| 17 Views

Premanisme Sangat Meresahkan, Hanya Islam Yang Bisa Memberikan Jaminan Keamanan

Oleh : Sumarni Ummu Suci

Masyarakat kembali di hadapkan pada penomena premanisme yang meresahkan. Aksi kekerasan, pemalakan, intimidasi benar - benar di lakukan oleh oknum berkedok organisasi masyarakat (ormas). Mereka menggunakan atribut ormas, pada hal pelakunya jauh dari nilai - nilai kebaikan.

Menteri sekretaris negara, Prasetyo Hadi menegaskan aksi premanisme berkedok masyarakat (ormas) sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto.Presiden sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agung dan kepolisian untuk mencari jalan keluar terkait masalah ormas yang meresahkan.Ia menyebut salah satu upaya yang akan di lakukan seperti melakukan pembinaan kepada ormas. (Di kutip : www.cnbcindonesia.com)

Penomena premanisme berkedok ormas ini bukan hanya mencoreng nama baik ormas - ormas yang bekerja untuk kepentingan masyarakat tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah warga.

Masyarakat kecil, pelaku usaha, hingga aparatur pemerintahan di lapangan menjadi ragu. Apakah  mereka berhadapan dengan organisasi yang sah atau sekedar topeng premanisme berkekuatan massa.

Ketika hukum tampak ragu untuk bertindak tegas, rasa aman publik pun tergerus sedikit demi sedikit.

Premanisme bukan hal baru di negeri ini, yang berubah hanyalah bentuk dan wajahnya. Dulu premanisme bersifat individual dan tersembunyi. Kini tampil lebih terorganisir bahkan di bungkus bentuk organisasi kemasyarakatan.

Dengan klaim membela masyarakat, mereka justru melakukan pemaksaan, intimidasi dan pungutan liar. Bukan rasa aman yang lahir, tapi ketakutan yang makin meluas.

Tak hanya meresahkan, penomena ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha terutama sektor kecil dan menengah terganggu oleh tekanan yang tak berdasar hukum.

Akibatnya iklim bisnis menjadi tidak sehat dan jauh dari kepastian hukum yang di butuhkan untuk berkembang.

Negara yang seharusnya hadir dalam menindak tindakan kriminal terorganisir ini nyatanya hanya bernarasi hukum.

Hal ini nampak dari tujuan pemberantasan premanisme adalah untuk kepentingan keamanan investasi semata.

Penomena premanisme tidak muncul dalam ruang hampa, ia tumbuh subur dalam masyarakat yang telah terpengaruh oleh cara pandang sekulerisme dan kapitalisme. Dimana keberhasilan hidup diukur dari pencapaian materi tanpa mempertimbangkan halal - haram, akhlak atau dampaknya terhadap orang lain.

Dalam pandangan ini kekuasaan dan kekuatan menjadi alat sah untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok. Maka tindakan intimidatif, pemalakan hingga kekerasan fisik pun dianggap wajar selama menghasilkan materi.

Maka tak heran premanisme kadang di manfaatkan oleh perusahaan ketika ingin menguasai lahan namun rakyat tidak mau melepaskan haknya. Lebih parah lagi premanisme menemukan ruangnya dalam sistem Demokrasi kapitalisme.

Hukum tidak lagi menjadi pelindung yang adil bagi rakyat, tetapi sering kali menjadi alat transaksi kekuasaan.

Sistem sanksi yang tebang pilih menciptakan ketimpangan penegakan hukum yang kuat bisa membeli keadilan, sementara rakyat kecil dibiarkan tanpa perlindungan.

Inilah yang melahirkan ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Untuk memberantas premanisme secara tuntas tidak cukup hanya dengan operasi penertiban. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang melahirkannya. Karena itulah sistem kapitalisme yang menjadi biang aksi premanisme tidak layak dipertahankan.

Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler yang lemah dalam menegakkan keadilan dan sering kali tumpul terhadap kekuasaan.

Islam memiliki pendekatan yang tegas dan adil terhadap segala bentuk kejahatan termasuk premanisme. Dalam pandangan Islam setiap tindakan yang mengganggu keamanan, menzholimi orang lain, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merampas hak milik secara paksa tergolong sebagai pelanggaran hukum syara'.

Premanisme bukan sekedar pelanggaran sosial, tapi merupakan bentuk hughat (pemberontakan terhadap otoritas sah), hirobah (perampokan) atau kezhaliman tergantung pada bentuk dan intensitasnya.

Islam memerintahkan penegakan hukum yang tegas dan menjerakan, tidak pandang bulu serta dilakukan oleh negara yang menerapkan syari'at secara kaffah, khilafah Islamiyyah.

\Dalam Al-Qur'an Allah berfirman :

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar. (QS.Al - Maidah : 33)

Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tindakan kriminal yang menciptakan kerusakan, teror dan ketakutan di tengah masyarakat dapat di samakan dengan aksi premanisme. Pelakunya harus di kenai hukuman yang tegas sesuai syari'at.

Negara dalam Islam tidak akan membiarkan pelanggaran hukum berjalan tanpa sanksi. Tidak ada ruang bagi sanksi tebang pilih atau pengabaian terhadap kejahatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Demikian juga negara akan memberikan jaminan keamanan untuk semua termasuk rakyat bukan semata untuk kepentingan investasi.

Oleh karena itu, solusi terhadap premanisme dan semua bentuk menzholiman bukan terletak pada timbal sulam hukum tapi pada perubahan sistemik menuju penerapan syari'at Islam secara menyeluruh di bawah naungan kepemimpinan yang bertaqwa. Dengan sistem ini keadilan ditegakkan, masyarakat dilindungi dan para pelaku kejahatan di hukum tanpa kompromi.

Dalam Islam setiap pelanggaran terhadap hukum syara' memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Jenis sanksinya disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, baik itu termasuk hudud, qisos maupun takzir.

Kini saatnya umat Islam kembali melihat hukum Allah sebagai solusi sejati. Karena hanya dengan hukum Allah lah masyarakat akan benar' - benar terlindungi dan kehidupan yang penuh keberkahan bisa terwujud.

Wallahua'lam bissawab.


Share this article via

10 Shares

0 Comment