| 188 Views

Petani Sejahtera dengan Sistem Islam

Oleh : Nadia Ulfah 
Muslimah Peduli Umat 

Banyak petani yang mengeluhkan betapa sulitnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, masalah ini terjadi terus menerus dan tidak pernah usai setiap musim tanam padi. Selain sulit didapatkan karena terbatasnya ketersediaan, banyak persyaratan yang diperlukan seperti Kartu Tani, yang menjadi syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Berdasar pada Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang melakukan usaha di subsektor:
1. Tanaman pangan komoditas padi, jagung, kedelai.
2. Hortikultura dengan komoditas cabe, bawang merah, bawang putih.
3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu, kakao.

Dan syarat untuk mendapatkan kartu tani:
1. Harus bergabung dalam kelompok tani.
2. Pengumpulan berkas KTP dan KK.
3. Memiliki tanda kepemilikan tanah bukti setoran pajak tanah dan luas lahan dan pemilik lahan.
4. Masuk ke dalam e RDKK.

Permasalahan lainnya yaitu penyelewengan distribusi yang mengakibatkan tidak tepat sasaran, serta adanya kesenjangan ketersediaan dan kebutuhan pupuk. Proses pendistribusian yang terjadi saat ini tidak memperhatikan apakah distribusi yang berlangsung saat ini adil dan merata untuk semua individu masyarakat atau hanya segelintir masyarakat yang merasakannya, yang akan mengakibatkan ketimpangan dan penyimpangan distribusi, yang akan selalu berdampak dengan kenaikan harga barang di pasaran.

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang mementingkan kesejahteraan masyarakat, segala kebijakan tidak hanya mementingkan kepada pengusaha yang menjadi penguasa, tetapi para petani kecil akan diperhatikan karena sebagai pemimpin akan mendahulukan semua rakyatnya dengan adil. Islam melarang penimbunan dan monopoli yang dapat menghambat proses pendistribusian ke konsumen.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

89 Shares

0 Comment