| 217 Views

Perubahan Istilah, Apakah Mampu Merubah Wajah Dunia Pendidikan?

Oleh : Siti Aminah, S. Pd
Pegiat Literasi Lainea Konawe Selatan

Perubahan istilah dalam dunia pendidikan erat kaitannya dengan perubahan orang atau yang menjabat. Sehingga tidak dimungkiri dengan perubahan orang berubah pula kurikulum yang ada. 

Sebagaimana yang terjadi di dunia pendidikan hari ini, dari istilah KTSP, K13, Kurikulum merdeka, atau dari istilah PPDB ke SPMB atau istilah-istilah lain seiring perubahan orang.

Dilansir oleh BBC.com, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/01/2025). Abdul Mu'ti mengakui perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya.

Sekadar perubahan nama tentu tidak ada artinya jika tanpa upaya nyata mewujudkan pemerataan sarana pendidikan. Apalagi dalam sistem kapitalisme hari ini, kecurangan dan akal-akalan serta kerja sama dalam keburukan mudah dilakukan.

Negara seharusnya fokus pada hal strategis akar masalah yakni buruknya layanan pendidikan di negeri ini dalam semua aspeknya termasuk pemerataan pendidikan.

Bagaimana mungkin akan terwujud pemerataan pendidikan, sementara sistemnya masih sama. Diibaratkan kendaraan  hanya ganti sopir saja sementara mobilnya sudah sama. Maka bisa dipastikan masalah-masalah yang ada akan terus berulang. Karena fakta sudah terpampang nyata dalam kehidupan kita bahwa yang katanya sistem zonasi mampu meningkatkan kualitas pendidikan, ternyata masih mempersulit siswa dan siswi untuk mendaftar terutama orang tua. Juga dengan adanya sistem zonasi ditemukan di lapangan masih terjadi kecurangan.

Sebenarnya bukannya mau pesimis dengan istilah-istilah baru ini. Namun yang bermasalah adalah penerapan sistemnya. Lihat saja undang-undang yang ditetapkan di negeri ini terkait
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa: "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak."

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 juga menyatakan bahwa: "Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, seimbang, dan berkualitas."

Akan tetapi, semua itu hanya konsep saja. Jika diteliaik lebih jauh masih banyak yang belum merasakan pendidikan hari ini khususnya bagi yang kurang mampu, juga masih banyak bangunan sekolah tidak layak pakai, ditambah lagi kualitas pendidikan hari ini sungguh sangat jauh dari harapan.

Di mana kita masih menemukan terjadinya sogok menyogok dalam dunia pendidikan, siswa yang membunuh temannya sendiri, siswa memukul gurunya atau sebaliknya, tindakkan-tindakkan ausila juga masih mewarnai dunia pendidikan hari ini.

Penerapan sistem sekularismelah yang menjadikan pendidikan kita carut matur seperti sekarang ini. Sistem ini juga yang memisahkan agama dari kehidupan di mana dengan pemisahan ini, tidak lagi perbuatan manusia bersandar pada halal haram.

Lalu, sistem pendidikan seperti inikah yang harus kita pertahankan? Tidakkah kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian yang lalu-lalu?

Maka, mari sing-singkan lengan kita untuk sama-sama beralih ke sistem terbaik yaitu Islam.

Islam memandang pendidikan adalah hak setiap warga negara baik kaya maupun miskin, pintar atau tidak. Pendidikan termasuk layanan publik menjadi tanggung jawab negara. Layanan pendidikan juga harus gratis dan berkualitas terbaik. Dari sisi kurikulum tentu harus berasas akidah Islam, yang bertujuan membentuk kepribadian Islam.

Negara Islam memiliki sumber dana yang besar dan beragam, sehingga mampu mewujudkan layanan terbaik, gratis dan dapat diakses setiap individu rakyat.

Inilah yang kita harapkan yakni terwujudnya sistem yang betul-betul mengayomi rakyat tanpa terkecuali. Perlu diperhatikan juga bahwa sistem ini sudah diterapkan dalam kehidupan manusia dan menjadi mercusuar dunia. Hanya saja banyak yang tidak menyadari itu karena fakta-fakta itu dibungkam dan ditutupi oleh media-media barat.

Sudah saatnya kita kembali pada aturan sang Pencipta yaitu aturan Islam yang menyeluruh dalam sebuah institusi (khilafah).

Wallahu A'lam.


Share this article via

35 Shares

0 Comment