| 134 Views

Sekularisme Kapitalisme Menumbuhsuburkan Korupsi

Oleh : Nur'aini Putri Tanjung
Praktisi Pendidikan 

Kasus korupsi tidak pernah absen dalam dunia kejahatan. Khususnya, korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa yang sangat merugikan perekonomian Negara dan Masyarakat. Seperti yang baru - baru ini terjadi, ada dua orang pejabat Pertamina yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (2018-2023). Mereka diduga memerintahkan proses blending (oplosan) pada produk Kilang jenis RON 88 dan RON 90 agar bisa menghasilkan RON 92, ungkap Kejaksaan Agung. (bbc.com, 27/02/2025)

Korupsi adalah suatu kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang memiliki jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi seseorang.

Korupsi juga sebagai suatu kejahatan yang bersifat sistemik dan global karena dampaknya yang demikian luas bagi masyarakat umum. Di ndonesia, korupsi tidak saja menjadi problem ekonomi dan politik, tetapi juga merupakan problem budaya. Ibaratnya bagaikan budaya yang harus dimiliki oleh para pejabat disetiap ada kesempatan.
Kasus korupsi pertamina ini mengakal-akali pengadaan barang untuk mengambil keuntungan besar dari transaksi ini. Ini terjadi karena pejabat tidak amanah. Sungguh miris, ditengah rakyat ekonomi sulit dan hutang negara yang melilit para pejabat mencari kesempatan mencurangi rakyat.

Faktor penyebab terjadinya korupsi, yakni : Pertama, faktor Ideologis. Akar permasalahan ini disebabkan oleh sistem Kapitalisme yang diterapkan negeri ini. Sistem yang memiliki 4 macam kebebasan yakni kebebasan beragama, berperilaku, berpendapat, dan kebebasan kepemilikan. Korupsi inilah merupakan contoh kerusakan dari paham kebebasan kepemilikan.

Kedua, faktor kelemahan induvidu, ditengah diterapkannya sistem Kapitalisme - Sekulerisme sekarang ini, banyak yang tak memperhatikan nilai - nilai Islam. Ditambah lagi ketakwaan Individu yang sangat kurang, sehingga mudah tergoda untuk melakukan kecurangan demi keuntungan yang besar.

Ketiga, faktor lingkungan. Kelangkaan lingkungan yang baik di kalangan mereka sendiri untuk pelaku anti korupsi, sehingga hal yang wajar jika terikut melakukan korupsi tersebut.

Keempat, faktor penegakan hukum yang lemah dan masih pilah pilih. Hukum negara demokrasi tajam ke bawah tumpul ke atas sehingga para pelaku dan bakal pelaku tidak khawatir atau jera melakukan korupsi ini.

Kelima, lemahnya pendidikan dan etika. Dalam kondisi sistem saat ini, memberikan peluang yang besar melakukan kecurangan. Sistem sekulerisme membuat orang bebas melakukan apa saja demi meraih keuntungan pribadi/kelompok dengan menghalalkan segala cara. Tentu terkait dengan sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilkan generasi bertakwa. 

Bagaimana Korupsi dalam Pandangan Islam
Islam telah memberikan pedoman yang sangat jelas dan teperinci tentang tata cara hidup yang baik dan benar. Nilai - nilai Islam terkait akhlak pun telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW di dalam kehidupan sehari - hari. Salah satu akhlak yang baik yang ditekankan dalam Islam adalah keadilan dan kejujuran. Sementara korupsi, ialah tindakan kejahatan sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Dalam Islam, aktivitas korupsi tidak sama dengan mencuri, karena itu bentuk hukumannya pun berbeda. 
Salah satu hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta yang bukan miliknya dengan cara mencuri dan dengan cara berkhianat adalah untuk menghindari pencuri suatu hal yang sangat tidak mungkin. Sebab pencuri dapat mengambil harta orang lain yang dijaga sekalipun dengan keamanan yang ketat. Maka untuk menghentikan aksinya hanya dengan memeberikan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya. Karena tangannya sebagai alat utama untuk mencuri, telah dipotong. Sedangkan orang yang mengkhianati amanah barang atau uang, dapat dihindari dengan tidak menitipkan atau tidak mengamanahkan barang kepadanya. Sehingga termasuk suatu kelalaian ketika seseorang memberikan amanah uang/barang berharga kepada orang yang tidak ketahui kejujurannya.

Oleh sebab itu, kejahatan pelaku korupsi sesungguhnya bukan saja kejahatan dia sendiri, tetapi juga kejahatan orang yang mengangkat serta mempercayakan jabatan penting kepadanya. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor adalah pertama, para koruptor wajib mengembalikan seluruh harta yang telah diambilnya. Walaupun harta tersebut telah habis. Dia wajib menggantinya dan dianggap hutang selamanya. Jika ada harta yang tersisa, maka negara berhak menyita harta tersebut. Kedua, pelaku korupsi mendapatkan hukuman ta'zir yakni hukuman yang tidak ditentukan oleh Allah dan diserahkan kepada ulil amri atau khalifah. Hukumannya bisa berupa hukuman fisik, kurungan, pemberitahuan ke publik, penyitaan harta bahkan sampai hukuman mati. dan sebagainya yang dianggap mampu mencegah untuk berbuat kejahatan.

Dengan memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas. Tentu hukum pemberantas korupsi ini hanya bisa diterapkan dengan Sistem Islam bukan sistem yang lain. Wallahu a'lam bishawab.


Share this article via

39 Shares

0 Comment