| 35 Views

Segelintir Pejabat Elit Rebutan Lahan Kosong

Oleh: Eka Septiani
Aktivis Muslimah

Saat ribuan hektar tanah tak mampu diolah, mulailah perebutan hak atas tanah. Sementara masih banyak masyarakat yang hidup tanpa memiliki tanah untuk diolah, sebahagiannya lagi kekurangan biaya dan keterbatasan dalam mengolah lahannya. Saat pemerintah turun tangan ingin mengambil bagian dengan alasan efesiensi pemanfaatan lahan yang terlantar, apakah ini keadilan awal agraria atau babak baru dari monopoli berwujud kebijakan?

Mengenai hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menegaskan bahwa tanah yang terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar. (Kompas.com, 18/07/2025)
Berkaitan dengan kebijakan tersebut juga disinggung mengenai kriteria tanah yang dianggap terlantar. Bermula dari Surat Peringatan (SP) hingga berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki tanggung jawab pemanfaatan yang melakat pada pemeganya. Pasalnya, pemilik tanah sudah mengajukan proposal usaha atas tanah tersebut.

Jika ditinjau kembali setelah dua tahun dan tidak ada perkembangan dalam penggunaan tanah oleh masyarakat, maka pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mencatat dan menanadai lahan tersebut sebagai potensi tanah terlantar.

Pengambilalihan tanah terlantar oleh negara seharusnya menjadi langkah progresif untuk mewujudkan keadilan sosial. Selama ini, banyak janji reforma agraria yang tak kunjung menyentuh akar rumput, sementara petani, nelayan, dan masyarakat adat tetap berjuang untuk bisa mengolah lahannya. Realita sekarang Indonesia masih banyak masyarakat lemah, kaum marjinal dan warga miskin masih tersisihkan dalam permasalahan tanah. Sebagaian dari masyarakat tersebut masih banyak yang membutuhkan tanah untuk pemukiman mereka, namun demikian mereka selalu tersingkir dengan alasan untuk kepentingan umum atau negara. Jika negara benar-benar berpihak pada rakyat, maka tanah-tanah itu diberikan kepada mereka yang selama ini hidup bergantung pada tanah namun tak memilikinya. Seharusnya negara memberikan kemudahan kepada masyarakat ditengah himpitan ekonomi yang terjadi saat ini.

Harapan rakyat untuk mendapatkan perlindungan atas keberlangsungan hidup, negara justru mengambil peran sebagai pendukung atas kepentingan para seegelintir pejabat elit pemilik modal. Sehingga tak ayal dalam kebijakan ini peluang atas cengkraman oligarki terhadap sumber daya agraria semakin kuat.
Inilah wajah asli sistem sekuler-kapitalis di dalam pemerintahan demokrasi yang dibungkus rapi dengan slogan yang begitu menghanyutkan jika diucapkan oleh rakyat “dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat”.  Namun fakta sekarang ini sangat miris dengan keadaan rakyat yang terlunta-lunta, kecuali para penguasa dan antek-anteknya. Rakyat biasa hanya dijadikan kambing hitam dan korban atas kezaliman atas kebijakan di negara ini.

Islam dan Pengelolaan Tanah yang Menyejahterakan dan Mengundang Keberkahan
Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang Allah SWT ciptakan, baik manusia dan seluruh penghuni bumi bernaung diatasnya. Dengan Maha Kasih dan Maha Penyayang-Nya, Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai ‘Khalifah dimuka bumi’. Manusia juga tidak serta merta diciptakan begitu saja, namun dalam penciptaannya dibekali dengan seperangat aturan yang begitul adil dan sempurna agar mampu melaksanakan peran dalam pengelolaan bumi ini. Aturan Islam disampaikan melalui seorang rasul yaitu Rasulullah Muhammad SAW sebagai ‘Rahmatan lil alamiin’ atau disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah SWT. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al-qur’an. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: 

وَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ ۝٤٢ 

"Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk)."  (QS An-Nur [24]:42)

Pada ayat diatas dijelaskan bahwa segala yang ada dilangit dan bumi hanyalah milik Allah SWT, maka pengelolaan lahan yang ada di bumi harus diatur sesuai dengan syari’at Allah SWT. Dimana aturan Islam dengan bingka negara yakni Khilafah Islamiyyah, telah mengatur dengan begitu detail dan menyeluruh terkait persoalan tanah. Khilafah akan melindungi tanah yang dimiliki oleh rakyatnya dan tidak akan menjadikan tanah tersebut sebagai tanah milik negara atau umum.

Dengan demikian sistem Islam dalam mengatur urusan umat terkait tanah, posisi pemerintah adalah sebagai pengurus, pengatur, pemelihara, dan perlindungan bagi rakyatnya. Bukan hanya ingin mendapatkan laba semata tetapi untuk kesejahteraan rakyat. Dari sinilah kesejahteraan bisa dirasakan oleh rakyat dan keberkahan akan datang karena adanya penerapan syari’at-Nya yang kaffah atau menyeluruh. Inilah saatnya negara membuktikan bahwa kedaulatan atas tanah bukan sekadar retorika, melainkan kebijakan nyata demi kesejahteraan bersama.

Wallahua’lam bis showwab


Share this article via

44 Shares

0 Comment