| 305 Views
TKI Ilegal Kian Marak ditengah Sulitnya Lapangan Pekerjaan, Bukti Rusaknya Sistem Kufur

Oleh : Kiki Puspita
Tikus mati di lumbung padi, Inilah pribahasa yang bisa menggambarkan kondisi yang dialami oleh masyarakat yang tinggal di Indonesia saat ini. Bagaimana tidak, Negara Indonesia yang sejatinya kaya akan sumber daya alam yang melimpah namun rakyatnya sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan nafkah yang mencukupi untuk kebutuhan hidup.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebutkan lebih dari lima juta warga negara Indonesia menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka diskusi publik bertajuk "Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri", di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (16/11).
"Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan para PMI tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 ada sekitar 22 persen dari 44 juta Gen Z di Indonesia adalah pengangguran. "Data BPS tahun lalu itu sekitar 44 juta sekian Gen Z atau 22 sekian persen masih berstatus pengangguran ini fakta yang menurut saya cukup mengkhawatikan. [25/11 08:10] Kompas.Com.
Dari data ini sungguh harusnya kita bisa menyadari,khususnya pemerintah. Bahwa masyarakat semakin hari semakin sulit perekonomiannya untuk mencari nafkah di negri sendiri sampai harus mencari nafkah ke luar negri.
Sesampainya mereka ditempat tujuan, niat hati ingin mendapatkan kemudahan dalam menjalani hidup dengan menjadi PMI justru mala tertimpah banyak masalah dan kasus-kasus yang sulit untuk di selesaikan dalam sistem yang kufur ini.
Adapun bentuk-bentuk kasus yang dihadapi PMI cukup beragam. Data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2024 menyebut kasusnya, antara lain gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.
Juga sering terjadi adalah kasus penahanan dokumen, pemalsuan data, pemaksaan kontrasepsi, hilang kontak, dan overcharging (membayar biaya penempatan berlebih). Tidak sedikit pula PMI yang harus berhadapan dengan hukum, baik karena soal administratif (pekerja ilegal) maupun terlibat tindak kriminal. Di antaranya, banyak yang ditahan, dipulangkan, bahkan ada yang terancam hukuman mati.
Inilah sistem kufur yang di pakai saat ini, dimana negara yang harusnya memelihara dan mengatur urusan rakyat justru abai terhadap nasip PMI.
Berbeda dalam sistem Islam. Tanggung jawab Negara yakni khilafah,benar-bener memelihara dan mengatur urusan umat. Rasullah saw. bersabda,. "seorang Iman adalah pemerihara dan pengatur urusan rakyat dan akan di minta pertanggung jawaban terhadap urusan rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Pemerintahan dalam sistem Khilafah akan menyediakan lapangan pekerjaan kepada para pencari kerja secara keseluruhan. Berdasarkan aspek kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki maka negara memudahkannya dengan menyediakan lapangan kerja yang maksimal dan menjamin setiap kepala keluarga untuk mendapatkannya. Ditambah dengan mekanisme gaji yang layak, tidak seperti kebijakan upah minimum provinsi(UMP), yang membuat rakyat mendapatkan upah yang minim sehingga kebutuhan keluarganya tidak tercukupi.
Dalam sistem Islam, memiliki mekanisme pengaturan manusia yang komperhensif menutup celah berbagai problematik kehidupan, termasuk problem PMI ini sebab sistem Islam berasal dari Allah Swt. zat yang paling mengetahui aturan terbaik bagi setiap hamba-nya.
Waallahu A'lam bishawab.