| 31 Views
Saat Hukum Tak Mampu di Jaga, Sistem Islam Solusinya
Oleh: Kiki Puspita
Fakultas Hukum universitas Indonesia mendadak viral dan banyak menyita perhatian publik. Bukan karena prestasi para mahasiswa yang berkuliah disana, namun karena kasus kekerasan seksual verbal yang terungkap setelah beredarnya tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di media sosial oleh akun X#/sampahfhui. (republika.co.id).
Dalam waktu singkat, konten itu menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini, menegaskan "Sangat prihatin, Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Selain di UI, dugaaan kekerasan seksual juga terjadi di kampus lain. April 2026, seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtaysa di laporkan ke polusi karena diduga melakukan pelecehan seksual ke dosen perempuan, dengan cara merekam korban. Februari 2026, Universitas Budi Luhur menerima laporan bahwa seorang dosennya diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswanya. Desember 2025, polisi menangkap seorang dosen Universitas Negeri Makassar karena diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswanya. Juli 2025, Satgas PPK Universitas Jenderal Soedirman mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar ke mahasiswinya. (bbc.com/indonesia).
Itu hanya beberapa kasus yang mencuat ke publik, dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang belum terkuak ke ranah publik. Bisa jadi karena korban enggan melapor dan mereka mendapat ancama dari pelaku sehingga publik tidak mengetahuinya. Perlu kita sadari bersama, bahwa kekerasan di dunia pendidikan merupakan buah dari penerapan sistem pendidikan sekuler saat ini.
Kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan mengkhawatirkan. Lebih bahaya lagi, pelakunya itu sendiri justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan. Ini menunjukan bahwa lembaga sekolah dalam sistem kapitalisme telah gagal menjadi ruang aman bagi peserta didik, khususnya perempuan.
Sistem sosial dalam kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa batas telah membuka ruang bagi pelaku menyimpang untuk bebas berekspresi. Kebebasan berekspresi ini, justru sering kali di maknai tanpa tanggung jawab. Sehingga ucapan yang menggoda dan mengandung unsur pelecehan dianggap sebagai hal yang biasa.
Perempuan dalam sistem kapitalisme, sering kali dijadikan objek, di nilai dari aspek fisik semata dan di posisikan sebagai pemuas nafsu semata. Yang lebih miris lagi kasus-kasus seperti ini, seringkali baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial. Artinya ada kegagalan dalam sistem pencegahan dan penanganan sejak dini di lingkungan yang seharusnya mendidik, justru menjadi tempat suburnya perilaku menyimpang karena lemahnya kontrol nilai dan moral.
Inilah saatnya kita mengganti sistem yang kufur ini, dengan sistem Islam. Karena dengan sistem Islam setiap perbuatan manusia akan terikat kepada hukum syara, termasuk ucapan. lisan bukanlah sesuatu yang bebas tanpa aturan melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Allah Swt. berfirman: "Tidaklah seseorang mengucapkan suatu kata melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat". (QS.Qaf ayat 18).
Ayat ini menegaskan bahwa, setiap ucapan memiliki konsekuensi. Oleh karena itu seorang muslim dituntut untuk menjaga lisannya agar hanya mengucapkan hal-hal yang baik. Dalam hadis Rasulullah SAW. juga bersabda: "barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata baik atau diam". (HR. Bukhari dan Muslim).
Kekerasan seksual verbal jelas termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam, karena mengandung unsur merendahkan menyakiti dan melanggar kehormatan orang lain. Dalam syariat Islam, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagai bentuk penjagaan terhadap masyarakat. Selain itu Islam juga mengatur sistem pergaulan secara komprehensif, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur dengan prinsip menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang memicu syahwat. Aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjaga kemuliaan manusia dan mencegah kerusakan kerusakan sosial.
Dengan demikian solusi atas maraknya kekerasan seksual verbal tidak cukup hanya dengan penindakan kasus per kasus. Diperlukan perubahan mendasar pada sistem nilai yang menjadi landasan kehidupan. Masyarakat dalam sistem Islam akan ditawarkan solusi yang menyeluruh, mulai dari pembentukan individu bertakwa, kontrol sosial yang kuat, hingga penerapan aturan yang tegas. Jika nilai-nilai ini diterapkan secara konsisten maka lingkungan pendidikan Tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga menjadi ruang yang aman, bermartabat dan penuh berkah bagi seluruh penghuninya.
Waulohualam bi ash-shawaab.