| 315 Views

TAPERA, Pengalihan Tanggungjawab Negara

Oleh : S.Widiyastuti
Muslimah Karawang

Masyarakat kian hari semakin dibuat cemas.
Dimana kondisi saat ini harga tanah dan perumahan mengalami kenaikan. Harga perumahan siap huni setiap tahun meningkat.

Dimana rumah dan perumahan merupakan hal yang pokok bagi masyarakat tapi sangat sulit didapatkan.
Disisi lain kondisi masyarakat mayoritas berpenduduk yang bekerja di sektor pabrik, karyawan kantor bahkan banyak juga masyarakat yang berada di bawah kemiskinan.

Dimana banyak masyarakat yang hanya mampu memenuhi kebutuhan pangannya saja.

Untuk biaya hidup yang lainya seperti kesehatan, pendidikan pun harus berjuang sendiri.
Yang akhirnya masyarakat pontang-panting memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ditambah lagi dengan kebutuhan rumah, masyarakat pun harus berjuang sendiri untuk memiliki rumah layak huni.

Bahkan diluar sana banyak masyarakat yang tidak mempunyai tempat tinggal yang layak.
Banyak masyarakat yang miskin menjadi tunawisma.
Mereka tinggal dikolong jembatan.

Beralaskan tanah, dinding dari kardus bekas.
Mereka pun juga banyak yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya.
Makan seadanya bahkan jauh dari kata gizi dan menyehatkan.

Ditengah-tengah kondisi masyarakat yang serba sulit ini justru pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat tidak berpihak pada masyarakat.
Khususnya kepada para pekerja swasta.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa TAPERA 
Tabungan perumahan rakyat.
Diharapkan itu menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah.
Khususnya untuk para pekerja.

Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan Presiden.
Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, seperti dilansir dari Kompas.

Lalu, 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penyimpanan tabungan tersebut lebih pada untuk pembiayaan kepemilikan rumah. Dimana kondisi saat ini harga rumah semakin mahal.

Tetap saja kebijakan itu dinilai sangat membebani masyarakat.
Karena mereka yang bekerja sudah sangat banyak mendapatkan potongan dari hasil gaji yang diterima.
Ada potongan penghasilan, potongan tabungan hari tua, potongan kesehatan.
Tentu jika ditambah dengan potongan TAPERA ini makin berkuranglah gaji para pekerja.

Kebijakan ini tak ubahnya pengalihan tanggungjawab negara beralih pada individu masyarakat.

Sedangkan untuk kebutuhan pokok rumah tangga dan biaya sekolah pun sangat besar .
Tentu ini semakin mempersulit hidup masyarakat.

Kebijakan ini akhirnya diundur untuk pelaksanaannya.
Setelah banyak pro-kontra ditengah-tengah masyarakat.

Sejatinya  untuk penyedia perumahan layak huni menjadi tanggung jawab pemerintah. Bukan dari iuran masyarakat atau pekerja.
Karena itu suatu kewajiban negara memberikan pelayanan dan penghidupan yang layak.

Dananya pun bisa diambil dari kekayaan alam yang dikelola oleh negara, hasilnya untuk kepentingan masyarakat keseluruhan.

Bahkan untuk kesehatan, pendidikan, pangan itu juga menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasinya.

Seperti halnya didalam Islam, dimana Islam menjelaskan bahwasanya hasil alam beserta isinya dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Di sana pun tidak ada  yang dibedakan atau diistimewakan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya.
Mereka berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Sandang, pangan, papan semua sama difasilitasi oleh negara.

Sehingga kesejahteraan akan didapatkan. Tidak akan ada kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Bahwasanya dalam suatu hadist "Ketahuilah, setiap kalian adalah raa'in(pengurus) dan setiap kalian mas'ul (akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang di pimpin ya. Penguasa yang memimpin rakyat dia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya" (HR.Bukhari). 

Islam memberikan solusi yang paripurna.
Ketika pemimpinnya tidak bisa memberikan penghidupan yang layak maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.

Masyarakat boleh mengadukannya kepada lembaga yang berwenang.

Semoga kehidupan ini bisa diatur dengan aturan dari Syariat Nya.
Yang pasti membawa kebaikan masyarakat dan umat secara keseluruhan.


Share this article via

55 Shares

0 Comment