| 224 Views

TAPERA : Tambahan Penderitaan Rakyat

Oleh : Ratni Kartini 
Pemerhati Masalah Sosial
 
“Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal …”(QS. An-Nahl: 80)
Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Oleh karenanya memiliki rumah adalah menjadi dambaan setiap orang.  Namun walaupun termasuk kebutuhan pokok, ternyata untuk memiliki rumah tidaklah mudah. Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang sulit saat ini. Jangankan untuk memiliki rumah yang layak, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja susah. Dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, masih terdapat 15,21 persen rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah (kompas.com, 09/02/2024).
 
Atas latar belakang ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah mewajibkan karyawan untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan sebesar tiga persen, yang akan digunakan untuk iuran tabungan perumahan (kompas.com, 29/05/2024).
 
Tentu saja kebijakan Tapera ini menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menolak adanya kebijakan ini. Menurut mereka Tapera ini akan menambah penderitaan rakyat. Mengingat berbagai pungutan sudah ditarik dari rakyat. Mulai dari pungutan pajak di hampir semua aktivitas masyarakat hingga potongan asuransi kesehatan (BPJS). Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi, sedang penghasilan terbatas. 
 
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan Tapera bukanlah iuran atau pemotongan gaji, melainkan merupakan tabungan. Tapera ini ditujukan kepada para pekerja yang sudah mempunyai rumah. Menurutnya, para pekerja itu nantinya bisa mencairkan dana Taperanya atau hasil pemupukan yang terjadi ketika sudah pensiun (detik.com/01/06/2024).
 
Ada beberapa hal dari kebijakan Tapera ini perlu dikritisi; Pertama, terkait pencairan dana. Jika Tapera ini murni tabungan, tentunya peserta bisa mengambil uang tabungannya kapanpun. Namun dana Tapera bisa dicairkan bila memenuhi syarat. Dikutip dari laman resmi BP Tapera, syarat pencairan  Tapera yaitu kepesertaan peserta berakhir, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Lalu jika pencairan baru bisa diterima ketika usia pensiun, lalu untuk apa ada Tapera. Rumah pun tak dapat, uang pun belum pasti cair. 
 
Berdasarkan temuan dari BPK RI sebagaimana disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 M dengan rincian sebanyak 25.764 orang dari data BKN atau senilai Rp 91 M. Padahal ini menjadi hak bagi peserta yang ikut program Tapera.
 
Kedua, terkait pengelolaan dana Tapera. Dana yang dikumpulkan dari peserta Tapera tersebut dikelola oleh suatu badan yang disebut dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).  Dana yang terkumpul akan dikembangkan oleh pengelola atau istilah lainnya akan ada proses pemupukan alias dikembangkan dengan riba. Tentu saja peserta Tapera mau tidak mau secara terstruktur akan dipaksa terlibat dalam aktivitas riba yang diharamkan dalam ajaran agama Islam.
 
Begitulah nasib rakyat di negeri yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis sekuler. Kebijakan-kebijakan yang dibuat penguasa bukannya menambah kesejateraan rakyat, namun yang ada malah menambah penderitaan rakyat. Solusi yang dibuat pemerintah dalam pemenuhan perumahan rakyat tidak akan mampu menyelesaikan masalah perumahan itu sendiri.
 
Berbeda dengan sistem kapitalis, sistem Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok seluruh warganya termasuk perumahan. Negara dalam Islam adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas jaminan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat. Negara tidak berposisi sebagai regulator dan menyerahkan tanggung jawab tata kelola perumahan kepada operator. Jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan tidak saja dari aspek kuantitas, tetapi juga kualitas. 
 
Adapun mekanisme Islam untuk memudahkan rakyat memiliki rumah, antara lain: Pertama, negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat yaitu dengan dukungan sistem ekonomi Islam berupa pengelolaan SDA misalnya barang tambang yang jumlahnya berlimpah, begitupula pengelolaan industri yang status bahan baku asalnya merupakan milik umum, semuanya dikelola negara sebagaimana layaknya harta milik umum. Harta dari pengelolaan kepemilikan umum akan menjadi sumber pemasukan di baitul maal. 

Kedua, negara juga membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki atau kepala keluarga sebagai penanggung jawab penafkahan. Dalam Islam, setiap kepala rumah tangga wajib menyediakan rumah/hunian bagi keluarga mereka. Allah Swt. berfirman yang artinya; “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal sesuai dengan kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka” (QS. ath-Thalaq ayat 6).

Ketiga, negara melarang praktik ribawi dalam jual-beli kredit perumahan. Riba untuk tujuan apapun adalah dosa besar. Berbeda dengan kondisi saat ini. Akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis, banyak orang sulit memiliki rumah karena terhalang bunga riba dalam kredit jual-beli rumah ataupun akad-akad batil lainnya. Sebagian lagi terlilit utang cicilan rumah yang mengandung riba dan leasing.  Bahkan tidak jarang rumahnya disita karena tidak sanggup lagi membayar cicilan berbunga.

Dengan adanya mekanisme tersebut di atas, para kepala keluarga akan memiliki penghasilan yang cukup guna memenuhi kebutuhan akan perumahan. Tentu saja hal ini akan terwujud jika sistem Islam diterapkan dalam segala lini kehidupan. Wallahu a'lam.

Share this article via

115 Shares

0 Comment