| 213 Views

Rusaknya Generasi Akibat Penerapan Sistem yang Rusak

Oleh : Ani Umiah
Pendidik Generasi

Potret generasi makin hari makin suram, dan ini adalah realitanya pada hari ini. Hal ini tampak dari prilaku para pelaku yang kecanduan pornografi dan juga merasa bangga akan kejahatan yang dilakukannya. Tidak sedikit kita jumpai pelaku pemerkosaan yang bahkan pembunuhan adalah anak-anak remaja yang usianya masih di bawah umur. Sebagaimana berita yang baru-baru ini beredar di berbagai situs informasi online, yang memberitakan ada tiga anak remaja membunuh siswi SMP di Palembang, dan masih banyak lagi kasus sebelum-sebelumnya. Namun sangat disayangkan, para pelaku ini tidak mendapatkan hukuman dari apa yang telah mereka lakukan, tetapi malah diserahkan ke panti rehabilitasi, dengan alasan usia mereka masih di bawah umur.

Dilansir dari kumparan.com/urban.id, "Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia status mereka sebagai anak-anak," kata kapolrestabes Palembang, kombes pol haryo sugihhartono pada jum'at 6 September 2024. Dengan keputusan seperti ini justru bisa semakin memperburuk keadaan. Karena, tanpa diberikan hukuman, lebih besar peluang terjadinya kejahan lainnya, baik bagi para pelaku ataupun yang lainnya. Apalagi dengan anggapan pada masyarakat saat ini makin sering keluar masuk bui orang tersebut semakin dikenal lebih kuat, lebih ditakuti bahkan lebih disegani. Sungguh ini sangat miris. Fenomena ini juga menggambarkan anak-anak kehilangan masa kecilnya yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang yang sesuai dengan fitrah anak dalam kebaikan. Ini akibat dari mereka yang sudah kecanduan dengan gadget, yang sangat besar kemungkinan menghantarkan mereka kepada kecanduan pornografi karena mudahnya diakses link situr tersebut.

Kenapa hal semacam ini dapat terjadi? Ini semua tak lain akibat dari penerapan sistem buatan manusia, yang aturannya tidak sesuai dengan fitrah manusia. Hal ini juga berkaitan dengan media yang semakin liberal, sementara tidak ada keseriusan dari pihak negara untuk menutup konten-konten pornografi untuk melindungi generasi. Bahkan yang ada para penguasa bekerjasama dengan pengusaha dalam menghasilkan pundi-pundi rupiah dari link-link tersebut. Maka tentu saja tidak ada tindakan untuk menyelesaikan permasalah ini. Juga gagalnya sistem pendidikan tampak dari kasus ini.

Penerapan hukum bagi pelaku zina atau pembunuhan saat ini tentu berbanding terbalik dengan hukum dalam Islam. Yang mana saat ini ketika pelaku kejahatan anak di bawah umur tidak mendapat hukuman, tetapi cukup dengan diserahkan ke panti rehabilitasi. Sehingga tidak menimbulkan efek jera dan juga tidak bisa sebagai penebus dosa. Sedangkan dalam Islam hukuman yang diberlakukan bertujuan untuk merasakan efek jera bagi pelaku dan juga yang lainnya yang menyaksikan hukuman tersebut juga sebagai penebus dosa.

Tindakan pemerkosaan adalah perzinaan, dan hukuman bagi pezina dalam Islam adalah dengan dilakukannya dera sebanyak 100 kali, bagi pelaku yang belum menikah. Dan rajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah. Sebagaimana tertera dalam surat an-Nur:24 (2)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Juga dalam salah satu hadits al-Bukhari: Diriwayatkan, saat Rasulullah saw. berada di masjid, datang seorang pria menghadap beliau dan melapor, "Ya Rasulullah, aku telah berzina." Mendengar pengakuan itu Rasulullah saw. berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuan sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, "Apakah engkau gila?" Pria itu menjawab, "tidak". "Rasulullah bertanya lagi, "Apakah kamu orang muhshan?" Pria itu menjawab, "ya". Lalu Rasulullah saw. memerintahkan kepada para sahabat, "Bawalah dia pergi dan rajamlah." (HR. Al-Bukhari)

Namun demikian, penerapan hukuman bagi para pelaku kejahatan tentu dilakukan oleh sang pemimpin (khalifah), juga dengan berbagai syarat tertentu. Hukum-hukum ini haruslah diterapkan oleh institusi negara yang menerapkan syariat Islam. Dengan sanksi seperti ini akan menimbulkan efek jera baik bagi pelaku ataupun orang lain, sehingga kejahatan serupa tidak akan terulang kembali.

Maka, sudah seharusnya kita kembali untuk menerapkan sistem Islam. Sistem yang sudah terbukti dapat menjaga jiwa, harta dan akidah selama 13 abad. Sistem hakiki yang berasal dari Sang Pencipta yaitu, Allah Swt.

Wallahu'alam bisshawab


Share this article via

115 Shares

0 Comment