| 70 Views

Rakyat Dikejar Pajak

Oleh : Sri Setyowati
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tersebut akan diminta menunaikan kewajibannya. Langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tidak sampai separuhnya yang membayar pajak. Metode yang dilakukan adalah dengan pendekatan soft power artinya mereka akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor bahwa ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian. Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas. Ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak.  Penegakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid. Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. (detikoto.com, 07/11/2024)

Disisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Pasal 2 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. Besaran pajak yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Artinya selama kurun waktu Januari-Desember 2024, pembelian mobil listrik tidak dikenakan PPnBM. (cnbc.com, 21/02/2024)

Disamping itu, Menkeu secara resmi juga memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020. Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara. (menpan.go.id, 04/11/2024)

Berbagai macam pajak telah dibebankan kepada rakyat, termasuk pajak kendaraan  bermotor. Motor adalah jenis transportasi pribadi yang pada umumnya dimiliki kalangan masyarakat menengah ke bawah, namun pajaknya pun diberlakukan penuh hingga petugas mendatangi rumah. Padahal rakyat menengah ke bawah hidupnya sudah susah.

Sementara mobil listrik impor yang termasuk barang mewah dan hanya mampu dimiliki oleh kalangan menengah ke atas justru dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah. Demikian juga kepada para pengusaha yang justru diberlakukan fasilitas tax holiday. Sungguh berbeda perlakuan antara kalangan bawah dan kalangan atas. Kalangan bawah yang seharusnya mendapat perhatian lebih atau keringanan dari berbagai pungutan, tetapi justru menjadi sasaran penarikan pungutan. Sedangkan   masyarakat atas yang lebih mampu untuk ditarik pajak, tidak ditarik bahkan dibebaskan dari pajak. 

Dalam sistem kapitalisme pajak sebagai tumpuan sumber pemasukan utama kas negara. Karena itu negara dengan sekuat tenaga mendorong rakyatnya untuk membayar pajak. Pajak dibebankan kepada seluruh rakyat dan barang-barang tertentu sehingga berpotensi terjadi kezaliman terhadap rakyat. Negara kita yang kaya akan sumber daya alam (SDA) jika dikelola dengan benar maka akan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Tetapi sayang, SDA yang melimpah justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing atau swasta.

Dalam Islam, pajak (dharibah) bukanlah sumber tetap pendapatan baitulmal (kas Khilafah). Sumber pemasukan tetap negara berasal dari fai, kharaj, jizyah, hasil eksplorasi SDA , termasuk bahan tambang dan sebagainya. Pendapatan dari pajak bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang- orang kaya. Jadi, pajak hanya akan ditarik dari warga negara muslim yang kaya ketika terjadi kondisi tertentu.  Adanya bencana alam atau peperangan, ketika negara harus membayar gaji pegawainya, sedangkan harta di baitulmal tidak ada, misalnya. Setelah masalahnya sudah teratasi, penarikan pajak pun segera dihentikan.

Dalam Islam tidak ada barang yang dikenakan pajak seperti pajak rumah, pajak makanan, termasuk pajak kendaraan. Rasulullah SAW tekah bersabda, _"Tidak masuk surga pemungut cukai."_ (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim).

Karena itu penegakan syariah kafah dalam bingkai khilafah menjadi hal penting yang harus diperjuangkan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera dan penuh keadilan tanpa harus dikejar pajak.

Wallahu a'lam bi ash-shawab


Share this article via

35 Shares

0 Comment