| 162 Views
Peran Negara dalam Menjaga Ketakwaan Rakyat
Oleh: Neneng Gustiani
Syekh Al-’alim Al Khalil Abu Rusythah menyatakan, bahwa takwa adalah takut dan taat kepada Allah, serta menyiapkan diri untuk pertemuan dengan-Nya
Ada tiga pilar takwa, yaitu takut dan taat kepada Allah, serta kesiapan menghadapi hari akhir, dan rasa takut hanya kepada Allah maka senantiasa merasa selalu dipantau oleh Allah. Rasa takut inilah yang menjadikan seseorang senantiasa takut kepada Allah dan terikat dengan syariah-Nya. Di samping itu, rasa takut kepada Allah harus melahirkan keberanian untuk menentang sistem penguasa yang zalim.
Takwa haruslah dilaksanakan secara totalitas. Takwa menjadikan syariat sebagai pedoman hidup dan menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan secara menyeluruh, sehingga politiknya berpedoman pada syariat Islam.
Saat ini, takwa hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah. Takwa tidak boleh hadir dalam kancah kehidupan. Takwa hanya menjadi istilah yang mudah diucapkan dalam sumpah jabatan dan ikrar tanpa pemaknaan yang benar. Itulah takwa dalam kehidupan sekuler.
Sekularisme telah memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Dampaknya adalah pemisahan agama dari negara. Takwa hanya menjadi tanggung jawab individu. Fatalnya, negara tidak hadir untuk menjaga ketakwaan rakyatnya sebagaimana menegakkan salat.
Berdasarkan survei dari Muslim Repost tahun 2019, ternyata Muslim Indonesia yang mengerjakan salat wajib hanya sebesar 38,9%, belum lagi jumlah Muslim yang murtad setiap tahunnya. Jumlah aliran sesat juga semakin bertambah, bukannya berkurang. Negara semestinya memberi sanksi tegas terhadap hal semacam ini.
Sebagai contoh, pasca Rasulullah SAW. wafat, Khalifah Abu Bakar—sebagai kepala negara, memerangi banyak nabi palsu dan pengikutnya. Beliau juga memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, serta orang-orang yang keluar dari Islam. Ini adalah tindakan tegas dari Negara dalam upayanya menjaga ketakwaan rakyat.
Namun begitu, upaya edukasi penanaman akidah sudah dilakukan jauh-jauh hari kepada seluruh rakyat.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh negara dalam menjaga ketakwaan rakyatnya. Pertama, melaksanakan sistem pendidikan yang berdasarkan akidah Islam. Kedua, menerapkan dan mengontrol penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Ketiga, menerapkan sistem pembuktian dan sistem sanksi yang sesuai dengan syariat Islam. Sistem sanksi Islam adalah sistem yang paling adil karena sanksi dalam Islam akan membentuk efek jera.
Paham sekularisme terbukti gagal mewujudkan dan menjaga ketakwaan rakyat. Ketakwaan rakyat hanya akan terwujud dan terjaga dalam sistem Islam. Negara tidak boleh dipisahkan dari agama, melainkan harus saling menopang dan menguatkan. Imam Al Ghazali rahimahullah mengatakan, “Kekuasaan dan agama bagaikan saudara kembar. Agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan atau negara adalah penjaganya. Apapun tanpa pondasi akan runtuh dan apa saja tanpa penjaganya akan hilang.”
Baik buruknya kondisi rakyat sangat bergantung pada baik buruknya penguasa baik buruknya penguasa sangat bergantung pada ulama. Imam Al Ghazali mengatakan, kerusakan rakyat itu adalah karena kebobrokan moral para pengelola negara. Kebobrokan moral pengelola negara itu karena kerusakan moral para ulama. Kerusakan moral para ulama itu karena mereka dikuasai oleh kecintaan pada harta dan kedudukan.
Dengan pemaparan tersebut, semoga umat Islam semakin sadar akan pentingnya penegakan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah sebagai institusi yang akan mewujudkan dan menjaga ketakwaan kepada seluruh umat.
Wallahu’alam bishowab