| 141 Views

Tunjangan Rumah Anggota DPR Merupakan Pemborosan

Oleh : Neng Astuti
Aktivis Dakwah

Pemerintahan baru akan segera berjalan per 20 Oktober ini. Banyak yang menganggap dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden baru serta para anggota wakil rakyat yang baru akan membawa perubahan yang lebih memihak pada rakyat. Tetapi ternyata kenyataan jauh dari harapan. Kebijakan terbaru dari pemerintah saat ini justru hanya semakin memperkaya para wakil rakyat yaitu dengan memberikan tunjangan rumah bagi anggota DPR periode 2024-2029.

JAKARTA.KOMPAS.Com- Indonesia Corruption watch (ICW) mengatakan kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara.

"Indonesia Corruption watch (IWC) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik", kata peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis.Jumat (11/10/2024).

Tunjangan tersebut sangat ironis dengan realita yang dihadapi rakyat yang masih kesulitan untuk memiliki rumah. Bukan itu saja bahkan rakyat dibebankan untuk iuran tapera bagi pekerja. Makin ironis lagi ketika melihat anggota dewan lebih fokus memikirkan diri mereka sendiri daripada rakyatnya, harusnya anggota dewan tidak boleh membuat keputusan dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. 

Dilihat dari sisi lain dengan adanya rumah jabatan anggota DPR tentu saja tunjangan ini bisa menjadi sesuatu pemborosan anggaran negara, belum lagi persoalan-persoalan lainnya yang tentu saja akan muncul pertanyaan, seperti akan sulitnya pengawasan dana tersebut. Terlebih lagi dananya akan ditransfer ke rekening masing-masing anggota dewan. Wajar saja jika ada anggapan tunjangan ini hanya memperkaya mereka, tunjangan rumah dinas anggota DPR menambah panjang daftar fasilitas yang diterima anggota dewan karena kita tahu banyak anggota DPR yang sudah punya rumah banyak anggota DPR yang kaya sehingga tidak perlu lagi yang namanya rumah dinas maupun tunjangan. Seharusnya DPR memberikan uang tunjangan itu diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu di daerahnya. Bukannya menjadikan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. 

Sangat berbeda dengan wakil rakyat dalam sistem Islam. Wakil rakyat dalam Islam disebut majelis ummah mereka terdiri dari orang-orang yang telah dipilih umat dan perwakilan umat sebagai tempat merujuk bagi Khalifah untuk minta masukan atau nasihat mereka dalam berbagai unsur. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintah (Al hukam) keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rasulullah Saw yang sering meminta pendapat atau musyawarah dengan beberapa orang dari kaum Muhajirin dan anshor yang mewakili kaum mereka. Dari konsep wakil rakyat seperti ini keberadaan majelis umat dengan DPR sangat berbeda dalam segi peran dan fungsinya majelis umat murni mewakili umat atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menjadi penyambung lidah rakyat, kesadaran ini menjadikan mereka fokus pada fungsi yang harus diwujudkan sebab status sebagai majelis umat merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Dan bukan pada keistimewaan yang diberikan negara apalagi Islam juga memiliki aturan terkait harta kepemilikan maupun kemanfaatannya dalam sistem ekonomi Islam sebagaimana dijelaskan oleh syekh taqiyuddin an nabani. Kepemilikan harta dalam Islam dibagi menjadi tiga yakni harta milik individu seperti tambak sawah ladang kebun dan sejenisnya. Harta milik rakyat yakni sumber daya alam dan harta milik negara seperti iqtha, jizyah, usyur dan sejenisnya konsep ini akan membawa keadilan bagi semuanya sebab Islam melarang adanya pencampuran SDA (sumber daya alam) harus dikelola negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat salah satunya bisa berupa kemudahan memperoleh rumah untuk tempat tinggal dengan begitu tidak ada lagi kesenjangan sebagaimana DPR saat ini dan rakyat seperti inilah khilafah menyelesaikan masalah rakyat begitu adil.

Wallahu'alam bissawab


Share this article via

67 Shares

0 Comment