| 90 Views

UMR Rendah Buat Rakyat Sengsara, Apa Kata Islam?

Oleh : Fahna Al-Hafidzah,
Ponpes Khoiru Ummah Al-Hufadz, 09/02/2025

Sob, gimana nih rasanya kerja di negara kaya, tapi kok digajinya pas-pasan? Bahkan bisa dibilang minim banget ga sih?

Seperti isu yang sudah beredar, bahwa gaji UMR (Upah Minimum Regional) yang merupakan penyebutan lama disuatu provinsi dan Kabupaten telah disahkan pejabat gubernur Jawa Barat, boleh Bey Machmudin sebesar Rp 2.204.754 untuk kota Banjar 2025. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari dewan pengupahan kota (BPK).

Sedangkan tahun 2024 gaji UMR Banjar Patroman sebesar Rp 2.070.192. Sehingga apabila dibandingkan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) Banjar 2025. Kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5%. Pembahasan kenaikan upah minimum 2025 sedang berlangsung. Tapi butuh maupun pengusaha belum mencapai kesepakatan terkait aturan yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum 2025 nanti. Ditambah lagi UMR Banjar merupakan upah terendah ke 2 di Jawa Barat. Banjar tahun 2025 ini berada diurutan ke 27 se-Jawa Barat yang paling rendah di Provinsi tersebut.

Sangat minim jika dibandingkan dengan kota Bekasi yang menempati urutan pertama sebesar Rp 5.690.752. Gaji yang diberikan memang bernilai sangat kecil. Belum lagi akan ada tambahan beban pengeluaran yang terus bertambah. Seperti tarif PPN hingga 12%, kenaikan iuran BPJS, kewajiban iuran Tapera, dan tinggi harga kebutuhan pokok. (Kompas.com, 29/12/2024)

Duh sedih yah, kerja capek-capek dengan tenaga ekstra tapi akhirnya digaji minim juga, namanya juga kapitalis! Kaum buruh/pekerja memang merupakan komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya. Tujuannya tentu supaya perusahaan/industri mencapai keuntungan yang lebih besar..

Dalam sistem Kapitalisme ini, perusahaan memiliki kebebasan penubuntuk mengelola tenaga kerja termasuk menentukan PHK berdasarkan perhitungan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja, hal ini jelas akan membuat tenaga kerja merasa dirugikan apalagi dengan gaji yang bernilai kecil. Karena upah yang ditetapkan memang berdasarkan perhitungan kehidupan hidup paling minim tiap masyarakat.

Dalam Islam, akad ijarah (pengupahan) antara pekerja dan pengusaha diatur oleh syariat Islam. Merujuk pada kitab An-Nidzam Al-Iqtishady Fii Islam (Sistem Ekonomi Islam) penetapan beserta upah kerja, jenis pekerjaan dan waktunya, merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak, jadi tidak akan ada yang merasa rugi dan dirugikan.

Bekerja di sistem Kapitalisme ini sangat melelahkan, oleh karena itu ganti sistemnya dengan sistem Islam yang akan menyejahterakan bumi ini!

 


Share this article via

42 Shares

0 Comment