| 38 Views

Tanpa SyariatNya Keadilan Hanya Ilusi

Oleh: S. Widiyastuti
Muslimah Karawang

Keadilan merupakan hal yang penting dalam tatanan kehidupan. Tanpa adanya keadilan yang benar maka akan menimbulkan kerugian. Khususnya rakyat kecil. 

Keadilan juga sangat dibutuhkan dalam kesinambungan hidup, yang dapat mengantarkan pada kerukunan serta tatanan masyarakat yang baik.

Namun kondisi saat ini banyak menunjukkan perbuatan yang kurang mendukung. Contohnya pada kasus-kasus di negeri ini. Dari kasus pejabat yang koruptor, yang dihukum tidak sesuai dengan tingkat kejahatan yang dia lakukan.

Bahkan ada seorang koruptor yang harusnya di hukum lebih lama justru mendapatkan keringanan dari presiden.

Dalam kondisi system saat ini, seorang presiden mempunyai kewenangan memberikan keringanan hukuman pada seorang terdakwa dalam suatu kasus hukum. Diantaranya memberikan Amnesti, Abolisi bahkan Remisi termasuk pada koruptor.

Tentu kewenangan ini bias membuka celah intervensi politik serta menimbulkan ketidak adilan struktural. Banyak juga kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil namun tidak mendapatkan keringanan hukum. [hukum tajam kebawah tetapi tumpul  keatas]. Mereka pelaku koruptor sering mendapatkan keringanan hukuman, serta mendapatkan fasilitas penjara yang berbeda dengan rakyat kecil yang di penjara juga.

Akhirnya kondisi itu membuat tingkat kepercayaan rakyat terhadap keadilan hukum berkurang. Tidak lain ini merupakan cerminan dari kehidupan sekuler yang mengabaikan hukum buatan Sang Kholik.  Yang pada akhirnya mengutamakan akal manusia dan kepentingan individu atau kelompok.

Sejatinya dalam kehidupan ini, ketika Sang Kholik menciptakan manusia serta alam. Sang Kholik sudah membuat aturan untuk dilaksanakan oleh manusia.

Agar tercipta kehidupan yang aman, rukun serta membawa keberkahan. Termasuk dalam hal keadilan. Keadilan dalam Islam yaitu keadilan yang bebas dari intervensi kekuatan politik dan kelompok. Dalam sistem ini aturannya murni dari Sang Kholik yaitu wahyu Allah SWT bukan dari akal manusia atau nafsu semata.

“Hak memutuskan hukum itu hanya ada pada Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dialah pemberi keputusan terbaik. [TQS al An-am[6]:57].

Karen itu Allah SWT tegas menyatakan, bahwasannya ketika manusia tidak memutuskan suatu perkara  hukumNya, maka itu suatu kedzoliman, yang bisa merusak manusia itu sendiri. Dalam pandangan syara pun orang yang kafir dan orang non-muslim tidak boleh ditunjuk sebagai hakim untuk mengadili umat muslim serata orang non-muslim sekalipun. Ini menjelaskan bahwasannya tidak ada tempat untuk kompromi soal hukum dari Sang Kholik.

Dalam perjalanan hukum hal yang terpenting adalah saksi. Sehingga kasus itu jelas ada barang bukti, pelaku dan saksi. Baru bisa ditindak lanjuti. Perjalan sidang tentu tidak berbelit-belit serta tidak akan ada yang dirugikan, pihak tertuduh ataupun penuduh. Tidak ada juga vonis tanpa dasar, tidak berlaku juga suap menyuap dalam peradilan.

Syariatnya melindungi serta menjaga kemurnian hukum. Membuat masyarakat aman dan percaya pada hukum yang ditegakan. Sedangkan kondisi saat ini dimana hukum bukan memakai aturan dari Sang Kholik, maka sangat mudah sekali terjadi kecurangan. Hukum bisa berpihak pada yang punya kekuasan serta punya uang. Maka akhirnya hukum akan tunduk pada hawa nafsu manusia. Hukum Dari Sang Kholik akan di abaikan.

Begitupun dalam firmanNya “Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut wahyu yang telah Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kedzaliman. [TQSal-Maidah:45]

Manusia harus sadar bahwasannya SyariatNya membawa keadilan yang sempurna dan tidak tebang pilih.

Maka dengan syariat keadilan akan terwujud.

Wallahu'alam.


Share this article via

62 Shares

0 Comment