| 51 Views

Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola Untuk Kemaslahatan Rakyat ?

Oleh : Ummu Zayyan Aziiz Alfatih

Terdapat berita dari KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Rentetan konflik agraria tidak kunjung sirna. Kasus demi kasus bertambah, hingga menyebabkan masyarakat menjadi korban.

Kapitalisme menjadikan tanah sebagai komoditas, bukan amanah publik. Apalagi faktanya tanah dalam skema HGU dan HGB lebih banyak dikuasai korporasi besar, sementara rakyat kecil kesulitan memiliki lahan untuk tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Negara justru menjadi fasilitator kepentingan pemodal, bukan pelindung hak rakyat. Penarikan tanah telantar bahkan bisa jadi menjadi celah pemanfaatan tanah untuk oligarki.

Di saat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai. Pemerintah pun tidak memiliki rencana yang jelas untuk memanfaatkan lahan yang  terlantar itu.  Sehingga dapat memicu penyalah gunaan atau pengelolaan tidak tepat sasaran. Bahkan bisa jadi rakyat Kembali jadi korban, sementara pengusaha mendapat kemudahan. Pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial. Padahal, tanah adalah sumber kehidupan. Kapitalisme menjadikan semua hal, termasuk tanah, tunduk pada kepentingan bisnis dan investor.

Konflik tanah telantar ini yang bertambah banyak menunjukkan pada kita masyarakatnya bahwasanya pemerintah saat ini tidak mampu memberikan penyelesaian tuntas. Hal lain yang sangat disayangkan adalah jumlah konflik agraria yang meningkat justru terjadi dengan perusahaan pelat merah yang notabene merupakan badan usaha milik pemerintah. Adanya masalah ini tentu memunculkan pertanyaan besar tentang ketidak mampuan pemerintah sebagai penanggung jawab rakyat.

Sebagaimana kita ketahui, pihak yang selalu menjadi korban adalah masyarakat. Mereka selalu kalah karena berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar, apalagi jika perusahaan itu punya pembela di belakang layar. Masalah ini juga melibatkan berbagai sektor, seperti sosial, politik, hukum, hingga keamanan.

Berbeda halnya didalam sistem Islam  tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan: individu, negara, dan umum. Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/swasta tanpa batas. Khilafah akan mengelola tanah-tanah milik negara untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat: permukiman, pertanian, infrastruktur umum. Bukan untuk dijual ke asing atau dikuasai korporasi. Tujuannya bukan laba, melainkan kesejahteraan dan keberkahan. Islam memiliki mekanisme pengelolaan tanah termasuk tanah terlantar dan tanah mati

Banyaknya konflik penelantaran tanah saat ini tidak terjadi begitu saja. Masalah tersebut lahir akibat kesalahan dalam tata kelola negara. Kebebasan kepemilikan yang dilegalkan membuat siapa pun yang bermodal bisa menghalalkan berbagai cara, dalam menguasai rampasan lahan yang nganggur. Saat ini, apabila seorang pemilik tanah tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan, status tanahnya pun menjadi milik negara. Seperti yang terjadi di Rempang. Dengan begitu negara boleh memberikan hak guna lahan (HGU) kepada siapa saja yang menginginkan. Negara tidak peduli wilayah tersebut berpenghuni atau tidak.

Selain masalah di atas, muncul yang lainnya. Contohnya, ketika di suatu daerah ditemukan tambang atau kekayaan alam yang bisa dieksploitasi, pihak perusahaan akan berusaha menguasai meskipun status kepemilikan tanah itu milik warga. Mereka akan berupaya menguasai wilayah itu dengan cara apa pun. Hasilnya, sering terjadi kriminalisasi pada pemilik sah lahan karena berusaha mempertahankan tanahnya.

Dari sini kita bisa pahami bahwasannya terdapat menarik benang merah, selama aturan yang ada membebaskan kepemilikan dan tidak ada aturan jelas, konflik agraria menjadi sebuah keniscayaan. Ini terjadi ketika masyarakat mengadopsi sistem demokrasi kapitalisme untuk menjalankan pemerintahan. Sebuah sistem yang membiarkan pengusaha ikut campur dalam menentukan kebijakan.

Berkaitan dengan kepemilikan individu, negara melarang setiap orang melakukan tindakan sewenang-wenang seperti merebut hak milik atau merebut paksa tanah milik orang lain. Tidak hanya itu, negara juga akan memberikan tanah kepada rakyat ketika mereka bisa menghidupkan tanah tersebut. Ini semua akan dilakukan dalam sistem Islam. Khalifah memiliki visi riayah, sehingga masyarakat akan terpenuhi kebutuhannya. Kasus konflik agraria tidak akan terjadi karena Islam sangat jelas membagi dan mengatur kepemilikan. Jadi, masihkah kita mau berharap pada demokrasi

Dengan demikian, riwayat ini dan lainnya dalam topik yang sama menunjukkan dua hukum. Pertama: Orang yang menghidupkan atau memagari tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Ini juga mencakup aktivitas lainnya yang menunjukkan penguasaan atas tanah mati itu seperti dengan jalan membangun bangunan di atasnya, menjadikannya tempat untuk meletakkan sesuatu atau mengolahnya, membabat rumput dan semak-semak di atasnya, membersihkannya, dan sebagainya yang menunjukkan penguasaan dalam rangka memanfaatkan tanah mati itu.

Kedua: Jika tanah ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hilanglah kepemilikan si pemilik atas tanah itu. Ini berlaku untuk semua sebab kepemilikan. Baik tanah itu dimiliki dengan menghidupkan atau memagari tanah mati, dimiliki sebagai pemberian dari negara, dari waris, membeli, hibah, atau sebab-sebab kepemilikan yang syar’i lainnya.

Hukum ini juga mengisyaratkan pada ketentuan lain, yaitu bahwa tanah itu harus diproduktifkan atau dimanfaatkan secara terus menerus. Juga bahwa produktivitas tanah itu harus terus dijaga kelangsungannya. Itu bukan hanya harus diperhatikan oleh individu-individu pemilik tanah itu, tetapi juga oleh negara.

Negara dapat mendistribusikan tanah-tanah terlantar dan yang tidak ada pemiliknya kepada individu dari rakyat yang mampu mengolahnya. Negara pun dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk mengolah tanah-tanah itu.

Dengan begitu, maka hasil produksi dari tanah itu dalam bentuk bermacam bahan pangan akan berlimpah. Artinya, hukum ini termasuk salah satu ketentuan syariat yang akan memberikan jaminan atas ketahanan pangan dan menjadi bagian dari ketentuan hukum syariat dalam konteks jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok tiap individu rakyat secara sempurna.

Wallahualam bishawab


Share this article via

46 Shares

0 Comment