| 124 Views
Satgas Pemberantasan Judi Online, Solusikah?

Oleh : Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
Jadi online bukan hal yang baru di negeri ini. Banyak warga RI yang bermain judi online tembus 3,2 juta orang. Jalan menurut kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online menjamur di Indonesia.
Melihat situasi ini Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. Tertuang dalam keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring yang ditandatangani pada 14 juni 2024. Satuan tugas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian online secara tegas, terpadu juga dalam melindungi masyarakat. Dengan cara edukasi, dan literasi masyarakat.
Koordinator kelompok subtansi Humas PPATK M. Nasir Kongah mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir 5000 rekening. Di akumulasi sejak kuartal 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran (CNBC Indonesia,15/6/2024).
Sementara Menteri Komunikasi dan informatika, Budi Arie Setiadi menyebutkan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1904.246 konten judi online (tirto.id,22/5/2024).
Banyaknya orang di negeri ini terjerat judi online sebab kerusakan cara berpikir yang akut. Warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, petani, pedagang bahkan mahasiswa dan pelajar.
Sulitnya lapangan pekerjaan dan sulitnya mencari pekerjaan yang layak membuat sebagian orang mencari solusi yang instan untuk mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras. Kecanduan judi online bisa mengakibatkan depresi hingga bunuh diri jika kalah berjudi. Keluarga pun bisa berantakan.
Dalam sistem kapitalisme, perjudian legal karena menguntungkan bagi bandar dan pemainnya. Negara juga mendapatkan keuntungan dari pungutan pajaknya.
Disisi lain pembentukan satgas untuk memberantas judi online bukanlah cara yang efektif untuk membasmi judi online hingga akar-akarnya.
Faktanya judi online makin lestari dalam negeri pengemban kapitalisme.
Islam mengharamkan perjudian sebagaimana Firman Allah SWT,”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya peminum khamar, berjudi (berkorban untuk berhala), pengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (TQS. Al Maidah:90).
Islam punya solusi untuk persoalan judi online. Diantaranya adalah dengan pembinaan pemikiran Islam di tengah- tengah umat. Guna membentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan demikian umat akan paham mana yang halal dan mana yang haram. Sehingga harta harus dicari dengan cara yang halal untuk mendapatkan keberkahan.
Negara memberikan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada bandar judi maupun kepada orang yang melakukan perjudian. Hukuman yang tegas membuat orang jera. Berbeda dengan sistem kapitalisme penguasaan nya tidak berdaya di hadapan mafia judi.
Sistem Islam tidak hanya memberantas judi online tetapi juga menyelamatkan keluarga muslim. Seperti negara membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi para suami atau ayah. Negara juga bertanggung jawab menjamin kebutuhan masyarakat termasuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehingga rakyat tidak mencari jalan pintas demi untuk memenuhi kebutuhannya. Penguasa dalam Islam tidak akan tinggal diam jika terjadi kerusakan yang bisa menghancurkan umat terutama keluarga.
Untuk itu sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam dan memperjuangkan kembali dan merupakan bentuk kesadaran tertinggi dan mulia yang harus dipahami umat.
Waallahu'alam bishawab.