| 315 Views

Perubahan PPDB Menjadi SPMB, Bukan Solusi Yang Tepat Dalam Pemerataan Pendidikan

Oleh : Sumarni Ummu Suci

Pemerimtah melalui kementrian pendidikan dasar dan menengah (kemendiknakes) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.(dikutip : www.cnnindonesia.com). 

Ia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP dimana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentasi penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. 

Sedangkan pada SMA, sistem penerimaan murid baru akan di lakukan lintas kabupaten kota hingga penetapannya ada pada level propinsi (dikutip : www.cnnindonesia.com). 

Selain perubahan persentase penerimaan siswa kemendik dasmen mengganti sistem zonasi menjadi domisili. Zonasi sekolah adalah jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada tempat tinggal peserta didik. 

Sedang pada SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) nantinya akan ada sejumlah penyesuaian baru dalam implementasi jalur domisili sehingga bisa berbeda - beda dan tergantung daerah tempat tinggal murid.(dikutip : www.cnnindonesia.com).

Berbagai perubahan mekanisme penerimaan siswa baru ini di harapkan bisa memperbaiki kondisi pendidikan di negeri ini. Sayang perubahan ini baru sebatas mengotak atik regulasi dan belum menyentuh akar persoalan pendidikan yamg ada yaitu pengaturan berdasarkan sistem kapitalisme. 

Dalam sistem ini pendidikan di kapitalisasi. Sehingga tidak bisa di akses oleh semua rakyat. Layanan pendidikan hari ini bergantung pada jumlah modalnya. Siapa yang memiliki uang, dia bisa mendapat pelayanan pendidikan terbaik dan berkualitas. Sebaliknya jika tidak memiliki cukup uang, dia hanya bisa bersekolah di tempat ala kadarnya. Bahkan hingga putus sekolah. 

Konsep seperti ini menghasilkan kesenjangan distribusi sekolah di tengah masyarakat. Belum lagi kurikulum pendidikan yang menginduk pada Barat, membuat regulasi penerimaan siswa baru tidak berdasarkan syari'at. Akhirnya anak - anak banyak menjadi kelinci percobaan regulasi - regulasi baru. 

Sangat berbeda dengan dengan islam khilafah dalam mengatur mekanisme penerimaan murid baru. Dalam khilarah, semua hal akan di atur berdasarkan prinsip syari'at, termasuk mekanisme penerimaan murid baru. Dalam khilafah pengelompokan jenjang sekolah di dasarkan pada fakta anak didik di setiap tingkatan. Apakah dia seorang anak kecil ataukah seseorang yang sudah dewasa/ baligh. 

Pengelompokan ini berdasarkan hukum syari'at terkait perbedaan taklif atau beban hukum usia anak - anak dan baligh. Pengaturan jenjang sekolah berdasarkan usia anak - anak dan baligh ini sangat unik karena memberi pengaruh yang luar biasa kepada generasi. 

Anak - anak sedari sekolah akan di didik sesuai dengan beban usia mereka.Sehingga mereka siap menjadi mukallaf yang siap menjalani amanah kehidupan seperti yang Allah perintahkan. Inilah kunci khilafah mampu melahirkan generasi emas yang begitu luar biasa memimpin umat dan peradaban. 

Adapun unruk melaksanakan sistem periode sekolah pedesaan terpencil, khilafah akan membangun kompleks sekolah - sekolah umum di antara pedesaan tersebut. Khalifah juga akan menyediakan sarana transportasi antar jemput bagi para siswa ke rumah - rumah mereka. 

Jadi dalam khilafah instansi pendidikan anak - anak dan orang tua tidak perlu kawatir terkait urusan penerimaan murid baru. Di samping mekanismenya jelas khilafah juga menyediakan sekolah sesuai dengan kebutuhan wilayah. 

Sekolah dalam negara khilafah gratis bagi semua anak - anak khilafah, baik kaya mau pun miskin.Sebab pendidikan dalam khilafah termasuk kebutuhan dasar publik yang wajib di tanggung oleh negara. Demikianlah konsep dan pelaksanaan mekanisme penerimaan siswa baru dalam khilafah. 

Wallahua'lam bissawab.


Share this article via

152 Shares

0 Comment