| 24 Views

Ramadhan Berlangsung, Program MBG Tetap Digenjot

Oleh : Uswatun Hasanah, S.Pd

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan pola distribusi yang disesuaikan berdasarkan karakteristik para penerima manfaat.

Pernyataan itu disampaikan Dadan setelah mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia di Kantor Pusat MUI, Jakarta, pada Senin (26/1). Penyesuaian tersebut dilakukan agar kebutuhan gizi tetap terpenuhi secara optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. (26-01-2026) dikutip dari tvonenews.com

*Bergizi, Dipaksa Beroperasi*
Tujuan utama MBG adalah meningkatkan status gizi anak melalui konsumsi makanan bergizi secara langsung dan terkontrol di sekolah. Jika pada bulan Ramadan makanan diberikan dalam bentuk “kering” untuk dibawa pulang, maka kontrol kualitas konsumsi menjadi dipertanyakan apakah ada jaminan dimakan oleh anak yang bersangkutan atau tidak. Sehingga nilai intervensi gizi harian menjadi tidak terukur.

Eliza Mardian (pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia) menilai bahwa pemberian makanan kering kepada penerima MBG berisiko tidak bisa memenuhi kebutuhan gizi anak secara maksimal. Menurutnya, kebijakan ini terkesan dipaksakan, yang penting dapur SPPG tetap beroperasi.

Tan Shot Yen seorang ahli gizi, berpendapat bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan puasa sebaiknya diserahkan saja kepada masing-masing keluarga. Ia juga menilai pendapat para ahli sering tidak diperhatikan karena pemerintah lebih fokus agar proyek SPPG tetap berjalan sesuai target.

Hal ini menunjukan bahwa minimnya perhatian dari pemerintah, rakyat terutama anak-anak di sekolah dipaksa menerima MBG, padahal jelas-jelas makanan kering bukanlah pilihan yang tepat jika tujuanya adalah perbaikan gizi. 

*Jaminan Kemakmuran di Bawah Kapitalistik?* 
Mengharapkan kesejahteraan lahir dari sistem kapitalisme ibarat berharap hujan turun di musim kemarau panjang. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang menempatkan kepemilikan modal dan mekanisme pasar bebas sebagai pusat penggerak kehidupan ekonomi. 

Negara sering kali berperan sebagai regulator yang memberi ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk berkembang. Masalahnya, ketika keuntungan menjadi orientasi utama, pelayanan publik seperti pangan bergizi berpotensi diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai hak dasar rakyat.

Oleh karena itu, selama kebutuhan dasar seperti pangan bergizi diatur dalam sistem kapitalis maka kesejahteraan menyeluruh hanya akan menjadi janji yang sulit terwujud. Sistem yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama akan selalu berpotensi mengorbankan kepentingan rakyat banyak.

Karena kebijakan yang didasarkan pada sistem kapitalisme biasanya lebih mengutamakan keuntungan bagi pemilik modal, bukan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat luas, dan tidak berlandaskan pada aturan syariat.

*Islam Menjamin Kebutuhan Pangan dan Gizi*
Dalam pandangan Islam, pangan dan gizi bukan sekadar kebutuhan ekonomi, melainkan hak dasar setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Islam memandang kesejahteraan sebagai tanggung jawab kepemimpinan (ri’ayah), bukan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok termasuk makanan bergizi adalah kewajiban negara, bukan sekadar program sosial.

Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), negara memiliki peran aktif memastikan setiap individu mendapatkan pangan yang cukup dan berkualitas. 

*Mekanisme Islam Mengatur Pemenuhan Gizi* 
1. Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Rakyat.
Sumber daya seperti tanah, air, dan energi tidak boleh dimonopoli segelintir orang. Negara mengelolanya untuk kemaslahatan umum sehingga produksi pangan terjamin dan harga tetap terjangkau.

2. Distribusi Kekayaan yang Adil. 
Islam memiliki instrumen seperti zakat, sedekah, dan baitul mal yang berfungsi mendistribusikan kekayaan kepada fakir miskin. Dengan demikian, masyarakat yang lemah tetap memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan gizinya.

3. Larangan Monopoli dan Penimbunan (Ihtikar).
Islam melarang praktik menimbun barang untuk menaikkan harga. Larangan ini menjaga stabilitas harga pangan sehingga masyarakat tidak kesulitan mengakses makanan.

4. Standar Halal dan Thayyib.
Al-Qur’an memerintahkan konsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik dan bergizi). Artinya, bukan sekadar cukup secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan menyehatkan.

Dengan mekanisme tersebut, kesejahteraan pangan dan gizi tidak bergantung pada kemampuan individu semata, melainkan dijamin melalui sistem yang berbasis tanggung jawab negara dan nilai syariat.

Islam memandang kesejahteraan bukan diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu secara adil dan menyeluruh. Karena itu, jaminan pangan dan gizi menjadi bagian integral dari sistem kehidupan Islam.


Share this article via

53 Shares

0 Comment