| 85 Views

Pinjol Bukan Solusi, Tetapi Membuat Makin Frustasi

Oleh : Siti Koriah

Assalamu’alaikum sobat muslimah, semoga semua kabarnya baik ya. Sobat muslimah saat ini banyak sekali orang terjerat dengan pinjol atau pinjaman online. Banyak dari Sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya melakukan transaksi pinjol ini. Sobat muslimah tahukah kalian bahwa pinjol dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, salah satunya menjadi pemicu keretakan rumah tangga.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Jum’at, 2 Mei 2025. Pengadalin Agama (PA) Surabaya mencatat kasus perceraian dalam kurun waktu tiga bulan mulai dari Januari sampai Maret mencapai 1.471 kasus. Menurut Akramuddin Humas Pengadilan Agama di Surabaya, mengatakan bahwa penyebab perceraian tersebut berawal dari permasalahan ekonomi. Beliau juga mengatakan perceraian terjadi setelah adanya pertengkaran rumah tangga yang disebabkan ekonomi, mereka terjerat pinjol maupun judol. Beliau juga mengatakan bahwa rata-rata yang terjerat pinjol dan judol dari pihak laki-laki, hanya sebagian kecil yang dilakukan oleh istri. Mereka terjerat pinjol bukan hanya karena tututan kebutuhan tapi ada juga karena kecanduan. (Kompas.com, Jum’at, 2 Mei 2025)

Dari fakta di atas bisa kita lihat bahwa dampak pinjol ini sangat luar biasa, bisa menjadi pemicu pertengkaran dalam rumah tangga sampai terjadinya perceraian. Mereka yang terjerat pinjol dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, mungkin menurut mereka, pinjol ini adalah jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhannya saat ini. Bahkan kita ketahui bahwa perekonomian saat ini sangatlah buruk, maka tak heran jika banyak orang yang melakukan jalan pintas yaitu dengan meminjam melalui pinjaman online, di mana persyaratannya mudah dan diiming-imingi dengan bunga yang rendah.

Padahal kita ketahui bahwa transaksi yang di dalamnya ada bunga itu merupakan aktifitas riba. Maka aktivitas pinjolpun merupakan salah satu dari riba itu sendiri, dan hukum riba adalah haram. Padahal Allah Swt sudah menjelaskan tentang larangan melakukan transaksi yang di dalamnya ada riba. Sebagaimana firman Allah Swt, di dalam QS.Al-Baqarah: 275

“ Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS.Al-Baqarah:275)

Bagaimana sobat Muslimah, apakah masih tergiur dengan aplikasi yang menyodorkan pinjaman dengan bunga rendah? Memang, tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam sistem kapitalisme saat ini, perekonomian tidak akan pernah stabil. Bagaimana bisa? Tentu bisa, sebab di dalam sistem kapitalisme apapun itu yang mendatangkan keuntungan maka akan diperjual belikan, tidak memikirkan halal haramnya lagi. Contohnya saat ini pinjol merajalela di mana-mana, tak hanya di kota saja bahkan sudah masuk ke pedesaan. Lagi-lagi yang menjadi korban adalah rakyat dengan perekonomian menengah kebawah. Terus siapa di sini yang diuntungkan tentu para pemilik modal. Maka istilah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin, itu benar adanya.

Dari sini bisa kita lihat kegagalan dalam sistem kapitalisme, alih-alih membantu rakyat namun justru menyengsarakan rakyat, terutama rakyat kecil. Dalam sistem kapitalisme juga bebas dalam kepemilikan, sehingga para pemilik modal dapat dengan mudah mengambil alih yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Sehingga seberapapun giatnya seseorang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tetap tidak akan tercukupi. Inilah awal mula pemicu seseorang terjerat dengan pinjol.

Berawal dari iming-iming syarat mudah dan bunga rendah, mereka yang terjerat merasa terbantu dengan adanya aplikasi pinjol ini. Namun siapa sangka bukannya membantu malah justru semakin membuat orang menjadi frustasi. Bahkan banyak kasus yang memilih mengakhiri hidupnya, disebabkan terlilit hutang pinjol. Lalu di mana peran negara yang seharusnya mengayomi dan melindungi rakyatnya?

Berbeda dengan sistem Islam, sebab di dalam sistem Islam semua akan diatur oleh negara mulai dari sistem pendidikan, sosial, budaya, kesehatan, terutama dalam hal perekonomian. Sebab dalam sistem Islam hak kepemilikan ada tiga yaitu:

Kepemilikan umum di mana pengelolaannya wajib diatur oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Contohnya: air, api, dan tanah lapang.

Kepemilikan pribadi di mana masyarakat diberikan peluang dalam pengelolaannya untuk mendapatkan imbalan dan penggunaannya. Contohnya: rumah, kendaraan dan lain-lain. 

Kepemilikan negara di mana  pengelolaannya tergantung oleh keputusan kholifah dan pada ijtihadnya. Contohnya: pajak, khoroj, dan jizyah.

Nah, sobat muslimah dari penjelasan di atas kita bisa tahu bahwa air, api (sumber energi), tanah lapang, adalah milik umum yang dikelola oleh negara untuk kepentingan umum. Bukan dikelola secara perorangan atau persero untuk kepentingan yang mengelolanya, seperti yang sedang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.

Ketika negara berperan sesuai fungsinya, yaitu untuk mengayomi dan melindungi rakyatnya, maka tidak akan terjadi hal seperti yang dijelaskan di atas tadi. Karena dalam Islam tidak membenarkan terjadinya perceraian kecuali uzur syar’i. Namun jika pemicu perceraian adalah masalah ekonomi maka negaralah yang bertanggung jawab. Karena sebagai kholifah ketika membuat suatu kebijakan maka kebijakan itu  harus berpihak kepada semua kalangan  masyarakat, bukan berpihak hanya kepada segelintir orang.

Sehingga masalah pinjol pun dapat teratasi, sebab dalam Islam sangat melarang aktifitas yang di dalamnya terdapat unsur riba. Allah sangat menyukai orang-orang yang bersedekah, terutama membantu orang-orang yang sedang kesulitan tanpa mengharapkan imbalan apapun. 

Wallahu a’lam bishshowab


Share this article via

13 Shares

0 Comment