| 221 Views
Tingkah Sang Ibu dan kepsek diluar Nalar Karena Ritual

Oleh : Elma Pebiriani
Setelah terjadinya kasus penjualan bayi oleh ibu kandungnya sendiri di kota Medan, sekarang ada lagi seorang ibu kandung juga yang menyerahkan putrinya sendiri yang baru berusia 13 tahun kepada salah satu oknum pendidik yaitu kepala sekolah untuk diperkaos dengan alasan penyucian diri dan diimingi uang serta motor vespa. Ini adalah kejadian nyata, bukan hoax atau karangan fiksi semata. Ini benar-benar terjadi di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Ibunya yang kita sebut saja E mengajak korban untuk kerumah J alias kepala sekolah dengan alasan untuk melakukan ritual menyucikan diri. Setelah sampai dirumah J, korban disuruh masuk dan E menunggu diluar. Saat itulah J melaksanakan aksi memperkaosnya pertama kali terhadap korban, dan E ibu kandungnya sendiri tahu apa yang terjadi terhadap putrinya, tetapi disini dengan sangat luar biasa santainya E menunggu didepan rumah dengan sabar, setelah selesai diperkaos korban dibawa pulang oleh E. Hal ini terjadi berkali-kali, dan lebih gongnya lagi E dengan sukarela mengantarkan korban ke salah satu hotel yang berada di wilayah Surabaya atas permintaan J. (KumparanNEWS,01/092024).
E dan J saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat diintrogasi J mengaku sudah memperkaos korban sebanyak 5 kali dan J sengaja melakukan itu karena untuk memuaskan nafsu biologisnya. Atas perbuatannya itu, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lalu bagaimana dengan korban? Ayah korban mengatakan bahwa korban sekarang mengalami trauma psikis.(Kompas.com, 01/09/2024). Dari kejadian ini kita pasti akan bertanya-tanya, ada apa dengan para ibu atau lebih tepatnya manusia zaman sekarang?. Apa penyebab mereka begitu tega melakukan hal keji tersebut?.
Ibu sebagai madrasatul ula karena darinyalah pendidikan anak pertama dan utama dimulai. Dari ibulah seorang anak belajar mengenai segala hal baru dalam hidupnya. Belajar berbicara, menimba ilmu dan adab yang mulia, serta menempa kepribadiannya demi mengarungi kehidupan yang luas bagai samudera. Tetapi, jika seorang ibu memberi pendidikan serta contoh yang tercela apalagi sampai melanggar syariat agama tentu anak pun akan berprilaku menyimpang jauh dari pedoman. Begitu pula dalam dunia pendidikan, seorang guru tentu akan membimbing muruidnya untuk bisa berakhlak mulia serta cerdas. Bahkan orang tua dizaman sekarang menyerahkan sepenuhnya anak-anak mereka kepada pihak sekolah. Jika kepala sekolah atau guru mempunyai tingkah bejat seperti kasus diatas apakah para orang tua tidak khawatir anaknya menjadi rusak?. Padahal orang tua terutama peran ibu serta guru memiliki peranan yang sangat penting untuk kemajuan generasi yang gemilang. Jika kedua peranan itu rusak semua maka hancurlah generasi bangsa, ditambah lagi himpitan ekonomi serta tidak adanya aturan agama dalam kehidupan membuat manusia bebas bertindak semaunya asalkan kebutuhan mereka terpenuhi.
Didalam islam tidak ada yang namanya agama dipisahkan dalam kehidupan, justru kehidupan kitalah memerlukan agama serta aturannya agar tatanan kehidupan dimuka bumi ini sesuai dengan semestinya tanpa adanya membuat kerusakan. Jika kita beriman terhadap islam, maka kita harus terikat dengan hukum-hukum syara’, karena hukum syara’ inilah standar dalam setiap perbuatan manusia, apakah perbuatan kita itu wajib, sunah, haram, makruh ataupun mubah. Jika wajib tentu kita harus melakukannya tanpa kecuali, jika haram tentu kita akan meninggalkannya. Pedoman hukum syara’ ini sudah dijabarkan dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Allah SWT juga telah menetapkan hukum-hukum ‘uqubat (sanksi) dalam sistem islam sebagai “pencegah” (zawajir) dan “penebus” (jawabir). Dikatakan sebagai pencegah (zawajir), karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal dan sebagai penebus (jawabir) karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat kelak. Seperti kasus diatas itu merupakan tindakan perzinahan dan didalam islam hukum yang melakukan zina itu adalah hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati dan hukuman ini dilakukan di tempat umum atau khalayak ramai yang banyak dilihat serta ditonton oleh banyak orang sehingga bisa membuat efek jera serta takut bagi yang melihatnya sehingga orang tentu tidak akan ada yang berbuat zina.
Hukum-hukum dalam islam ini tentu tidak bisa dilakukan secara pribadi atau secara wilayah saja, tetapi harus dilakukan oleh Negara. Misalnya di daerah Aceh, mereka menerapkan hukum cambuk dan rajam bagi pelaku zina, meskipun pelaku sudah mendapatkan sanksinya, tetap nanti di hari akhir mereka akan dituntut lagi karena hukuman yang mereka terima selama didunia itu tidak sah karena bukan di bawah naungan Negara islamlah hukuman itu berlaku. Double kill kan jadinya.
Hal ini pernah diterapkan saat Rasulullah menjadi pemimpin daulah islam di Madinah. Setelah masyarakat mengetahui tentang hukum syara’, zawajir dan jawabir, mereka berbondong-bondong mengakui kesalahan serta pelanggaran yang mereka perbuat untuk mendapatkan hukuman, karena mereka tidak mau nanti di hari akhir mereka akan lebih tersiksa lagi karena belum mendapatkan sanksi saat didunia.
Itulah kenapa dikehidupan kita memerlukan agama, tidak dipisahkan seperti sistem yang sekarang bahwa agama cukup dalam beribadah dan identitas KTP saja dan didalam kehidupan agama tidak perlu mengatur sehingga manusia-manusia sombong inilah membuat aturan serta sanksinya sendiri. Tetapi mari kita lihat, apakah aturan dan hukuman yang manusia buat bisa membuat efek jera terhadap pelaku serta masyarakat lainnya?. Nyatanya yang mereka buat itu semuanya gagal, buktinya masih banyak kasus kriminal terjadi dengan pola yang sama. Buktinya masih banyak wanita diluar sana yang masih mendapatkan tindakan pelecehan, masih banyak kasus pembunuhan, banyak kasus pencurian bahkan korupsi sudah dianggap kasus yang biasa. Ini membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalis gagal dalam menaungi masyarakatnya.
Hanya hukum islamlah produk langsung dari sang Khalik yang memiliki anti gagal dan anti cacat. Mungkin sebagian orang akan berfikiran bahwa hukum islam itu kejam, tetapi percayalah hukum islam itu menyelamatkan kita dari hukuman siksa api neraka, lebih baik tersiksa didunia daripada tersiksa di akhirat. Karena kita hidup dibumi ini hanya sementara, bukan tempat akhir kita. Jadi sudah pasti hukum syara’ itu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Karena itu, wajib bagi setiap muslim senantiasa mengaitkan seluruh perbuatannya dengan hukum syari’at islam, serta tidak melakukan perbuatan apapun kecuali jika sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT. Dan hal ini bisa diterapkan lebih maksimal lagi jika diterapkan di bawah naungan daulah islam sehingga hukum-hukum serta sanksi dari Allah akan sah nantinya. Wallahu’alam.
Sumber:
[2]https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/01/154351778/ibu-di-sumenep-yang-relakan-anaknya-diperkosa-kepala-sekolah-ditetapkan