| 12 Views
Sistem Yang Rusak Membuat Narkoba Semakin Marak

Oleh : Nurjanah
Indonesia makin menghawatirkan,marak nya transaksi narkoba di Indonesia kini sudah seperti transaksi di pasar. Diperkiraan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa potensi jumlah transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai RP 524 triliun/tahun.
Sejauh ini BNN telah menjalankan kebijakan dan strategi dalam menangani masalah narkoba seperti penguatan, penguatan kolaborasi, penguatan intelejen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan sumber daya,tematik dan ikonik, hingga penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, hingga infrastruktur. Jakarta, Selasa 13/5/2025. di kutip Beritasatu.com
Namun usaha-usaha tersebut tidak mampu menjamin menghentikan Peredaran obat terlarang tersebut, besarnya nilai transaksi narkoba di wilayah negeri ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran nya kian mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Dalam pandangan sekularisme,segala sesuatu sah sah saja selama mendatang kan keuntungan tanpa memperdulikan apakah itu halal atau haram, sehingga mendorong gaya hidup hedonis dan bebas tanpa mempertimbangkan benar atau salah yang penting keuntungan materi.
Tanpa adanya aspek ruhiyah bahwa kita adalah makhluk ciptaan Allah SWT dan hanya Allah yang mengatur kehidupan manusia, maka masyarakat akan terus terjerumus dalam gaya hidup yang merusak, dalam kerangka ini bisnis narkoba di anggap sebagai peluang ekonomi yang menguntungkan sehingga meski secara hukum di larang, praktik nya akan tetap marak.
Lemah nya komitmen pemberantasan di tambah kemungkinan keterlibatan oknum menjadikan peredaran narkoba sulit di berantas, sebab penegakan hukum sering kali setengah hati, sehingga dalam sistem yang membebaskan kejahatan dan keuntungan, kejahatan seperti ini justru mendapat ruang untuk terus tumbuh dan merusak masyarakat.
Berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam, khilafah Islamiyyah,dalam pandangan Islam narkoba merupakan barang haram karena dampak nya yang merusak akal, fisik dan jiwa manusia.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu dari maqashid al asyariah(tujuan utama syariat), karena akal adalah sarana utama manusia dalam memahami kebenaran dan menjalankan tanggung jawab nya sebagai hamba Allah
Segala sesuatu yang membahayakan akal seperti narkoba dan zat adiktif lainnya jelas di haramkan.
Sebagai mana Allah SWT berfirman dalam QS Al maidah [5]:90
Hai orang-orang yang beriman!sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasip dengan anak panah adalah perbuatan keji,dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Meskipun ayat ini mengkritisi khamr atau minuman keras,namun para ulama sepakat zat yang merusak akal atau melemah kan kesadaran termasuk narkoba masuk dalam kategori yang sama dan hukum nya haram.
Oleh karena itu negara yang menerapkan syari'at Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba tidak hanya demi menegakkan hukum Allah tetapi juga negara bertanggung jawab atas kerusakan moral dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba.
Islam tidak hanya mengharamkan narkoba, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan nya.
Islam akan menetapkan hukum ta'zir bagi pengguna,yakni sanksi yang jenis dan kadar nya ditentukan oleh negara atau hakim syar'i sesuai Tingkat pelanggan.
Sanksi ini memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut, ada pun bagi pengedar dan produsen narkoba, hukuman nya bisa sangat berat bahkan hingga hukuman mati .
Wallahu alam bissawab