| 28 Views

Stop Tindak Perdagangan Orang dengan Sistem Islam

Oleh : Risqia Rahmi
Aktivis Dakwah

Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO merupakan kejahatan berat dengan modus operandi yang terus berkembang untuk menjerat lebih banyak korban, bahkan kasusnya sudah terjadi secara lintas negara. Hingga sampai hari ini Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO masih menjadi luka terbuka dalam realitas kemanusiaan. Meski berbagai upaya pencegahan masih terus dilakukan, namun kenyataannya kasus ini masih marak terjadi. Di antara banyak korbannya adalah warga negara Indonesia, terutama dari kalangan muda yang diiming-imingi lowongan pekerjaan dengan gaji tinggi dan kehidupan yang lebih baik, sehingga banyak dari korban yang akhirnya terjebak.

Di lansir dari Kompas.com - Ihwan Sahab (28 tahun), warga Kebalen, Bekasi dilaporkan meregang nyawa secara tragis di Kamboja pada Senin pagi 24 April 2025. Ihwan yang menjadi korban TPPO Kamboja ini diketahui bekerja di perusahaan scamming. Naasnya karena tidak mampu memenuhi target yang ditetapka oleh perusahaan, ia disiksa hingga tewas oleh 15 rekan kerjanyaa selama 2 hari berturut-turut. Ikhwan mengalami luka berat di sekujur tubuh, ia disetrum dan dipukul hingga mengalami pendarahan otak akibat hantaman benda tumpul.

Hal serupa juga dialami oleh Rizal Sampurna (30 tahun), pekerja migran asal Kalipuro, Banyuwangi yang dikabarkan meninggal dunia di Kamboja pada 17 April 2025. Ia diduga menjadi korban TPPO setelah bekerja secara ilegal di perusahaan judi online.

Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO tidak bisa dilepaskan dari akar persoalan sistemik yang lahir dari penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, manusia hanya sebagai alat produksi dan komoditas ekonomi, bukan sebagai individu yang memiliki kehormatan dan hak yang dijamin secara utuh oleh negara. Dalam sistem ini pula, keuntungan materi menjadi tujuan utama. Ketimpangan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan menjadikan rakyat kecil rentan terjerat dalam praktik kerja ilegal dan eksploitasi tawaran pekerjaan yang menggoda. Sementara di sistem kapitalisme, negara gagal dalam memberikan perlindungan dan solusi. Oleh karena itu, TPPO bukan hanya persoalan hukum atau individu, tetapi cerminan dari kerusakan sistem yang membutuhkan perubahan mendasar.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang hanya mengejar keuntungan materi saja, di dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan setiap individu rakyatnya. Dalam pandangan Islam, terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan hak yang harus dijamin negara, dan ketika semua kebutuhan tersebut terpenuhi, masyarakat tidak akan terdorong untuk melakukan tindak kejahatan hanya demi bertahan hidup.

Negara dalam sistem pemerintahan Islam atau biasa di sebut dengan Khilafah, akan menjalankan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh yang mencakup berbagai strategi, seperti menciptakan lapangan kerja yang luas. Negara pun akan turun tangan langsung menanggung kebutuhan warga miskin jika tidak ada yang menanggungnya. Untuk menanggung semua kebutuhan rakyatnya, biaya penyelenggaraannya diambil dari pos kepemilikan umum yang dikelola negara melalui Baitul Mal.

Oleh karena itu, negara Khilafah tidak menggantungkan pemasukan dari pengiriman pekerja migran, karena sumber pendapatan negara berasal dari berbagai pos dalam Baitul Mal sesuai ketentuan syariat. Inilah bukti bahwa sistem Islam mampu menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh rakyatnya, sekaligus menjaga nyawa manusia melalui penerapan aturan Allah secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bish shawab


Share this article via

18 Shares

0 Comment