindungan bagi perempuan secara menyeluruh. Oleh karena itu, muslimah tidak menuntut persamaan hak sebagaimana tuntutan kaum feminis, karena dalam Islam hak-hak perempuan telah dijamin dan kedudukannya tidak direndahkan dibandingkan laki-laki.

Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nahl: 97:
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik...”

Allah Swt. juga berfirman dalam QS An-Nisa: 32:
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan...”

Rasulullah saw. bersabda:
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah” (HR Ibnu Majah no. 224).

Dalil-dalil tersebut menjelaskan bahwa dalam Islam, kedudukan laki-laki dan perempuan setara dalam hal nilai kemuliaan, meskipun memiliki peran yang berbeda dalam kehidupan. Islam menetapkan pembagian peran sesuai dengan fitrah masing-masing. Laki-laki, yang memiliki kelebihan dalam aspek fisik dan tanggung jawab kepemimpinan, dibebani kewajiban untuk mencari nafkah dan menjadi qawwam (pemimpin, penopang, dan pelindung) bagi perempuan.

Sementara itu, perempuan yang memiliki kelembutan hati dan kasih sayang diberi peran utama dalam mengandung, melahirkan, dan mengurus rumah tangga. Namun, Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama tidak mengabaikan peran utamanya sebagai ummu wa rabbatul bait.

Penerapan syari'at Islam secara kaffah oleh negara akan memastikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan sehingga mereka tidak dijadikan sebagai objek ekonomi. Sebagai contoh, hak perempuan untuk mendapatkan nafkah dari suami, ayah, atau wali ditegaskan dalam QS An-Nisa: 34:
“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Selain itu, Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nur: 31:
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...”

Allah Swt. juga berfirman dalam QS Al-Ahzab: 59:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu...”

Penerapan ayat-ayat tersebut akan menjaga perempuan agar tidak menjadi objek pasar fun dan fashion. Selain itu, masih banyak syari'at Islam lainnya yang, jika diterapkan secara kaffah oleh negara, akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan. Dengan demikian, kecil kemungkinan kita akan menyaksikan kondisi perempuan yang memprihatinkan seperti saat ini.

Wallahu a‘lam bi ash-shawab.


Share this article via

1 Shares

0 Comment