| 298 Views

PPN Naik, Rakyat Tercekik

Oleh : Sri Setyowati
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Perubahan tarif ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beberapa barang yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, daging premium, buah premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 VA.

Sejumlah alasan  diungkapkan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen. Pertama, untuk meningkatkan pendapatan negara. Kedua, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Ketiga, untuk menyesuaikan dengan standar internasional. Tentu saja keputusan pemerintah ini mendapat penolakan dari masyarakat. Kondisi ekonomi kini kian sulit, maka muncul lah petisi yang meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN di laman change.org. 

Hingga Jumat pagi, 20 Desember 2024, petisi yang dibuat oleh Bareng Warga tersebut sudah ditandatangani oleh 145.362 orang. Menurut Bareng Warga, petisi ini dibuat karena kebijakan untuk menaikan PPN hanya akan membuat hidup masyarakat semakin sulit di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. (tirto.id, 21/12/2024)

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengungkapkan betapa tidak masuk akalnya rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menurut dia, kenaikan itu hanya akan menyengsarakan rakyat dan tidak akan signifikan untuk menambah penerimaan negara. Faisal menilai rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga tidak adil. Hal ini dikarenakan pemerintah masih jor-joran memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar. (cnbcindonesia.com, 20/08/2024)

Kenaikan PPN menjadi 12 persen jelas akan berimbas pada kenaikan harga barang, terutama barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Tentu saja hal tersebut terasa mencekik dan sangat menyengsarakan rakyat ditengah badai PHK dan ekonomi yang lesu.

Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar dan utama negara. Setiap negara yang menerapkan sistem tersebut, pasti memungut pajak dari rakyat karena cara terbaik mendapatkan pemasukan kas negara adalah dengan menaikkan tarif pajak atau mencari apa saja yang bisa dikenai tarif pajak. Kenaikan tarif pajak adalah kebijakan yang pasti dapat terjadi siapa pun pemimpinnya. Kalaupun tidak naik, kenaikannya akan beralih pada sektor lain yang sekiranya bisa menambah pendapatan negara. Bahkan, rakyat akan dikejar pajak hingga pemasukan negara bertambah.

Indonesia memiliki begitu banyak sumber daya alam (SDA) yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang besar.
Namun sayang, penerapan sistem kapitalisme meniscayakan menyerahan pengelolaan SDA yang berlimpah pada pasar bebas (liberalisme). SDA diswastanisasi dengan istilah investasi kepada pihak swasta lokal, asing, serta aseng. Akibatnya negara kehilangan hasil yang besar atas pemanfaatan SDA tersebut. Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator, sedangkan  pembiayaan negara meminta dari rakyat melalui pungutan pajak.

Rasulullah SAW telah bersabda,  _"Umat Islam berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput, serta api"._  (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Karena itu pengelolaan SDA tidak boleh dilakukan secara privatisasi karena merupakan kepemilikan umum. Artinya, pengelolaan kepemilikan umum termasuk SDA dilakukan oleh negara dan menjadi tanggung jawab negara sebagai wakil rakyat, bukan diserahkan kepada swasta asing dan aseng. Hasil pengelolaan tersebut dikembalikan untuk  kesejahteraan seluruh rakyat.

Pembiayaan negara seharusnya menjadi kewajiban negara sebagai pengurus urusan rakyat. Islam mengatur pembiayaan negara melalui Baitul Maal, dimana pendapatan dan pembelanjaan negara berdasarkan apa yang telah Allah SWT tetapkan  melalui wewenang Khalifah. Selain memperoleh dari kepemilikan umum berupa SDA, penerimaan negara diperoleh dari berbagai harta yang tidak boleh dimiliki individu, kepemilikan negara berupa lahan dan berbagai instrumennya yang hanya dikuasai dan dikelola negara, zakat dari para orang kaya, kharaj, fa’i, ghanimah,  harta orang murtad dan berbagai pendapatan lainnya yang dibolehkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Dengan berbagai sumber pemasukan tersebut, negara mampu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu.

Pajak merupakan alternatif terakhir dipungut oleh negara dalam kondisi kas negara kosong dan ada kewajiban negara yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan hanya dipungut pada rakyat yang mampu atau kaya. 

Dalam Islam, pajak adalah perkara bathil karena pungutan tersebut dilakukan dengan memaksa sebagai suatu kewajiban tanpa melihat orang yang dibebani pajak itu mampu atau tidak. 

Allah SWT telah berfirman _“Dan janganlah kamu makan (mengambil) harta (orang-orang) diantara kamu dengan jalan yang bathil”_. (QS Al-Baqarah[2]:188)

Langkah strategis yang bisa dilakukan saat ini adalah mengganti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasas kapitalistik menjadi APBN dengan asas syariah sesuai hukum syara'. Ketika APBN syariah diterapkan, negara tidak lagi membebani rakyat dengan pajak.

Wallahu a'lam bi ash-shawab


Share this article via

164 Shares

0 Comment