| 132 Views

Pinjol-Judol Siswa SMP, Lemahnya Pengawasan Negara

Oleh : Windih Silanggiri
Pemerhati Remaja

Fenomena pinjol (pinjaman online) dan judol (judi online) kian hari makin meresahkan. Bukan hanya orang dewasa saja yang bermain, melainkan siswa sekolah juga tidak ketinggalan. Hingga akhirnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti berkomentar. Beliau menilai bahwa munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjol dan judol, disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini (kompas.com, 29-10-2025).

Sebut saja Hafiz (19 tahun), dua tahun lalu saat kelas 2 SMK, dia mengenal aplikasi judol dari temannya. Akibat judol ini, dia berani menjual barang-barang milik orang tuanya. Hingga akhirnya, dia sadar dan lepas dari judol. Kejadian serupa juga terjadi pada siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi DIY, yang terjerat judol dan utang pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir (tirto.id, 29-10-2025).

Tahun lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pernah melaporkan bahwa total uang perputaran aktivitas judol mencapai Rp1.200 triliun. November 2024 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa sekitar 200 ribu pelajar berusia di bawah 19 tahun terindikasi terpapar aktivitas judi online. Di antaranya, sekitar 80 ribu pelajar berada pada jenjang usia di bawah 10 tahun (tirto.id, 29-10-2025).

Data kuartal satu Tahun 2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan bahwa jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Sedangkan usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan termasuk deposit yang tertinggi (tirto.id, 29-10-2025).

Inilah potret buram kondisi generasi bangsa. Mereka seharusnya mencari ilmu sebagai bekal untuk menjadi agen perubahan. Nyatanya, masa depan mereka, digerus oleh pinjol dan judol. Apa yang menyebabkan maraknya pinjol dan judol? 

Bukti Lemahnya Sistem Kapitalisme

Maraknya pinjol dan judol tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Fenomena ini telah menambah daftar panjang permasalahan negeri ini. Konten judol telah merambah situs-situs pendidikan dan game online, sehingga siswa rentan terpapar. Sebanyak 25.500 sisipan halaman judi telah ditemukan di situs lembaga pendidikan (idntimes.com, 11-9-2024).

Pinjol dan judol sering kali membentuk lingkaran setan. Judol sengaja dirancang agar pelaku bisa kalah, meski akan ada saatnya bisa menang. Saat mendapat kesempatan menang itulah, pelaku akan merasa ketagihan dan sulit untuk menyudahi. Ketika deposit untuk judol telah habis, mereka akan mencari cara cepat untuk bisa melakukan deposit.

Menjual harta kekayaan yang dimiliki, utang pinjol, atau bahkan berani melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dan menipu. Jika sudah menemui jalan buntu, maka bunuh diri akan mungkin bisa dilakukan. Dengan kemudahan syarat pinjol, akan membawa angin segar bagi pelaku. Hutang pinjol untuk deposit judol. Jika kalah judol, maka akan melakukan pinjol lagi. Begitulah seterusnya. 

Situs-situs judol masih tumbuh subur, meski negara sudah menghapusnya. Bagaikan mati satu tumbuh seribu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup sebanyak 2.458.934 juta situs judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun mulai dari 20 Oktober hingga 2 November 2025 (tribratanews.polri.go.id, 7-11-2025).

Banyaknya kasus pinjol dan judol hingga menyasar siswa sekolah, menunjukkan bahwa pengawasan negara sangat lemah. Pun demikian dengan orang tua dan sekolah. Peran orang tua dan sekolah terhadap anak tidak berfungsi dengan baik. Himpitan ekonomi yang kian parah karena diterapkannya sistem kapitalisme oleh negara, menjadikan orang tua terpaksa bekerja hingga tidak ada waktu bersama anak. Di sisi lain, kondisi sulitnya mencari pekerjaan, mengharuskan orang tua bekerja luar kota, sehingga pengawasan terhadap anak menjadi tidak terkontrol. 

Di sisi lain, ketika guru menegur siswa yang berperilaku buruk, seringkali guru dihadapkan pada kondisi dilema. Karena orang tua siswa kebanyakan melindungi anaknya yang pada akhirnya ada pelaporan ke kepolisian. Guru yang seharusnya mengajarkan akhlak mulia, mereka lebih memilih diam daripada harus kehilangan pekerjaannya. 

Lemahnya pengawasan orang tua dan sekolah tentu bukan sepenuhnya salah orang tua dan guru. Kondisi ini dipengaruhi oleh sistem sekulerisme. Yaitu sebuah asas kehidupan yang menjauhkan pengaturan agama dari tatanan kehidupan, baik individu, bermasyarakat, dan bernegara. 

Asas ini pula yang dijadikan sebagai kurikulum sistem pendidikan, sehingga output yang dihasilkan adalah generasi jauh dari aturan agama. Tujuan hidup mereka bukan untuk ibadah, melainkan untuk mendapatkan kebahagiaan yang bersifat materi.

Saat mereka menginginkan kehidupan yang bahagia dengan keberlimpahan harta, mereka akan mengejar kebahagiaan itu dengan jalan yang tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga. Inilah cara berfikir yang ingin serba instan. Dengan kemudahan akses internet via HP dan modal kecil, mereka bisa menikmati kekayaan tanpa kerja keras. Meski pada faktanya, keberuntungan tidak selalu datang dengan cepat. 

Demikian pula literasi digital dan pendidikan karakter, tidak mampu mencegah siswa dari paparan pinjol dan judol. Dua hal tersebut hanya materi kurikulum yang berisikan norma dan sekadar disampaikan kepada siswa tanpa ada pengaplikasian. 

Apalagi, negara dalam Sistem Kapitalisme, berfungsi sebagai regulator bukan pelindung rakyat. Negara akan membuat kebijakan untuk memberikan ruang kebebasan bagi para kapitalis untuk mengembang hartanya, yaitu dengan membuat aplikasi judol dan pinjol legal. Hal ini dilakukan negara semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari hasil perputaran uang. 

Masa depan generasi bangsa berada pada titik kritis. Mereka harus segera diselamatkan dari bahaya pinjol dan judol. Bagaimana kasus ini bisa dituntaskan? 

Pinjol Dan Judol Tuntas Dengan Islam

Berubahnya tingkah laku manusia, diawali dari berubahnya pemahaman tentang kehidupan yang mereka jalani. Islam mengajarkan bahwa hidup di dunia ini hanyalah untuk ibadah dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Sehingga, apa yang dilakukan manusia di dunia, sudah seharusnya disesuaikan dengan aturan Allah. Inilah yang disebut dengan akidah Islam. 

Untuk bisa menyelesaikan masalah pinjol dan judol, tidak ada jalan lain selain mengubah pemahaman bahwa pinjol dan judol adalah salah satu hal yang diharamkan syari'at Islam. Allah telah berfirman yang artinya

“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(TQS Al-Baqarah : 275).

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Maidah : 90).

Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwa pinjol dan judol, baik legal maupun ilegal tetap haram. Tidak ada bedanya di mata syari'at Islam.

Pemahaman yang benar atas haramnya pinjol dam judol, harus dimulai dari sistem pendidikan. Di sinilah negara wajib hadir untuk mengaturnya. Sistem pendidikan Islam wajib berlandaskan akidah Islam yang bertujuan menjadikan pelajar memiliki kepribadian Islam. Yaitu memiliki cara berpikir dan bertingkah laku Islam. Sehingga, pelajar tidak akan kehilangan arah tujuan hidupnya. Aktifitas hidupnya akan diisi dengan aktifitas yang mengantarkan pada amal salih. 

Pendidikan Islam bukan hanya menjadi tanggung jawab guru. Orang tua bertanggung jawab atas pendidikan anaknya. Di rumah, orang tua wajib mengontrol anak agar tingkah lakunya senantiasa berada pada jalan yang benar. 

Selain itu, negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kesehatan, pendidikan, dan keamanan sebagai kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara secara gratis dan berkualitas. Negara juga akan memudahkan para ayah untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak. Sehingga para ibu tidak perlu keluar rumah untuk bekerja. 

Selain itu, negara dalam Islam berfungsi sebagai perisai rakyat, yaitu pelindung rakyat. Negara akan menutup semua akses pinjol dan judol. Celah yang terindikasi menayangkan bentuk-bentuk pinjol dan judol, akan ditutup. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas. Sanksi di dalam Islam memiliki 2 fungsi yaitu penebus dosa kelak di akhirat dan mampu memberikan efek jera. 

Jika pelaku belum masuk usia baligh, maka akan diberi nasihat dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik. Orang tua pelaku akan diberikan sanksi karena telah melalaikan tugas sebagai orang tua. 

Ketika mekanisme pengaturan Islam diterapkan, permasalahan pinjol dan judol akan cepat diselesaikan, bahkan mampu untuk dicegah. Tentu saja, mekanisme pengaturan ini tidak bisa diterapkan dalam sistem yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Hanya sistem warisan Rasulullah yang mampu menerapkan, yaitu Sistem Khilafah dengan kepemimpinan seorang Khalifah. 

Wallahu a'lam bisshawab


Share this article via

113 Shares

0 Comment