| 219 Views
Polwan Bakar Suami, Petaka Akibat Judi
Oleh : Erna Ummu Azizah
Kasus polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya, yang juga seorang polisi, karena menghabiskan uang untuk judi online, menggemparkan publik Indonesia. Bagaimana tidak, pasangan yang digadang-gadang begitu serasi, akhirnya kandas akibat judi. Sang suami tewas, dan istri harus mendekam di balik jeruji besi, hingga akhirnya mengorbankan buah hati.
Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW. (Tempo, 11/6/2024)
Ngeri, judi tak hanya beredar di kalangan rakyat jelata, bahkan aparat kepolisian pun tak luput dari kecanduan yang berujung hilangnya nyawa. Tentu kasus ini bukanlah kali pertama. Banyaknya korban berjatuhan akibat judi online membuat pemerintah harusnya bergerak cepat untuk mengatasi agar kejadian serupa tak lagi terjadi.
Tak dipungkiri, negeri dengan mayoritas penduduk muslim ini telah menorehkan noda. Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Sungguh miris dan ironis!
Inilah buah busuk penerapan sistem kapitalis-sekuler. Dimana agama tak lagi berperan dalam aturan kehidupan karena hanya dianggap masalah pribadi yang tidak boleh dicampuradukan dengan aturan pemerintahan. Maka tak heran, judi yang tak hanya diharamkan dalam Islam namun juga membawa kerusakan, tapi dilegalkan karena dianggap mendatangkan keuntungan.
Padahal kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah nyata: depresi dan stres, bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi. Tak hanya itu pencurian dan perampokan pun meningkat demi bisa bermain judi. Dan parahnya lagi KDRT, rumah tangga hancur, perceraian, bahkan yang terbaru pembunuhan.
Sistem Islam Solusi Judi Online
Negeri ini darurat judi online, tentu tak bisa dibiarkan karena akan mengancam generasi ke depan. Maka harus ada upaya yang serius untuk membasmi masalah judi hingga ke akarnya. Dan hal ini hanya bisa terwujud jika sistem Islam ditegakkan.
Karena syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Sebagaimana firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan." (TQS. Al-Maidah: 90)
Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Maka negara tidak boleh membiarkan atau memberikan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Bahkan memungut pajak dari perjudian juga haram.
Para pelakunya akan ditindak tegas dan diberikan sanksi yang berefek jera hingga tak terulang kasus serupa. Sanksi bisa berupa hukuman yang berat seperti cambuk, penjara bahkan hukuman mati, karena telah menciptakan kerusakan yang begitu dahsyat bagi masyarakat dan generasi.
Islam pun akan menegakkan 3 pilar yang menjadikan masyarakat aman, tenteram dan sejahtera. Diantaranya individu yang bertakwa, yang takut azab neraka, hingga akan berusaha mencari nafkah halal, tidak bermalas-malasan, apalagi dengan berjudi. Begitupun masyarakat yang akan senantiasa melakukan pengontrolan dan tidak membiarkan kemaksiatan seperti judi dan lain sebagainya. Juga yang tak kalah penting adalah negara yang berperan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin terpenuhinya hak pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Sungguh hanya dengan sistem Islam, maraknya kasus judi online akan segera terselesaikan. Maka dari itu tegaknya sistem Islam bukan hanya kewajiban tapi juga menjadi sebuah kebutuhan saat ini. Sehingga generasi bisa terselamatkan, hingga tak ada lagi kasus-kasus yang menyayat hati. Wallahu a'lam bish-shawab.[]