| 308 Views
Sistem Sekuler, Menghilangkan Fitrah Seorang Ibu

Oleh : Dwi Jayanti
Generasi Peduli Umat
Baru-baru ini, masyarakat dibuat terkejut dengan berita pilu yang dialami oleh seorang remaja di Desa Kalianget Kabupaten Sumenep, remaja tersebut mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah sekaligus PNS berinisial J(41). Mirisnya, tindakan pencabulan tersebut diketahui oleh ibu kandung korban berinisial E. Korban diantar oleh ibu kandungnya lalu diserahkan kepada J untuk dirudapaksa. (Kumparan.com, Jumat 30/08/2024)
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mendapat informasi bahwa anaknya diantarkan oleh ibunya ke rumah J diperum BSA Sumenep. Ia juga menuturkan bahwa pencabulan tersebut disetujui ibu korban dengan dalih ritual penyucian diri. Perbuatan keji ini telah dilakukan oleh J sebanyak 5 kali terhitung sejak Februari 2024 hingga Juni 2024. Dari keterangan ayah korban, saat ini korban mengalami trauma psikis. (Jumat, 30/08/2024)
AKP Widiarti menambahkan bahwa pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar dan Ibu kandung korban telah diamankan oleh pihak Resmob Polres Sumenep. Atas perilaku bejatnya kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, kini E ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) undang-undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), Pasal 82 ayat (2) (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Detik.com, Minggu, 01/09/2024).
Sungguh ironis kehadiran seorang anak adalah hal yang sangat dinantikan oleh setiap keluarga terlebih seorang ibu pasti akan dengan senang hati menantikan kelahirannya. Fitrahnya, seorang ibu akan menjaga dan melindungi anaknya dari segala bentuk kejahatan. Namun, apa yang dilakukan oleh E tentu menyalahi fitrah seorang ibu sehingga dengan mudah menyerahkan putrinya untuk dirudapaksa.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Pertama, hal ini terjadi disebabkan oleh lemahnya keimanan seseorang sehingga bisa mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan keji sebab telah hilang akal dan nalarnya sehingga nafsu yang menguasainya.
Kedua, rusaknya sistem yang diterapkan oleh negara sehingga menghasilkan kebobrokan masyarakat yang semakin hari semakin parah. Hal ini juga diperparah dengan adanya pemisahan agama dari kehidupan sehingga semakin menjauhkan individu dari Allah. Hal ini menghasilkan masyarakat yang hanya mementingkan materi dan hawa nafsu.
Ketiga, sistem pendidikan yang tidak dilandaskan dengan aturan Allah sehingga menghasilkan oknum pendidik yang tidak berkualitas, bermoral, dan berkahlakul karimah. Tak hanya itu saja, hal ini makin diperparah dengan sikap abai pemerintah terhadap kurikulum pendidikan yang diterapkan di sekolah, dimana Pelajaran Agama hanyalah sebagai pelengkap bukan sebagai pelajaran utama yang harus diberikan kepada para anak didiknya. Kemudian, lemahnya sistem hukum yang diterapkan untuk para pelaku kejahatan. Sanksi Yana diberikan tidaklah menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan, sehingga kedepannya akan terjadi lagi kasus serupa dikemudian hari.
Sejatinya permasalahan yang terjadi karena rusaknya sistem yang diterapkan saat ini serta pemerintah yang abai terhadap urusan masyarakatnya, pemerintah hanya mementingkan urusan pribadi mereka.
Hal ini tentu berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Dalam Sistem Islam, kehidupan setiap individu akan diatur oleh aturan Islam, serta akan dijamin oleh negara setiap urusan rakyatnya. Mulai dari pendidikan, sistem pergaulan, dan penindakan setiap tindak pidana yang terjadi.
Selain itu negara akan menjamin setiap pendidikan individu dengan pendidikan berkualitas serta berbasis Aqidah Islam. Negara akan mengatur seluruh perangkat pendidikan mulai dari kurikulum yang digunakan, buku pelajaran, serta tenaga pengajar yang profesional dan sholih/sholihah sehingga bisa menghasilkan anak didik yang berakhlakul karimah serta bervisi misi Islam. Negara juga akan mencegah segala informasi yang tidak mendukung terciptanya generasi yang berkualitas seperti konten porno, tayangan yang mengumbar maksiat, serta konten unfaedah.
Negara akan mengatur sistem pergaulan dalam masyarakat sehingga akan terbebas dari pacaran, berkhalwat, dan berzina. Negara akan membatasi interaksi antara lawan jenis pada beberapa hal yang dibolehkan seperti pendidikan, kesehatan, jual beli, silaturahmi kepada kerabat dan lainnya. Tak hanya itu, Negara juga akan menjamin lingkungan yang sesuai dengan syariat Islam sehingga akan tercipta lingkungan yang islami dan bisa meningkatkan ketaatan serta keimanan terhadap Allah.
Kemudian dalam penindakan terhadap tindak pidana yang terjadi, negara akan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana sehingga mampu memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak akan terjadi tindak pidana serupa dikemudian hari. Negara juga akan memberi sanksi yang sama rata kepada siapapun yang melakukan kezaliman baik itu orang tua maupun anak-anak.
Negara pun berkewajiban untuk memberikan edukasi terkait syariat Islam yang diterapkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan berperilaku sesuai syariat Islam sehingga tercipta kehidupan yang damai dan aman.
Semua hal ini hanya bisa dirasakan ketika Daulah khilafah ditegakkan dengan adanya seorang Khalifah sebagai kepala Negara sekaligus mengatur setiap urusan rakyatnya mulai dari hal remeh sampai hal yang penting. Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang artinya “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al-Bukhari).
Wallahu ‘alam bishawwab.