| 56 Views

Sistem Ekonomi Kapitalisme Kembali Membuahkan PHK Massal

Oleh : Yuni Ummu Zeefde
Ibu Rumah Tangga

Para pekerja kantoran maupun buruh pabrik mulai dihantui PHK massal. Bagaimana tidak? gelombang PHK makin hari makin meningkat. Sedangkan perekonomian masyarakat sampai saat ini masih belum membaik pasca pandemi 2019 lalu. Ditambah lagi mahalnya berbagai kebutuhan pokok menambah pusing sebagian besar rakyat. 

Belum lama ini perusahaan penggabungan Tokopedia dan Tiktok shop dibawah pengelolaan ByteDance mengumumkan adanya PHK namun tak menyebut jumlah karyawan yang terkena PHK. Akan tetapi lewat media asing Bloomberg menyebut ada 450 karyawan dari 5000 karyawan yang ada (cnbcIndonesia.com, 15/06/2024).

Sebelumnya, sekitar 13.800 pekerja di-PHK sejak awal tahun 2024. Mereka yang terkena PHK sebagian besar dari industri tekstil yang berlokasi di Jabar, Jateng maupun Jatim. Sedangkan di Purwakarta saja ada 200 pekerja yang di-PHK oleh PT Sepatu Bata Tbk. Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekera (Aspek) Indonesia menyebutkan dalam berbagai sektor industri telah mem-PHK total 5000 pekerja sejak Januari 2024. Hal ini tentu berpengaruh pada meningkatnya klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 892.000 dan pembayaran JHT Rp. 13,55 triliun per April 2024 (www.kontan.co.id, 15/06/2024).

Maraknya PHK-an telah menunjukkan kondisi ekonomi dunia yang sulit. Dampaknya tidak hanya kepada karyawan yang terkena PHK saja. Tetapi kepada masyarakat lainnya. Dari mulai penjual pakaian, makanan, tukang ojek, catering bahkan juga pemilik kontrakan disekitar area perusahaan juga kena imbasnya. Tak hanya itu PHK akan menumbuhkan para pengangguran baru.

Penurunan daya beli masyarakat internasional disebut menjadi salah satu penyebab kerugian berbagai perusahaan. Permintaan ekspor yang makin berkurang inilah, yang menekan perusahaan untuk mengurangi pekerjanya. Ditambah lagi adanya outsorcing membuat rakyat makin susah. 

Luasnya lapangan kerja yang dijanjikan masa kampanye presiden dulu, hingga kini tak pernah terwujud. UU Ciptaker yang disahkan nyatanya tak menghasilkan penyelesaian. Kesalahan paradigma dalam memandang peran negara juga menjadi penyebab gagalnya sistem ini. Yang terjadi adalah negara hanya sebagai regulator dan fasilitator, yang menguntungkan para investor.

Di dalam Islam kesejahteraan rakyat terjamin oleh negara melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum syara. Sistem ekonomi yang diterapkan berbasis syariah yakni sejalan dengan perintah dan larangan Allah.a Negara memastikan setiap rakyat terpenuhi haknya dari sandang, pangan, dan papan. Serta fasilitas pokok lainnya yakni kesehatan, pendidikan, keamanan, infrastruktur dan sebagainya. Negara benar-benar akan melakukan perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya. 

Negara mencegah individu menguasai harta milik umum untuk menghindari berbagai perselisihan. Rasulullah saw bersabda dari Abu Khurasy: " Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api" (HR Abu Dawud). 

Dalam hal ini gas alam juga batubara adalah SDA yang termasuk dalam kepemilikan umum. Keduanya barang berharga yang tercakup dalam "api". Oleh karena itu pengelolaan SDA menjadi tanggung jawab negara. Hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan rakyat. Tidak ada kepemilikan umum yang dikuasai secara pribadi, dikelola oleh swasta ataupun asing. Karena itu APBN harus dikelola negara melalui baitul mall yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah dan pengelolaan harta milik umum seperti pertambangan atau juga pajak darurat yang dikenakan hanya kepada masyarakat yang memiliki kekayaan berlebih.

Iklim usaha akan dibuat kondusif dengan memajukan perekonomian melalui pertanian, perdagangan, peternakan atau usaha mikro lainnya. Negara akan memberikan modal usaha serta pelatihan usaha yang nantinya diharapkan menumbuhkan para wirausahawan. Dan bisa menciptakan lapangan kerja yang banyak. Menaikkan produksi dalam negeri sehingga tidak perlu impor. Negara mendorong individu yang memiliki kekayaan untuk berinvestasi ke bisnis riil. Seperti bisnis kemitraan bagi hasil.

Sedangkan industri yang berhubungan dengan pengelolaan umum maka negara akan mengelola langsung, seperti pabrik minyak atau besi. Semua manfaatnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu perlunya penerapan syariat islam seluruhnya demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Wallahu A'lam Bisshowab.


Share this article via

80 Shares

0 Comment