| 118 Views

Perda Berantas LGBT, Efektifkah ?

Oleh : Dewi Yuliani

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“ LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini salah satunya dengan adanya LGBT.

Dikutib dari REPUBLIKA.CO.ID, PADANG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk anggota masyarakat terutama penyakit lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik namun hal ini tidak akan efektif.  Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia apa lagi bersumber pada akal manusia yang lemah.

Pegiat LGBT dewasa ini tak hanya sebagai pelaku mereka mencoba eksis mereka mempromosikan kaumnya, berlindung atas nama HAM, agar mendapat dukungan dari dunia internasional. Gerakan mereka terorganisir dan masif puncak arah gerakan Kaum LGBT adalah pelegalan pernikahan sejenis. Setelah Belanda melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2001 menyusul puluhan negara lainnya termasuk Taiwan dan  Australia. Akhirnya sekarang mereka pun hendak merambah ke negeri-negeri Muslim, termasuk di negeri kita, Indonesia.

Tampak  jelas LGBT adalah agenda besar Barat untuk menghancurkan kaum Muslim. Kapitalisme dengan sekularismenya jelas mengusung gaya hidup liberal bebas berperilaku apapun. Asal suka sama suka. Mengikis rasa empati sesama. Melahirkan manusia-manusia individualis. Tak ayal LGBT semakin merebak dan akan terus meningkat. Bahkan mereka menggunakan berbagai alasan agar keberadaan mereka diakui dan dinilai sebagai hal yang lumrah.

Ada pula yang berpendapat bahwa LGBT  dibenarkan karena ide relativitas kebenaran dan moral kebenaran bersifat majemuk. Ia bergantung pada individu budaya dan konteks sosial tertentu semua orang harus toleran. Menurut ide ini LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi selama tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat  dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT.

Mereka menjadikan ayat al-Quran tentang hidup berpasangan, seperti QS al-Rum ayat 21, QS adz-Dzariyat ayat 49 dan QS Yasin ayat 36. Tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis. Yang ada hanyalah soal gender. Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, tetapi bisa homo dan lesbi.  Sudah sedemikian parahnya hingga al-Quran dijadikan alat agar penyimpangan seksual ini diterima.

Kehidupan Islam sangat jauh berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem sekuler kapitalisme. Menurut mereka perilaku LGBT adalah boleh dan merupakan hak asasi manusia, bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Islam jelas menolak selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku LGBT hukumnya haram dalam Islam. Semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jariimah) yang harus dihukum (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 8-10). 

Lesbian dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musaahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan para fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

السَّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ

Lesbian adalah [bagaikan] zina di antara wanita  (HR ath-Thabrani).

Imam adz-Dzahabi, dalam Az-Zawaajir ‘an Iqtiraaf al-Kabaa’ir, menghukumi lesbianismr sebagai  dosa besar. Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan  ta’ziir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh  nas.  Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qaadhi. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, pelakunya bisa disanksi cambuk, penjara, publikasi dan sebagainya.

Adapun homoseksual atau gay  dikenal dengan istilah liwaath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai keharaman perilaku homoseksual  (Al-Mughni, 12/348). Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Sementara itu, biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika sesama laki-laki, dan lesbian jika sesama wanita. Semua haram. Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan. Jika homoseksual, hukumannya hukuman mati dan jika lesbian, hukumannya ta’ziir.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara  berbusana tingkah-laku termasuk  aktivitas seksual. Islam mengharamkannya. Ini sesuai hadis, Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad).

Hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.”  Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan (HR al-Bukhari).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi  sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbian. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Solusi satu-satunya tak lain adalah menengembalikan aturan Allah SWT dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Hanya saja upaya ini harus didukung oleh semua umat Islam. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri semua pihak  bertanggung jawab terhadap umat  apalagi generasi Muslim. Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dan turut serta dalam melindungi umat dan generasi.

LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT 

Demikian pula pengemban  dakwah Islam yang ada di tengah-tengah umat mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan umat dan generasi dari berbagai penyimpangan seksual adalah proyek besar umat Islam tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan umat ini harus diselamatkan dengan penerapan Islam secara sempurna oleh negara Islam.

Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat. Negara wajib memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau pengasingan atas pelaku LGBT. Semua itu hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam yang hakiki, yakni Khilafah ala’ Minhaaj Nubuwah.

WalLaahu a’lam bishshawwab.


Share this article via

34 Shares

0 Comment