| 173 Views

Tapera Hanya Ilusi, Bukan Solusi

Oleh : D.Leni Ernita 

Rencana pemerintah memotong gaji setiap pekerja di sektor formal untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai jadi perbincangan warga di berbagai ruang publik. 

Jika sebelumnya kepesertaan atau kewajiban pemotongan upah untuk Tapera baru menyasar pegawai negeri sipil, kini muncul mandatori perluasan kepesertaan Tapera ke penerima upah alias pegawai atau karyawan swasta.

Inilah salah satu kezaliman negara yang di legalkan dengan aturan resmi berupa PP nomor. 25 Tahun 2020, akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran. Pada pasal 55 aturan tersebut bagi pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis",

JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti, hitungan iuran tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) sebesar 3% yang menurutnya tidak masuk akal. Ia juga mempertanyakan kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. 

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegasnya. (Rabu 29 mei 2024)

Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera Iqbal mengungkapkan, sekarang ini, upah buruh Indonesia rata-rata adalah Rp3,5 juta FC per bulan. Bila dipotong 3% per bulan, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. 

Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.     “Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," ujar Iqbal. “Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. 

Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” lanjutnya. Iqbal mengatakan, alasan lain mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Menurutnya, bila upah dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha. “Dalam UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah.

Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat. Sudah semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, tanpa kompensasi dan tanpa iuran wajib, semua ditanggung negara. Negara bukan pengumpul dana rakyat. Negara bertugas memenuhi kebutuhan rakyat. 
Tugas seorang pemimpin adalah memberikan kenyamanan bagi rakyatnya, termasuk dalam perkara kebutuhan rumah. Jangan sampai kebijakannya justru menyusahkan rakyat.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Muslim. "Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, barang siapa  yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.”

Kita bisa bayangkan, betapa beban yang dipikul oleh para pekerja di Indonesia sangat berat, dengan gaji UMR belum tentu bisa memenuhi berbagai kebutuhan pokok untuk keluarganya.Tinggal di rumah yang layak hunipun sangat sulit. Sebagaimana hasil Sussenas, ada 14 juta warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Sekarang malah pemerintah mau menambah beban kepada rakyatnya. Ini zalim.
Kalau ditelusuri, program Tapera memang diadopsi dari konsep kapitalisme, bukan konsep Islam

Tujuan pemerintah agar rakyat mendapatkan tempat tinggal yang  layak huni, tetapi dengan sistem kapitalis sekuler bukan membantu rakyat, tapi malah justru Membebani rakyat.

Alasan Pertama setiap bulan gaji peserta akan dipotong 2,5 persen untuk kebutuhan.
Penarikan iuran Tapera oleh negara dapat dikatakan pengambilan harta rakyat secara paksa oleh negara. Seluruh pekerja maupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera dan membayar iurannya. Kalau peserta Tapera tidak membayar iuran, ucapnya, maka sanksipun telah disiapkan untuknya.
berupa PP Nomor 25 Tahu untuk peserta ya pasal 55
Di sisi lain akan dibayar pemberi  memoton 2,5% 
“Kezaliman yang nampak dalam isi PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut, antara lain, pertama, pembayaran tabungan ini wajib atas semua pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan, bahkan yang sudah memiliki rumah sekalipun. Demikian pula bagi yang masih menyicil rumah tetap wajib setor Tapera.
 
Alasan Kedua, tidak ada jaminan setiap peserta akan memiliki rumah, karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, serta minimal harus sudah menjadi peserta selama 12 bulan. Itupun, ucapnya, masih harus memenuhi syarat-syarat yang bisa dikatakan memberatkan MBR, seperti pengembalian pinjaman disertai bunganya.

Alasan ketiga, peserta akan kesulitan menarik tabungan yang telah disetorkan, karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga tabungan bisa ditarik, seperti peserta meninggal dunia, telah pensiun atau telah berusia 58 tahun atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Artinya peserta harus menganggur sekian lama, barulah tabungannya bisa diambil.

Keempat, sebutnya, sanksi administratifpun akan dijatuhkan jika peserta tidak melakukan pembayaran.
“Oleh karena itu bagi MBR hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) ini bukan memudahkan, tetapi tetap saja kesulitan mendapatkan rumah yang murah dan layak untuk ditempati. Sehingga dapat dikatakan Tapera hanya ilusi, bukan solusi bagi MBR untuk memperoleh rumah murah.

Dari sini kita melihat Bukan sekadar kesan dipaksakan, tetapi memang benar-benar dipaksakan. Bagaimana tidak, pekerja yang hanya bergaji UMR sudah banyak potongan dari gajinya, masih mau dipotong lagi dengan Tapera yang tidak jelas rumahnya di mana. Makin sengsara saja pekerja.
 
Di dalam negara yang menerapkan sistem kehidupan sekularisme kapitalisme, kita tidak perlu heran jika penguasa memalak rakyatnya. Oleh karena sistem sekularisme kapitalisme memang mengizinkan terjadinya pemalakan dari penguasa kepada rakyat. Sistem sekularisme kapitalisme tidak memiliki visi riayah, sehingga penguasanya tidak pernah berempati ikut merasakan kesulitan rakyatnya, apa lagi mau mengurusi kesulitan rakyat.
 
Perlu  kita sadari hal ini, Ketika negara ini masih menerapkan sistem sekularisme kapitalisme yang buruk, maka pemalakan akan terus terjadi dari penguasa kepada rakyat.
Adapun dalam Islam sumber pembiyaaan pembangunan, perumahan diambil dari Baitul mal dan pembiyaaan  bersifat mutlak. Sumber - sumber pemasukan maupun pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. tidak dibenarkan menggunakan konsep anggran berbasis kinerja apapun alasannya.
Bukan memalak rakyatnya dengan cara didepositokan atau diinvestasikan di pasar modal bukan pula dengan jarang atau penarikan pajak kepada seluruh rakyat.

Oleh karena itu, negara ini harus segera mengubah sistem kehidupan yang buruk (sekularisme kapitalisme) kepada sistem kehidupan yang sahih, yang berasal dari Allah Swt., yaitu sistem kehidupan Islam. Oleh karena di dalam Islam diharamkan pengambilan harta secara paksa (memalak/ghashab) atas harta orang lain adalah jalan batil. Allah Swt. berfirman,*
 
*يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ )*
 
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar suka sama suka di antara kalian." (QS an-Nisa': 29).

Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang wajib dijaga dan dilindungi.
Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat tatkala sistem Islam kafah dapat terwujud dengan sempurna dengan hadirnya negara Khilafah.

Wallahu'alam bhishowab


Share this article via

74 Shares

0 Comment